Stimulus Pajak untuk COVID-19
Senin, 27 April 2020 - 08:00 WIB
loading...
Stimulus Pajak untuk COVID-19
A
A
A
Prof. Dr. John Hutagaol
Ketua KAPj IAI/Direktur PerpajakanInternasional Ditjen Pajak
Coronavirus disease (COVID-19) yang timbul di akhir tahun 2019 di Wuhan, Tiongkok, kemudian dalam jangka waktu relatif singkat kini sudah mewabah ke belahan dunia lainnya dan mengakibatkan penderitaan bagi umat manusia di dunia. Dampaknya bukan hanya pada kesehatan manusia, tetapi juga dirasakan pada perekonomian secara keseluruhan karena hampir seluruh sektor usaha mengalami tekanan besar.
Di Indonesia, COVID-19 sudah dianggap menjadi bencana nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020. Pandemi COVID-19 telah mengakibatkan perlambatan pertumbuhan ekonomi, baik secara global maupun nasional. Secara global, pertumbuhan ekonomi diproyeksikan akan mengalami pertumbuhan negatif hingga 3% pada 2020 atau mengalami penurunan 6,3%. Melemahnya pertumbuhan ekonomi global tersebut karena tekanan yang besar terhadap pertumbuhan ekonomi ke-4 pilar ekonomi dunia, yaitu Amerika Serikat, Tiongkok, Jepang, dan Uni Eropa.
Tiongkok untuk pertama kalinya mengalami kontraksi dengan pertumbuhan ekonomi negatif 6,8% pada kuartal pertama tahun 2020, walaupun pada akhir tahun 2020 diperkirakan kembali tumbuh positif sekitar 1,2%. Nasib yang sama juga dialami ketiga pilar ekonomi dunia lainnya. IMF memprediksi lonjakan pertumbuhan ekonomi global pada tahun 2021 menjadi 5,8%.
Ketua KAPj IAI/Direktur PerpajakanInternasional Ditjen Pajak
Coronavirus disease (COVID-19) yang timbul di akhir tahun 2019 di Wuhan, Tiongkok, kemudian dalam jangka waktu relatif singkat kini sudah mewabah ke belahan dunia lainnya dan mengakibatkan penderitaan bagi umat manusia di dunia. Dampaknya bukan hanya pada kesehatan manusia, tetapi juga dirasakan pada perekonomian secara keseluruhan karena hampir seluruh sektor usaha mengalami tekanan besar.
Di Indonesia, COVID-19 sudah dianggap menjadi bencana nasional berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020. Pandemi COVID-19 telah mengakibatkan perlambatan pertumbuhan ekonomi, baik secara global maupun nasional. Secara global, pertumbuhan ekonomi diproyeksikan akan mengalami pertumbuhan negatif hingga 3% pada 2020 atau mengalami penurunan 6,3%. Melemahnya pertumbuhan ekonomi global tersebut karena tekanan yang besar terhadap pertumbuhan ekonomi ke-4 pilar ekonomi dunia, yaitu Amerika Serikat, Tiongkok, Jepang, dan Uni Eropa.
Tiongkok untuk pertama kalinya mengalami kontraksi dengan pertumbuhan ekonomi negatif 6,8% pada kuartal pertama tahun 2020, walaupun pada akhir tahun 2020 diperkirakan kembali tumbuh positif sekitar 1,2%. Nasib yang sama juga dialami ketiga pilar ekonomi dunia lainnya. IMF memprediksi lonjakan pertumbuhan ekonomi global pada tahun 2021 menjadi 5,8%.
Lihat Juga :