Tolak Uji Materi Ganja Medis, MK Minta Pemerintah Tetap Lakukan Riset

Rabu, 20 Juli 2022 - 19:48 WIB
loading...
Tolak Uji Materi Ganja...
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Narkotika terkait penggunaan ganja sebagai dalam pelayanan medis. Foto/Gedung MK/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Narkotika terkait penggunaan ganja sebagai dalam pelayanan medis . Meski begitu, Majelis Hakim tetap meminta pemerintah melakukan riset terhadap ganja medis tersebut.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim MK menilai, keinginan para pemohon sulit untuk dibenarkan dan dipertimbangkan untuk diterima alasan rasionalitasnya. Pasalnya, belum ada pengkajian dan penelitian yang bersifat komprehensif dan mendalam secara ilmiah.



Majelis Hakim mengatakan, hasil pengkajian dan penelitian nantinya dapat menentukan kebijakan yang diatur termasuk dimungkinkannya perubahan UU untuk mengakomodir kebutuhan para pemohon dalam hal ini pemakaian ganja medis. Sebab, sesungguhnya MK menilai UU Nomor 35 Tahun 2009 a quo tidak hanya mengatur penggolongan narkotika tetapi termasuk sanksi pidana.

"Oleh karena terhadap undang-undang yang di dalamnya memuat substansi hal-hal yang berkenaan dengan pemidanaan, Mahkamah beberapa putusannya telah berpendirian hal-hal tersebut menjadi kewenangan pembentuk undang-undang (open legal policy)," tuturnya.

Sebelumnya, MK menggelar sidang uji materi pada UU Nomor 35 Tahun 2009 terkait Narkotika dalam hal legalisasi ganja untuk pelayanan medis. Dalam hal ini MK memutus menolak para gugatan dari pemohon terkait penggunaan ganja untuk pelayanan medis dan atau terapi.

"Mengadili satu, menyatakan permohonan pemohon V dan pemohon VI tidak dapat diterima, dua menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Anwar Usman saat membacakan amar putusannya, dalam YouTube MK, Rabu (20/7/2022).

Majelis Hakim MK menyampaikan, tidak bisa membenarkan keinginan para pemohon terkait penggunaan narkotika golongan I untuk pelayanan kesehatan atau terapi. Alasannya, golongan narkotika itu memiliki potensi tinggi mengakibatkan adanya ketergantungan.

"Dengan belum ada bukti ihwal pengkajian dan penelitian secara komprehensif, maka keinginan para pemohon sulit dipertimbangkan dan dibenarkan oleh Mahkamah untuk diterima alasan rasionalitasnya, baik secara medis, filosofis, sosiologis, maupun yuridis," kata Hakim MK Suhartoyo.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hasil PSU Pilkada Bengkulu...
Hasil PSU Pilkada Bengkulu Selatan Digugat Paslon Suryatati-Ii Sumirat ke MK
Purnawirawan TNI Minta...
Purnawirawan TNI Minta Wapres Diganti, Golkar: Hingga saat Ini Gibran Tak Ada Pelanggaran
8 Daerah Gelar Pemungutan...
8 Daerah Gelar Pemungutan Suara Ulang Pilkada 2024 pada 19 April, Ini Daftarnya
UU TNI yang Baru Disahkan...
UU TNI yang Baru Disahkan DPR Digugat ke MK, Puan: Tolong Baca Dahulu Isinya
UU Parpol Digugat ke...
UU Parpol Digugat ke MK, Persoalkan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik
UU IKN Digugat Warga...
UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK, HGU 100 Tahun Dipermasalahkan
LPP Surak Siap Mengawal...
LPP Surak Siap Mengawal 24 Daerah yang Ditetapkan PSU oleh MK di Pilkada 2024
Soroti Potensi Konflik,...
Soroti Potensi Konflik, Rahmat Saleh Ingatkan Anggaran Pengamanan PSU Pilkada
Pemungutan Suara Pilbup...
Pemungutan Suara Pilbup Serang Diulang, Yandri: Koalisi Siap Ikuti Putusan MK
Rekomendasi
Wuling Gebrak PEVS 2025:...
Wuling Gebrak PEVS 2025: Pamer Monster Listrik Niaga Pertama di Indonesia, Siap Rebut Pasar Logistik?
Digelar Malam Ini! Saksikan...
Digelar Malam Ini! Saksikan Malam Puncak Women's Inspiration Awards 2025 Pukul 21.00 WIB di iNews
Unjuk Kekuatan, Kapal...
Unjuk Kekuatan, Kapal Selam Nuklir Rusia Tembakkan Rudal Jelajah Kalibr Sejauh 1.100 Km
Berita Terkini
Hasan Nasbi Mundur,...
Hasan Nasbi Mundur, Kantor Komunikasi Kepresidenan Tetap Berjalan
1 jam yang lalu
Hasan Nasbi Mundur dari...
Hasan Nasbi Mundur dari Kepala PCO, Ini Respons Gerindra
2 jam yang lalu
Pakar Hukum: Semua Perkara...
Pakar Hukum: Semua Perkara yang Diatur Zarof Ricar Perlu Dikejar
2 jam yang lalu
Mundur dari Kepala PCO,...
Mundur dari Kepala PCO, Hasan Nasbi: Aktivitas Saya Tak Jauh-jauh dari Politik dan Pemerintahan
2 jam yang lalu
Mantan Ketua PAN Sumut...
Mantan Ketua PAN Sumut Zulkifli Husein Meninggal karena Serangan Jantung saat di Podium
2 jam yang lalu
Profesor Marsudi Dicopot...
Profesor Marsudi Dicopot dari Rektor Universitas Pancasila, Ada Apa?
3 jam yang lalu
Infografis
MK Tolak Seluruh Gugatan...
MK Tolak Seluruh Gugatan Pilpres 2024 Ganjar-Mahfud
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved