Tolak Uji Materi Ganja Medis, MK Minta Pemerintah Tetap Lakukan Riset
Rabu, 20 Juli 2022 - 19:48 WIB
loading...
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Narkotika terkait penggunaan ganja sebagai dalam pelayanan medis. Foto/Gedung MK/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Narkotika terkait penggunaan ganja sebagai dalam pelayanan medis . Meski begitu, Majelis Hakim tetap meminta pemerintah melakukan riset terhadap ganja medis tersebut.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim MK menilai, keinginan para pemohon sulit untuk dibenarkan dan dipertimbangkan untuk diterima alasan rasionalitasnya. Pasalnya, belum ada pengkajian dan penelitian yang bersifat komprehensif dan mendalam secara ilmiah.
Baca juga: Pemerintah Godok Regulasi dan Fatwa Ganja Medis
Majelis Hakim dalam sidang tersebut juga memahami dan memiliki rasa empati yang tinggi terhadap pendera penyakit tertentu yang disebut dapat disembuhkan dengan Ganja yang tergolong dalam Narkotika Golongan I. Namun, lagi-lagi Majelis menilai hal tersebut belum merupakan hasil yang valid dari pengkajian dan penelitian secara ilmiah mengingat efek yang ditimbulkannya.
"Dengan demikian, melalui Putusan a quo, Mahkamah perlu menegaskan agar pemerintah segera menindaklanjuti Putusan a quo berkenaan dengan pengkajian dan penelitian jenis Narkotika Golongan I untuk keperluan pelayanan kesehatan dan/atau terapi," ucap Majelis Hakim Suhartoyo dalam siaran MK pada kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, Rabu (20/7/2022).
Baca juga: Ganja Medis Apakah Aman Digunakan? Begini Jawaban IDI!
Majelis Hakim mengatakan, hasil pengkajian dan penelitian nantinya dapat menentukan kebijakan yang diatur termasuk dimungkinkannya perubahan UU untuk mengakomodir kebutuhan para pemohon dalam hal ini pemakaian ganja medis. Sebab, sesungguhnya MK menilai UU Nomor 35 Tahun 2009 a quo tidak hanya mengatur penggolongan narkotika tetapi termasuk sanksi pidana.
Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim MK menilai, keinginan para pemohon sulit untuk dibenarkan dan dipertimbangkan untuk diterima alasan rasionalitasnya. Pasalnya, belum ada pengkajian dan penelitian yang bersifat komprehensif dan mendalam secara ilmiah.
Baca juga: Pemerintah Godok Regulasi dan Fatwa Ganja Medis
Majelis Hakim dalam sidang tersebut juga memahami dan memiliki rasa empati yang tinggi terhadap pendera penyakit tertentu yang disebut dapat disembuhkan dengan Ganja yang tergolong dalam Narkotika Golongan I. Namun, lagi-lagi Majelis menilai hal tersebut belum merupakan hasil yang valid dari pengkajian dan penelitian secara ilmiah mengingat efek yang ditimbulkannya.
"Dengan demikian, melalui Putusan a quo, Mahkamah perlu menegaskan agar pemerintah segera menindaklanjuti Putusan a quo berkenaan dengan pengkajian dan penelitian jenis Narkotika Golongan I untuk keperluan pelayanan kesehatan dan/atau terapi," ucap Majelis Hakim Suhartoyo dalam siaran MK pada kanal YouTube Mahkamah Konstitusi, Rabu (20/7/2022).
Baca juga: Ganja Medis Apakah Aman Digunakan? Begini Jawaban IDI!
Majelis Hakim mengatakan, hasil pengkajian dan penelitian nantinya dapat menentukan kebijakan yang diatur termasuk dimungkinkannya perubahan UU untuk mengakomodir kebutuhan para pemohon dalam hal ini pemakaian ganja medis. Sebab, sesungguhnya MK menilai UU Nomor 35 Tahun 2009 a quo tidak hanya mengatur penggolongan narkotika tetapi termasuk sanksi pidana.
Lihat Juga :