Advokat Itu Penegak Hukum, Bukan Pelapor Klien

Sabtu, 16 Juli 2022 - 06:09 WIB
loading...
A A A
Pekerjaan Advokat lebih dari seorang pebisnis, karena Advokat tidak hanya menjual komoditas atau layanan.

Mereka berurusan dengan hal-hal yang membawa mereka jauh ke dalam alam moral kehidupan orang-orang. Advokat dipercaya dengan rahasia tersimpan yang dimiliki orang tentang diri mereka sendiri dan rahasia terdekat yang dimiliki bisnis dan cara mereka bekerja.

Dalam menjalankan tugas profesinya ini, Advokat harus juga menjaga hak masyarakat untuk mendapatkan akses yang patut dalam mendapatkan standar keadilan, efektifitas proses hukum yang dilakukan dengan penuh integritas.

Konsep profesionalisme ketika diterapkan pada profesi hukum merupakan konsep normatif yang memberikan cita-cita yang harus diupayakan oleh advokat, diidealkan sebagai panggilan yang terarah dan dijiwai oleh semangat pelayanan publik.

Inilah letak perbedaan pokok Professi Advokat dibandingkan dengan profesi lain, karena profesi Advokat adalah professi sebagai penegak hukum yang dalam proses hukum Advokat memainkan peran yang penting sekali, bukan saja untuk mewakili Klien tetapi juga dalam menjaga proses hukum dalam rangka menegakkan keadilan dan mencari kebenaran.

Seperti dikatakan dalam Kode Etik “Bahwa profesi Advokat adalah selaku penegak hukum yang sejajar dengan instansi penegak hukum lainnya, oleh karena itu satu sama lainnya harus saling menghargai antara teman sejawat dan juga antara para penegak hukum lainnya”.

Advokat wajib melindungi rahasia Klien

Memasukkan professi Advokat sebagai salah satu pelapor seperti dalam Peraturan PPATK No.10 Tahun 2017 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2015, pada hakekatnya menyalahi kodrat Advokat dan justru akan menghancurkan kemadirian professi Advokat.

Dalam undang-undang Advokat atau dalam Kode Etik Advokat, tugas seorang Advokat terhadap klien adalah untuk melindungi dan menjaga hak dari Klien. Berkewajiban untuk menjaga sikap setia kepada klien. Tidak boleh ada ketakutan dari seorang Advokat untuk melindungi hak-hak dan kebenaran yang dimiliki oleh seorang Klien dengan alasan apa pun, kecuali perintah undang-undang.

Sebagaimana dinyatakan dalam Pembukaan Kode Etik Advokat Indonesia, bahwa “Advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile) yang dalam menjalankan profesinya berada dibawah perlindungan hukum, undang-undang dan Kode Etik, memiliki kebebasan yang didasarkan kepada kehormatan dan kepribadian Advokat yang berpegang teguh kepada Kemandirian, Kejujuran, Kerahasiaan dan Keterbukaan”.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PSI Dukung Kejagung...
PSI Dukung Kejagung Miskinkan Para Tersangka Korupsi Pertamina
Jadi Korban Kriminalisasi,...
Jadi Korban Kriminalisasi, Advokat Tony Budidjaja Harapkan Keadilan
Selain Zarof, Hakim...
Selain Zarof, Hakim juga Tolak Eksepsi Ibu Ronald Tannur dan Pengacara
RUU Kejaksaan Perlu...
RUU Kejaksaan Perlu Dikritisi, Banyak Kewenangan Berlebihan
Mantan Hakim MK: Tak...
Mantan Hakim MK: Tak Pernah Ada Lawyer di Dunia Naik Meja, Itu Penghinaan Pengadilan
Pertimbangan Hakim Bekukan...
Pertimbangan Hakim Bekukan Sumpah Advokat Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo
Sumpah Advokat Razman...
Sumpah Advokat Razman Nasution dan Firdaus Oiwobo Dibekukan, MA: Tidak Bisa Jalankan Praktik di Pengadilan
Mahkamah Agung Bekukan...
Mahkamah Agung Bekukan Sumpah Advokat Razman Arif Nasution
Ogah Minta Maaf ke PN...
Ogah Minta Maaf ke PN Jakut, Razman Nasution Gertak Bakal Lapor Balik
Rekomendasi
MNC Sekuritas dan Sucor...
MNC Sekuritas dan Sucor Asset Management Gelar Edukasi Pasar Modal Syariah di UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
Bacaan Zikir Wanita...
Bacaan Zikir Wanita Haid di Bulan Ramadan
Kiper Bahrain Ketar-ketir:...
Kiper Bahrain Ketar-ketir: Timnas Indonesia Sama Sulitnya dengan Lawan Raksasa Asia
Berita Terkini
Presiden Bakal Umumkan...
Presiden Bakal Umumkan Tunjangan Guru ASN Langsung ke Rekening
53 menit yang lalu
Menkomdigi Sebut Status...
Menkomdigi Sebut Status Seskab Berlandaskan Kewenangan Konstitusional
1 jam yang lalu
Ahok Penuhi Panggilan...
Ahok Penuhi Panggilan Kejagung: Apa yang Saya Tahu Akan Saya Sampaikan!
2 jam yang lalu
Daftar Lengkap 10 Kapolda...
Daftar Lengkap 10 Kapolda Baru pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
2 jam yang lalu
Mutasi Polri Maret 2025:...
Mutasi Polri Maret 2025: Irjen Rusdi Hartono Jabat Kapolda Sulsel, Brigjen Mardiyono Kapolda Bengkulu
3 jam yang lalu
Daftar Polwan Baru Jabat...
Daftar Polwan Baru Jabat Kapolres pada Mutasi Polri Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Infografis
Bukan Senjata Nuklir,...
Bukan Senjata Nuklir, Ini 4 Cara Terbaik Melawan Dominasi Barat
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved