Advokat Itu Penegak Hukum, Bukan Pelapor Klien

Sabtu, 16 Juli 2022 - 06:09 WIB
loading...
A A A
Pekerjaan Advokat lebih dari seorang pebisnis, karena Advokat tidak hanya menjual komoditas atau layanan.

Mereka berurusan dengan hal-hal yang membawa mereka jauh ke dalam alam moral kehidupan orang-orang. Advokat dipercaya dengan rahasia tersimpan yang dimiliki orang tentang diri mereka sendiri dan rahasia terdekat yang dimiliki bisnis dan cara mereka bekerja.

Dalam menjalankan tugas profesinya ini, Advokat harus juga menjaga hak masyarakat untuk mendapatkan akses yang patut dalam mendapatkan standar keadilan, efektifitas proses hukum yang dilakukan dengan penuh integritas.

Konsep profesionalisme ketika diterapkan pada profesi hukum merupakan konsep normatif yang memberikan cita-cita yang harus diupayakan oleh advokat, diidealkan sebagai panggilan yang terarah dan dijiwai oleh semangat pelayanan publik.

Inilah letak perbedaan pokok Professi Advokat dibandingkan dengan profesi lain, karena profesi Advokat adalah professi sebagai penegak hukum yang dalam proses hukum Advokat memainkan peran yang penting sekali, bukan saja untuk mewakili Klien tetapi juga dalam menjaga proses hukum dalam rangka menegakkan keadilan dan mencari kebenaran.

Seperti dikatakan dalam Kode Etik “Bahwa profesi Advokat adalah selaku penegak hukum yang sejajar dengan instansi penegak hukum lainnya, oleh karena itu satu sama lainnya harus saling menghargai antara teman sejawat dan juga antara para penegak hukum lainnya”.

Advokat wajib melindungi rahasia Klien

Memasukkan professi Advokat sebagai salah satu pelapor seperti dalam Peraturan PPATK No.10 Tahun 2017 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2015, pada hakekatnya menyalahi kodrat Advokat dan justru akan menghancurkan kemadirian professi Advokat.

Dalam undang-undang Advokat atau dalam Kode Etik Advokat, tugas seorang Advokat terhadap klien adalah untuk melindungi dan menjaga hak dari Klien. Berkewajiban untuk menjaga sikap setia kepada klien. Tidak boleh ada ketakutan dari seorang Advokat untuk melindungi hak-hak dan kebenaran yang dimiliki oleh seorang Klien dengan alasan apa pun, kecuali perintah undang-undang.

Sebagaimana dinyatakan dalam Pembukaan Kode Etik Advokat Indonesia, bahwa “Advokat sebagai profesi terhormat (officium nobile) yang dalam menjalankan profesinya berada dibawah perlindungan hukum, undang-undang dan Kode Etik, memiliki kebebasan yang didasarkan kepada kehormatan dan kepribadian Advokat yang berpegang teguh kepada Kemandirian, Kejujuran, Kerahasiaan dan Keterbukaan”.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1051 seconds (0.1#10.140)