Advokat Itu Penegak Hukum, Bukan Pelapor Klien
loading...
A
A
A
Maqdir Ismail
Advokat dan Dosen FH Universitas Al Azhar Indonesia
BAKdisambar petir, banyak Advokat yang terbangun dari tidur lelap dan terkaget-kaget, karena menyebarnya Peraturan PPATK No.10 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Advokat melalui Group WA.
Satu Peraturan yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Peraturan lama yang selama ini tidak menjadi perhatian.
Dalam Pasal 17 Undang-Undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Advokat tidak termasuk dalam kategori sebagai pihak pelapor. Meskipun dinyatakan Pihak Pelapor itu adalah penyedia barang dan atau jasa lainnya, tetapi Advokat tidak termasuk sebagai pihak pelapor.
Advokat masuk dalam kategori sebagai pihak Pelapor bersama Akuntan, Notaris, PPAT dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah sebagaimana bisa dibaca dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2015.
Inilah bentuk tafsir undang-undang yang membuat norma baru. Bisa jadi ini kecelakaan, meskipun tidak tertutup kemungkinan ini adalah bentuk kesengajan untuk menyembunyikan masalah ini, dalam rangka mencegah keributan.
Advokat tidak sama dengan Pialang
Adalah benar bahwa kegiatan seorang Advokat itu adalah juga termasuk kegiatan memberikan jasa yang menghasilkan uang. Akan tetapi kegiatan dan praktik Advokat yang menghasilkan uang ini tidak bisa disamakan dengan kegiatan pialang atau manager investasi yang juga menghasilkan uang.
Kegiatan Advokat tidak bisa disamakan dengan kegiatan pialang, karena pialang adalah orang yang disewa untuk bertindak sebagai perantara yang dimotivasi oleh kepentingan mereka sendiri baik dalam jangka panjang atau pendek, tanpa melihat faktor moral penegak hukum secara layak sebagai alat ukur dalam melakukan pekerjaan.
Sedangkan Advokat itu adalah satu professi yang yang dilakukan dengan mempertahankan kehormatan dan menjunjung tinggi moral dan etik sebagai penegak hukum. Inilah yang membedakan antara Advokat dengan Pialang.
Advokat dan Dosen FH Universitas Al Azhar Indonesia
BAKdisambar petir, banyak Advokat yang terbangun dari tidur lelap dan terkaget-kaget, karena menyebarnya Peraturan PPATK No.10 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Advokat melalui Group WA.
Satu Peraturan yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Peraturan lama yang selama ini tidak menjadi perhatian.
Dalam Pasal 17 Undang-Undang No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Advokat tidak termasuk dalam kategori sebagai pihak pelapor. Meskipun dinyatakan Pihak Pelapor itu adalah penyedia barang dan atau jasa lainnya, tetapi Advokat tidak termasuk sebagai pihak pelapor.
Advokat masuk dalam kategori sebagai pihak Pelapor bersama Akuntan, Notaris, PPAT dinyatakan dalam Peraturan Pemerintah sebagaimana bisa dibaca dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2015.
Inilah bentuk tafsir undang-undang yang membuat norma baru. Bisa jadi ini kecelakaan, meskipun tidak tertutup kemungkinan ini adalah bentuk kesengajan untuk menyembunyikan masalah ini, dalam rangka mencegah keributan.
Advokat tidak sama dengan Pialang
Adalah benar bahwa kegiatan seorang Advokat itu adalah juga termasuk kegiatan memberikan jasa yang menghasilkan uang. Akan tetapi kegiatan dan praktik Advokat yang menghasilkan uang ini tidak bisa disamakan dengan kegiatan pialang atau manager investasi yang juga menghasilkan uang.
Kegiatan Advokat tidak bisa disamakan dengan kegiatan pialang, karena pialang adalah orang yang disewa untuk bertindak sebagai perantara yang dimotivasi oleh kepentingan mereka sendiri baik dalam jangka panjang atau pendek, tanpa melihat faktor moral penegak hukum secara layak sebagai alat ukur dalam melakukan pekerjaan.
Sedangkan Advokat itu adalah satu professi yang yang dilakukan dengan mempertahankan kehormatan dan menjunjung tinggi moral dan etik sebagai penegak hukum. Inilah yang membedakan antara Advokat dengan Pialang.