Advokat Itu Penegak Hukum, Bukan Pelapor Klien
loading...
A
A
A
Kegiatan Advokat, memang bukan merupakan kegiatan rahasia atau bagian dari organisasi rahasia, tetapi sebagai profesi yang didasari pada kepercayaan Klien, Advokat mempunyai kewajiban menjaga rahasia Klien.
Sebagai pekerjaan yang dilakukan berdasarkan kepercayaan dan dilindungi oleh hukum, dalam menjalankan profesinya Advokat sangat tidak layak untuk menjadi pelapor seperti yang dinyatakan oleh Peraturan PPATK No.10 Tahun 2017 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2015, karena pada hakekatnya professi Advokat adalah melindungi rahasia Klien dan kewajiban menjadi pelapor itu tidak berdasarkan ketentuan undang-undang.
Pasal 17 UU No.8 Tahun 2010, ada dua kelompok yang dapat menjadi pelapor transaksi keuangan yaitu, penyedia jasa keuangan dan penyedia barang dan atau jasa lain dan tidak termasuk Advokat.
PPATK sebagai lembaga intelijen dibidang keuangan dan tidak termasuk aparat penegak hukum tidak selayaknya ikut mengatur kegiatan Advokat. Tidak juga ada hak PPATK untuk mengawasi kegiatan Advokat, karena pengawasan terhadap Advokat hanya bisa dilakukan oleh Organisasi Advokat dan tidak ada kewenangan PPATK untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan Advokat; (Pasal 12 UU Advokat).
Sudah saatnya kita membangun sikap saling menghargai dan menghormati profesi masing-masing dan tentu kita harapkan “penghinaan” terhadap professi Advokat segera dihentikan.
Hal demikian perlu, karena dengan begitu profesi Advokat yang berkewajiban melindungi rahasia Klien, tidak dijadikan sebagai pelapor terhadap kegiatan Klien, sebab hal ini akan merubah kodrat dari professi Advokat dari melindungi hak Klien menjadi pelapor terhadap Klien.
Sebagai pekerjaan yang dilakukan berdasarkan kepercayaan dan dilindungi oleh hukum, dalam menjalankan profesinya Advokat sangat tidak layak untuk menjadi pelapor seperti yang dinyatakan oleh Peraturan PPATK No.10 Tahun 2017 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2015, karena pada hakekatnya professi Advokat adalah melindungi rahasia Klien dan kewajiban menjadi pelapor itu tidak berdasarkan ketentuan undang-undang.
Pasal 17 UU No.8 Tahun 2010, ada dua kelompok yang dapat menjadi pelapor transaksi keuangan yaitu, penyedia jasa keuangan dan penyedia barang dan atau jasa lain dan tidak termasuk Advokat.
PPATK sebagai lembaga intelijen dibidang keuangan dan tidak termasuk aparat penegak hukum tidak selayaknya ikut mengatur kegiatan Advokat. Tidak juga ada hak PPATK untuk mengawasi kegiatan Advokat, karena pengawasan terhadap Advokat hanya bisa dilakukan oleh Organisasi Advokat dan tidak ada kewenangan PPATK untuk melakukan pengawasan terhadap kegiatan Advokat; (Pasal 12 UU Advokat).
Sudah saatnya kita membangun sikap saling menghargai dan menghormati profesi masing-masing dan tentu kita harapkan “penghinaan” terhadap professi Advokat segera dihentikan.
Hal demikian perlu, karena dengan begitu profesi Advokat yang berkewajiban melindungi rahasia Klien, tidak dijadikan sebagai pelapor terhadap kegiatan Klien, sebab hal ini akan merubah kodrat dari professi Advokat dari melindungi hak Klien menjadi pelapor terhadap Klien.
(mpw)