Laporannya Terhadap Zulhas Ditolak Bawaslu, Pelapor Minta Fatwa Hukum ke MK

Jum'at, 22 Juli 2022 - 18:32 WIB
loading...
Laporannya Terhadap...
Direktur Eksekutif LIMA Indonesia Ray Rangkuti bersama pelapor lainnya akan meminta fatwa hukum dari Mahkamah Konstitusi (MK) setelah laporannya terhadap Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan ditolak Bawaslu.Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif LIMA Indonesia Ray Rangkuti bersama pelapor lainnya akan meminta fatwa hukum dari Mahkamah Konstitusi ( MK ) setelah laporannya terhadap Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan ditolak Badan Pengawas Pemilu. Adapun laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) itu terkait kegiatan Zulkifli Hasan (Zulhas) yang membagikan minyak goreng sekaligus mengajak masyarakat memilih putrinya, Futri Zulya Savitri yang hendak mencalonkan diri di pemilu.

Selain Lingkar Madani Indonesia, pelapor Zulhas ini adalah Komite Independen Pemantau Pemilu dan Kata Rakyat. "Kita akan berupaya untuk meminta fatwa hukum dari Mahkamah Konstitusi tentang apakah satu tindakan yang nyata-nyata merusak sendi-sendi demokrasi dan kualitas pemilu jurdil akan tetap dibiarkan karena alasan belum ditetapkannya peserta pemilu?" kata Ray Rangkuti, Jumat (22/7/2022).





Fatwa hukum MK ini dimaksudkan untuk mengetahui apa makna masa bakti Bawaslu sampai 5 tahun jika kenyataannya waktu bekerja lembaga ini hanya selama masa tahapan pemilu berlangsung. "Apakah tindakan menarik simpati warga untuk kepentingan elektoral satu partai/caleg/capres/cagub/cawakot/cabup dengan menggunakan uang, barang, atau materi lainnya tidak dapat dinyatakan suatu kejahatan demokrasi atau pemilu selama tahapan peserta pemilu belum ditetapkan? Mudah-mudahan dalam waktu dekat dapat disampaikan," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Bawaslu menyatakan bahwa laporan terhadap Zulkifli Hasan tidak dapat ditindaklanjuti. Sebab, laporan dugaan pelanggaran kampanye di luar jadwal itu tidak memenuhi syarat, sehingga tak dapat diregistrasi.



Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Puadi menjelaskan, pihaknya telah melakukan analisis terhadap peristiwa sebagaimana disebutkan dalam laporan. Analisis dilakukan beradasarkan Pasal 1 angka 35 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Dalam pasal tersebut menyatakan bahwa kampanye pemilu adalah kegiatan peserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan atau citra diri peserta pemilu. Analisis juga berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1348 seconds (0.1#10.140)