Bawaslu Tak Proses Laporan soal Zulhas Kampanyekan Anak, Pelapor Kecewa
Kamis, 21 Juli 2022 - 15:34 WIB
loading...
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menolak memproses laporan kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu ) menolak memproses laporan kasus dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan . Adapun pelapornya adalah Lingkar Madani Indonesia, Komite Independen Pemantau Pemilu, dan Kata Rakyat.
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif LIMA Indonesia Ray Rangkuti mengakui sedari awal pihaknya merasa bahwa laporan ini akan sulit diterima jika didekati dengan pendekatan memahami undang-undang secara konvensional. Karena itu, salah satu poin penting dari laporan ini adalah mengajak Bawaslu untuk melakukan terobosan demi memastikan suatu pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, dan berkualitas.
"Jika tidak ada terobosan penting, tentu sulit membayangkan bagaimana pemilu jurdil dan berkualitas ditegakkan. Betapa besar dana negara dihabiskan untuk memastikan tidak ada politik uang misalnya, tapi begitu praktik tersebut muncul, alih-alih dicegah, malah kita berkelit dengan aturan yang memang membuat kiprah pencegahan dan penindakan praktek politik uang jadi terbatas," ujarnya dalam keterangannya, Kamis (21/7/2022).
Baca juga: Bawaslu Tak Proses Dugaan Pelanggaran Kampanye Zulkifli Hasan
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif LIMA Indonesia Ray Rangkuti mengakui sedari awal pihaknya merasa bahwa laporan ini akan sulit diterima jika didekati dengan pendekatan memahami undang-undang secara konvensional. Karena itu, salah satu poin penting dari laporan ini adalah mengajak Bawaslu untuk melakukan terobosan demi memastikan suatu pelaksanaan pemilu yang jujur, adil, dan berkualitas.
"Jika tidak ada terobosan penting, tentu sulit membayangkan bagaimana pemilu jurdil dan berkualitas ditegakkan. Betapa besar dana negara dihabiskan untuk memastikan tidak ada politik uang misalnya, tapi begitu praktik tersebut muncul, alih-alih dicegah, malah kita berkelit dengan aturan yang memang membuat kiprah pencegahan dan penindakan praktek politik uang jadi terbatas," ujarnya dalam keterangannya, Kamis (21/7/2022).
Baca juga: Bawaslu Tak Proses Dugaan Pelanggaran Kampanye Zulkifli Hasan
Lihat Juga :