Cerita Korban Mafia Tanah di Makassar, 7 Putusan Pengadilan Tak Mempan Buat BPN Terbitkan Sertifikat
Sabtu, 16 Juli 2022 - 15:09 WIB
loading...
Korban mafia tanah Mukhtar Tompo bercerita soal adanya dugaan perampasan tanah miliknya seluas 55 hektar yang berlokasi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Korban mafia tanah Mukhtar Tompo bercerita soal adanya dugaan perampasan tanah miliknya seluas 55 hektar yang berlokasi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Hingga 30 tahun berjuang dan memenangkan tujuh pengadilan, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN ) Makassar tak kunjung menerbitkan sertfikat HGU tanahnya.
Kisahnya berawal dari adanya lelang tanah yang dibeli secara resmi oleh keluarganya pada tahun 1961 silam. Menjelang masa HGU yang habis keluarganya mengajukan perpanjangan. Baca juga: Mafia Tanah Sudah Kronis, DPR Minta Menteri Hadi Tjahjanto Benahi Internal BPN
“Nah jadi satu tahun sebelumnya kami sudah perpanjangan dan pada saat itu kami menantikan apa informasi dari BPN. Tidak ada informasi, jadi apakah diterima atau tidak dan dalam prosesnya tiba-tiba tanah kami dibagi-bagi tanpa ada pemberitahuan ke kami,” ujar Mukhtar dalam Diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk Mafia Tanah Bikin Gerah lewat siaran YouTube, Sabtu (16/7/2022).
Pembagian tanah itu belakangan diketahui didasarkan oleh Surat Keputusan Gubernur oleh pihak yang mengatasnamakan Koperasi Beringin. Belakangan diketahui, bahwa pihak Koperasi Beringin justru menggandeng pihak BPN Makassar.
Kisahnya berawal dari adanya lelang tanah yang dibeli secara resmi oleh keluarganya pada tahun 1961 silam. Menjelang masa HGU yang habis keluarganya mengajukan perpanjangan. Baca juga: Mafia Tanah Sudah Kronis, DPR Minta Menteri Hadi Tjahjanto Benahi Internal BPN
“Nah jadi satu tahun sebelumnya kami sudah perpanjangan dan pada saat itu kami menantikan apa informasi dari BPN. Tidak ada informasi, jadi apakah diterima atau tidak dan dalam prosesnya tiba-tiba tanah kami dibagi-bagi tanpa ada pemberitahuan ke kami,” ujar Mukhtar dalam Diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk Mafia Tanah Bikin Gerah lewat siaran YouTube, Sabtu (16/7/2022).
Pembagian tanah itu belakangan diketahui didasarkan oleh Surat Keputusan Gubernur oleh pihak yang mengatasnamakan Koperasi Beringin. Belakangan diketahui, bahwa pihak Koperasi Beringin justru menggandeng pihak BPN Makassar.
Lihat Juga :