Cerita Korban Mafia Tanah di Makassar, 7 Putusan Pengadilan Tak Mempan Buat BPN Terbitkan Sertifikat

Sabtu, 16 Juli 2022 - 15:09 WIB
loading...
Cerita Korban Mafia Tanah di Makassar, 7 Putusan Pengadilan Tak Mempan Buat BPN Terbitkan Sertifikat
Korban mafia tanah Mukhtar Tompo bercerita soal adanya dugaan perampasan tanah miliknya seluas 55 hektar yang berlokasi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Korban mafia tanah Mukhtar Tompo bercerita soal adanya dugaan perampasan tanah miliknya seluas 55 hektar yang berlokasi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Hingga 30 tahun berjuang dan memenangkan tujuh pengadilan, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN ) Makassar tak kunjung menerbitkan sertfikat HGU tanahnya.

Kisahnya berawal dari adanya lelang tanah yang dibeli secara resmi oleh keluarganya pada tahun 1961 silam. Menjelang masa HGU yang habis keluarganya mengajukan perpanjangan.

“Nah jadi satu tahun sebelumnya kami sudah perpanjangan dan pada saat itu kami menantikan apa informasi dari BPN. Tidak ada informasi, jadi apakah diterima atau tidak dan dalam prosesnya tiba-tiba tanah kami dibagi-bagi tanpa ada pemberitahuan ke kami,” ujar Mukhtar dalam Diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk Mafia Tanah Bikin Gerah lewat siaran YouTube, Sabtu (16/7/2022).



Pembagian tanah itu belakangan diketahui didasarkan oleh Surat Keputusan Gubernur oleh pihak yang mengatasnamakan Koperasi Beringin. Belakangan diketahui, bahwa pihak Koperasi Beringin justru menggandeng pihak BPN Makassar.

“BPN mengeluarkan produk di atas tanah yang sementara sengketa untuk kepentingan lembaga tadi. Akhirnya BPN juga ikut tergugat di situlah pertama kali tahun 1994 BPN menjadi tergugat pertama dalam proses pengambilan tanah kami ini secara administratif,” jelas dia.

Selama proses pengadilan, Mukhtar mengaku telah menjalani persidangan sebanyak tujuh kali dan memenangkannya hingga ke tingkat Mahkamah Agung (MA) saat pihak BPN mengajukan Peninjauan Kembali. Namun, putusan tersebut tak kunjung dijalankan oleh pihak BPN.

“Praktisnya dalam semua putusan mengatakan bahwa diperintahkan BPN untuk menerbitkan sertfikat kepada kami,” tandas dia.

Oleh karenanya, ia meminta negara turut hadir dalam penyelesaian sengketa ini. Pasalnya, hampir 30 tahun sengketa tak kunjung selesai padahal sudah pernah melibatkan dari pihak kementerian, Ombudsman, serta TNI-Polri.

“Sudah habis banyak sekali terus terang di sini kami punya budaya memperjuangkan hak kami. Kami sudah menjual tanah, mobil demi memperjuangkan hak, kami percaya negara masih ada,” tutupnya.
(kri)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2909 seconds (0.1#10.140)