Stimulus Pajak untuk COVID-19
loading...
A
A
A
Kedua , pada akhir Maret 2020, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020, yang salah satunya memberikan penurunan tarif PPh Badan dari 25% menjadi 22% terhitung sejak 2020 dan kemudian pada 2022 kembali turun menjadi 20%. Selanjutnya tambahan insentif pajak berupa penurunan tarif PPh Badan sebesar 3% diberikan pada perusahaan terbuka yang memenuhi persyaratan antara lain 40% jumlah sahamnya diperdagangkan di Bursa Indonesia. Selain itu, diatur mengenai pemberian relaksasi pajak berupa perpanjangan waktu pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
Ketiga , pada 6 April 2020, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2020 yang memberikan insentif pajak untuk mendukung ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan, dan alat pendukung lainnya yang dibutuhkan untuk penanganan COVID-19. Insentif pajak dimaksud berupa PPN tidak dipungut atau DTP, pembebasan PPh Pasal 22 termasuk PPh Pasal 22 Impor, pembebasan PPh Pasal 21, dan pembebasan PPh Pasal 23.
Sehubungan dengan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau biasa kita sebut social distancing dengan maksud memutus mata rantai penyebaran pandemi COVID-19, pemerintah memberikan kemudahan dalam pelayanan pajak sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE22/PJ/2020 dengan memperpanjang batas waktu jatuh tempo pelayanan dalam hal pengajuan permohonan keberatan, pemberian keputusan keberatan, pengajuan permohonan pengembalian pajak, pemberian keputusan pengembalian pajak, dan pemberian keputusan pengurangan atau penghapusan sanksi pajak. Selain itu, sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 06/PJ/2020, Wajib Pajak yang menyampaikan SPT PPh Badan paling lambat akhir April 2020 diberikan kemudahan dengan bisa melengkapi keterangan dan/atau dokumen yang wajib dan dipersyaratkan sebagai lampiran SPT dalam jangka waktu 6 bulan setelah berakhirnya batas waktu penyampaian SPT PPh 1771 tanpa dikenai sanksi keterlambatan.
Kebijakan stimulus pajak yang diberikan dalam bentuk insentif maupun relaksasi pelayanan perpajakan dimaksudkan untuk memberikan keringanan dan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajibannya bernegara di bidang perpajakan. Selain itu, stimulus pajak juga dimaksudkan meningkatkan daya tahan dunia usaha dan para pekerja di tengah kondisi sulit saat ini. Kondisi ekonomi yang tertekan oleh dampak COVID-19 dan kebijakan stimulus pajak pada akhirnya akan berimplikasi pada kinerja penerimaan pajak tahun 2020.
Sebagai penutup, saya mengajak kita semua untuk senantiasa berdoa agar COVID-19 segera berakhir dan berlalu sehingga kita bisa beraktivitas normal kembali untuk membangun negeri yang kita cintai, Indonesia Maju.
Ketiga , pada 6 April 2020, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 28/PMK.03/2020 yang memberikan insentif pajak untuk mendukung ketersediaan obat-obatan, alat kesehatan, dan alat pendukung lainnya yang dibutuhkan untuk penanganan COVID-19. Insentif pajak dimaksud berupa PPN tidak dipungut atau DTP, pembebasan PPh Pasal 22 termasuk PPh Pasal 22 Impor, pembebasan PPh Pasal 21, dan pembebasan PPh Pasal 23.
Sehubungan dengan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau biasa kita sebut social distancing dengan maksud memutus mata rantai penyebaran pandemi COVID-19, pemerintah memberikan kemudahan dalam pelayanan pajak sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE22/PJ/2020 dengan memperpanjang batas waktu jatuh tempo pelayanan dalam hal pengajuan permohonan keberatan, pemberian keputusan keberatan, pengajuan permohonan pengembalian pajak, pemberian keputusan pengembalian pajak, dan pemberian keputusan pengurangan atau penghapusan sanksi pajak. Selain itu, sesuai Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 06/PJ/2020, Wajib Pajak yang menyampaikan SPT PPh Badan paling lambat akhir April 2020 diberikan kemudahan dengan bisa melengkapi keterangan dan/atau dokumen yang wajib dan dipersyaratkan sebagai lampiran SPT dalam jangka waktu 6 bulan setelah berakhirnya batas waktu penyampaian SPT PPh 1771 tanpa dikenai sanksi keterlambatan.
Kebijakan stimulus pajak yang diberikan dalam bentuk insentif maupun relaksasi pelayanan perpajakan dimaksudkan untuk memberikan keringanan dan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajibannya bernegara di bidang perpajakan. Selain itu, stimulus pajak juga dimaksudkan meningkatkan daya tahan dunia usaha dan para pekerja di tengah kondisi sulit saat ini. Kondisi ekonomi yang tertekan oleh dampak COVID-19 dan kebijakan stimulus pajak pada akhirnya akan berimplikasi pada kinerja penerimaan pajak tahun 2020.
Sebagai penutup, saya mengajak kita semua untuk senantiasa berdoa agar COVID-19 segera berakhir dan berlalu sehingga kita bisa beraktivitas normal kembali untuk membangun negeri yang kita cintai, Indonesia Maju.
(nbs)