Advokat Itu Penegak Hukum, Bukan Pelapor Klien

Sabtu, 16 Juli 2022 - 06:09 WIB
loading...
Advokat Itu Penegak...
Maqdir Ismail, Advokat dan Dosen FH Universitas Al Azhar Indonesia. Foto/Dok/SINDOnews
A A A
Maqdir Ismail
Advokat dan Dosen FH Universitas Al Azhar Indonesia

BAKdisambar petir, banyak Advokat yang terbangun dari tidur lelap dan terkaget-kaget, karena menyebarnya Peraturan PPATK No.10 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Advokat melalui Group WA.

Satu Peraturan yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Peraturan lama yang selama ini tidak menjadi perhatian.

Dalam Pasal 17 Undang-Undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Advokat tidak termasuk dalam kategori sebagai pihak pelapor. Meskipun dinyatakan Pihak Pelapor itu adalah penyedia barang dan atau jasa lainnya, tetapi Advokat tidak termasuk sebagai pihak pelapor.

Advokat masuk dalam kategori sebagai pihak Pelapor bersama Akuntan, Notaris, PPAT dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah sebagaimana bisa dibaca dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2015.

Inilah bentuk tafsir undang-undang yang membuat norma baru. Bisa jadi ini kecelakaan, meskipun tidak tertutup kemungkinan ini adalah bentuk kesengajan untuk menyembunyikan masalah ini, dalam rangka mencegah keributan.

Advokat tidak sama dengan Pialang

Adalah benar bahwa kegiatan seorang Advokat itu adalah juga termasuk kegiatan memberikan jasa yang menghasilkan uang. Akan tetapi kegiatan dan praktik Advokat yang menghasilkan uang ini tidak bisa disamakan dengan kegiatan pialang atau manager investasi yang juga menghasilkan uang.

Kegiatan Advokat tidak bisa disamakan dengan kegiatan pialang, karena pialang adalah orang yang disewa untuk bertindak sebagai perantara yang dimotivasi oleh kepentingan mereka sendiri baik dalam jangka panjang atau pendek, tanpa melihat faktor moral penegak hukum secara layak sebagai alat ukur dalam melakukan pekerjaan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polri Tetapkan Founder...
Polri Tetapkan Founder PT DSI Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
Pengacara Jokowi: Ada...
Pengacara Jokowi: Ada Dugaan Manipulasi Bukti Elektronik dalam Kasus Ijazah Jokowi
2 Mobil Porsche Disita...
2 Mobil Porsche Disita KPK dari Rumah Silmy Karim Tidak Ada di LHKPN, Unsur TPPU Didalami
Kantor BGN Digeledah,...
Kantor BGN Digeledah, Istana: Kita Beri Kesempatan Penegak Hukum Bekerja
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Segera Disidang, Ini Respons Pengacara Jokowi
Pengacara Roy Suryo:...
Pengacara Roy Suryo: Secara Hukum Implisit Jokowi Hentikan Kasusnya Sendiri
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
DPD KAI Jawa Barat Torehkan...
DPD KAI Jawa Barat Torehkan Prestasi Nasional di Rakernas KAI 2026
Erin Wartia Ungkap Alasan...
Erin Wartia Ungkap Alasan Ganti Sunan Kalijaga, Kecewa Kasusnya Dialihkan
Rekomendasi
Penguatan IHSG dan Rupiah...
Penguatan IHSG dan Rupiah Berlanjut, Pasar Respons Positif Kepastian Posisi Menkeu
Tegang Sejak Pagi! 32...
Tegang Sejak Pagi! 32 Tim Terbaik Liga Bintang Juara Bersaing Menuju Jakarta
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
TNI Jaga Kejaksaan,...
TNI Jaga Kejaksaan, Ada Perseteruan Penegak Hukum?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved