Pemerintah Godok Regulasi dan Fatwa Ganja Medis
Selasa, 05 Juli 2022 - 12:05 WIB
loading...
Baca perkembangan wacana legalisasi ganja untuk medis di News RCTI+.
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah merespons serius aspirasi masyarakat yang menginginkan agar tanaman ganja dilegalkan hanya untuk kepentingan medis. Saat ini pemerintah sedang menggodok aturan dan fatwa dari sisi agama agar ganja bisa digunakan untuk pengobatan. Untuk menghindari adanya penyalahgunaan, pengawasan terhadap kebijakan tersebut harus dilakukan secara ketat. Baca perkembangan wacana legalisasi ganja untuk medis di News RCTI+.
Perdebatan soal legalisasi tanaman ganja untuk kepentingan obat-obatan terus bergulir. Kini pemerintah memberi lampu hijau akan diizinkannya tanaman ganja untuk keperluan kesehatan. Saat ini, Kementerian Kesehatan sedang melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait untuk mendiskusikan masalah tersebut. Dengan kata lain, pemerintah sedang menggodok aturan diperbolehkannya tanaman ganja untuk kepentingan medis. Tanaman ganja akan tetap dilarang untuk konsumsi umum.
Bahkan Wakil Presiden Ma'ruf Amin pun secara resmi meminta kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk membuat fatwa terkait penggunaan ganja untuk keperluan medis dari kacamata agama. Menurut Wapres, MUI perlu membuat fatwa baru yang mengatur kriteria kebolehan penggunaan ganja untuk kesehatan. Sejauh ini tanaman ganja masuk dalam narkotika golongan 1 yang ancaman hukumannya cukup tinggi bagi yang berani mengonsumsi tanaman tersebut.
Wacana ganja untuk medis ini kembali ramai menjadi perbincangan publik. Ada berita viral seorang ibu bernama Santi Warastuti yang mencuri perhatian masyarakat setelah menyampaikan aspirasinya saat acara Car Free Day DKI Jakarta, beberapa waktu yang lalu. Ia meminta ketersediaan ganja medis bagi anaknya, Pika, yang mengidap kondisi cerebral palsy.
Cerebral palsy merupakan penyakit yang menyebabkan gangguan pada otot, gerak, dan koordinasi tubuh. Kondisi ini dapat terjadi pada masa kehamilan, ketika proses persalinan, atau di tahun pertama setelah kelahiran. Pada tingkat paling parah, cerebral palsy dapat menyebabkan kelumpuhan. Nah penggunaan ganja pada penderita cerebral palsy untuk mengontrol kondisi ikutan dari penyakit tersebut, seperti kejang dan epilepsi.
Baca juga: Ganja Medis Apakah Aman Digunakan? Begini Jawaban IDI!
Perdebatan soal legalisasi tanaman ganja untuk kepentingan obat-obatan terus bergulir. Kini pemerintah memberi lampu hijau akan diizinkannya tanaman ganja untuk keperluan kesehatan. Saat ini, Kementerian Kesehatan sedang melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait untuk mendiskusikan masalah tersebut. Dengan kata lain, pemerintah sedang menggodok aturan diperbolehkannya tanaman ganja untuk kepentingan medis. Tanaman ganja akan tetap dilarang untuk konsumsi umum.
Bahkan Wakil Presiden Ma'ruf Amin pun secara resmi meminta kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk membuat fatwa terkait penggunaan ganja untuk keperluan medis dari kacamata agama. Menurut Wapres, MUI perlu membuat fatwa baru yang mengatur kriteria kebolehan penggunaan ganja untuk kesehatan. Sejauh ini tanaman ganja masuk dalam narkotika golongan 1 yang ancaman hukumannya cukup tinggi bagi yang berani mengonsumsi tanaman tersebut.
Wacana ganja untuk medis ini kembali ramai menjadi perbincangan publik. Ada berita viral seorang ibu bernama Santi Warastuti yang mencuri perhatian masyarakat setelah menyampaikan aspirasinya saat acara Car Free Day DKI Jakarta, beberapa waktu yang lalu. Ia meminta ketersediaan ganja medis bagi anaknya, Pika, yang mengidap kondisi cerebral palsy.
Cerebral palsy merupakan penyakit yang menyebabkan gangguan pada otot, gerak, dan koordinasi tubuh. Kondisi ini dapat terjadi pada masa kehamilan, ketika proses persalinan, atau di tahun pertama setelah kelahiran. Pada tingkat paling parah, cerebral palsy dapat menyebabkan kelumpuhan. Nah penggunaan ganja pada penderita cerebral palsy untuk mengontrol kondisi ikutan dari penyakit tersebut, seperti kejang dan epilepsi.
Baca juga: Ganja Medis Apakah Aman Digunakan? Begini Jawaban IDI!
Lihat Juga :