Laporannya Terhadap Zulhas Ditolak Bawaslu, Pelapor Minta Fatwa Hukum ke MK

Jum'at, 22 Juli 2022 - 18:32 WIB
loading...
Laporannya Terhadap...
Direktur Eksekutif LIMA Indonesia Ray Rangkuti bersama pelapor lainnya akan meminta fatwa hukum dari Mahkamah Konstitusi (MK) setelah laporannya terhadap Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan ditolak Bawaslu.Foto/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktur Eksekutif LIMA Indonesia Ray Rangkuti bersama pelapor lainnya akan meminta fatwa hukum dari Mahkamah Konstitusi ( MK ) setelah laporannya terhadap Menteri Perdagangan sekaligus Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan ditolak Badan Pengawas Pemilu. Adapun laporan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) itu terkait kegiatan Zulkifli Hasan (Zulhas) yang membagikan minyak goreng sekaligus mengajak masyarakat memilih putrinya, Futri Zulya Savitri yang hendak mencalonkan diri di pemilu.

Selain Lingkar Madani Indonesia, pelapor Zulhas ini adalah Komite Independen Pemantau Pemilu dan Kata Rakyat. "Kita akan berupaya untuk meminta fatwa hukum dari Mahkamah Konstitusi tentang apakah satu tindakan yang nyata-nyata merusak sendi-sendi demokrasi dan kualitas pemilu jurdil akan tetap dibiarkan karena alasan belum ditetapkannya peserta pemilu?" kata Ray Rangkuti, Jumat (22/7/2022).

Baca juga: Bawaslu Tak Proses Dugaan Pelanggaran Kampanye Zulkifli Hasan



Fatwa hukum MK ini dimaksudkan untuk mengetahui apa makna masa bakti Bawaslu sampai 5 tahun jika kenyataannya waktu bekerja lembaga ini hanya selama masa tahapan pemilu berlangsung. "Apakah tindakan menarik simpati warga untuk kepentingan elektoral satu partai/caleg/capres/cagub/cawakot/cabup dengan menggunakan uang, barang, atau materi lainnya tidak dapat dinyatakan suatu kejahatan demokrasi atau pemilu selama tahapan peserta pemilu belum ditetapkan? Mudah-mudahan dalam waktu dekat dapat disampaikan," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Zulhas Hadiri Pelantikan...
Zulhas Hadiri Pelantikan DPW PAN Provinsi Banten di Tangerang
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Rekomendasi
Piala Dunia 2026 Masuk...
Piala Dunia 2026 Masuk Zona Bahaya
Pelemahan Emas Antam...
Pelemahan Emas Antam Berlanjut ke Rp2.6 Juta per Gram, Ini Daftar Lengkapnya
Indo Build Tech 2026,...
Indo Build Tech 2026, AMBPI Bawa Sejumlah Inovasi Baru
Berita Terkini
Din Syamsuddin Sebut...
Din Syamsuddin Sebut Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Dipaksakan: Kezaliman yang Nyata
Periksa Silmy Karim,...
Periksa Silmy Karim, KPK Telusuri Asal-usul Aset
Ziarah ke Makam Soekarno...
Ziarah ke Makam Soekarno di Blitar, Kapolri: Menyerap Nilai Pemimpin Bangsa
Garda Bangsa Dukung...
Garda Bangsa Dukung Penuh Program Pemerintahan Prabowo
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan, Din Syamsuddin Siap Jadi Penjamin
Infografis
Ancaman Perang Kian...
Ancaman Perang Kian Nyata, 8 Negara Minta Warganya Tinggalkan Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved