Laporannya Terhadap Zulhas Ditolak Bawaslu, Pelapor Minta Fatwa Hukum ke MK
Jum'at, 22 Juli 2022 - 18:32 WIB
loading...
Direktur Eksekutif LIMA Indonesia Ray Rangkuti bersama pelapor lainnya akan meminta fatwa hukum dari Mahkamah Konstitusi (MK) setelah laporannya terhadap Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan ditolak Bawaslu.Foto/Dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Direktur Eksekutif LIMA Indonesia Ray Rangkuti bersama pelapor lainnya akan meminta fatwa hukum dari Mahkamah Konstitusi ( MK ) setelah laporannya terhadap Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan ditolak Badan Pengawas Pemilu. Adapun laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) itu terkait kegiatan Zulkifli Hasan (Zulhas) yang membagikan minyak goreng sekaligus mengajak masyarakat memilih putrinya, Futri Zulya Savitri yang hendak mencalonkan diri di pemilu.
Selain Lingkar Madani Indonesia, pelapor Zulhas ini adalah Komite Independen Pemantau Pemilu dan Kata Rakyat. "Kita akan berupaya untuk meminta fatwa hukum dari Mahkamah Konstitusi tentang apakah satu tindakan yang nyata-nyata merusak sendi-sendi demokrasi dan kualitas pemilu jurdil akan tetap dibiarkan karena alasan belum ditetapkannya peserta pemilu?" kata Ray Rangkuti, Jumat (22/7/2022).
Baca juga: Bawaslu Tak Proses Dugaan Pelanggaran Kampanye Zulkifli Hasan
Fatwa hukum MK ini dimaksudkan untuk mengetahui apa makna masa bakti Bawaslu sampai 5 tahun jika kenyataannya waktu bekerja lembaga ini hanya selama masa tahapan pemilu berlangsung. "Apakah tindakan menarik simpati warga untuk kepentingan elektoral satu partai/caleg/capres/cagub/cawakot/cabup dengan menggunakan uang, barang, atau materi lainnya tidak dapat dinyatakan suatu kejahatan demokrasi atau pemilu selama tahapan peserta pemilu belum ditetapkan? Mudah-mudahan dalam waktu dekat dapat disampaikan," ujarnya.
Selain Lingkar Madani Indonesia, pelapor Zulhas ini adalah Komite Independen Pemantau Pemilu dan Kata Rakyat. "Kita akan berupaya untuk meminta fatwa hukum dari Mahkamah Konstitusi tentang apakah satu tindakan yang nyata-nyata merusak sendi-sendi demokrasi dan kualitas pemilu jurdil akan tetap dibiarkan karena alasan belum ditetapkannya peserta pemilu?" kata Ray Rangkuti, Jumat (22/7/2022).
Baca juga: Bawaslu Tak Proses Dugaan Pelanggaran Kampanye Zulkifli Hasan
Fatwa hukum MK ini dimaksudkan untuk mengetahui apa makna masa bakti Bawaslu sampai 5 tahun jika kenyataannya waktu bekerja lembaga ini hanya selama masa tahapan pemilu berlangsung. "Apakah tindakan menarik simpati warga untuk kepentingan elektoral satu partai/caleg/capres/cagub/cawakot/cabup dengan menggunakan uang, barang, atau materi lainnya tidak dapat dinyatakan suatu kejahatan demokrasi atau pemilu selama tahapan peserta pemilu belum ditetapkan? Mudah-mudahan dalam waktu dekat dapat disampaikan," ujarnya.
Lihat Juga :