Mantan Hakim MK: Tak Pernah Ada Lawyer di Dunia Naik Meja, Itu Penghinaan Pengadilan
loading...

Mantan Hakim Konstitusi Maruarar Sirait mengomentari perbuatan Pengacara Firdaus Oiwobo yang naik meja di ruang sidang saat menjadi narasumber program Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (18/2/2025). Foto: iNews
A
A
A
JAKARTA - Mantan Hakim Konstitusi Maruarar Sirait mengomentari perbuatan Pengacara Firdaus Oiwobo yang naik meja di ruang sidang. Dia menilai tak pernah ada peristiwa serupa terjadi di dunia peradilan.
"Saya kira iya (penghinaan pengadilan) dari sudut kekacauan yang dilakukan. Apalagi yang naik meja. Tidak ada di dunia peradilan, orang, lawyer, naik meja. Itu suatu contempt of court (penghinaan peradilan)," ujar Maruarar dalam program Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (18/2/2025).
Dia menilai seorang pengacara haruslah menjaga dan memelihara ketertiban di dalam peradilan. Bahkan, kewajiban itu termaktub dalam sumpah jabatan seorang advokat.
"Bagian yang menyangkut itu bahwa kehormatan daripada peradilan itu tingkah laku. Dia (pengacara) akan menjaga tingkah laku dalam menjalankan kewajiban sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai advokat," ungkapnya.
Dia tak menampik bahwa Undang-Undang terkait penghinaan peradilan belum rampung dirancang di Indonesia. Namun, di Amerika Serikat perbuatan serupa bahkan bisa langsung dipenjara.
"Jadi untuk melindungi wibawa peradilan itu sedemikian rupa, semua orang harus menjaga itu. Dia disediakan langkah-langkah yang keras, tapi di Indonesia ini rancangan UU tentang comptent belum jadi," kata Maruarar.
"Saya kira iya (penghinaan pengadilan) dari sudut kekacauan yang dilakukan. Apalagi yang naik meja. Tidak ada di dunia peradilan, orang, lawyer, naik meja. Itu suatu contempt of court (penghinaan peradilan)," ujar Maruarar dalam program Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (18/2/2025).
Dia menilai seorang pengacara haruslah menjaga dan memelihara ketertiban di dalam peradilan. Bahkan, kewajiban itu termaktub dalam sumpah jabatan seorang advokat.
"Bagian yang menyangkut itu bahwa kehormatan daripada peradilan itu tingkah laku. Dia (pengacara) akan menjaga tingkah laku dalam menjalankan kewajiban sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai advokat," ungkapnya.
Dia tak menampik bahwa Undang-Undang terkait penghinaan peradilan belum rampung dirancang di Indonesia. Namun, di Amerika Serikat perbuatan serupa bahkan bisa langsung dipenjara.
"Jadi untuk melindungi wibawa peradilan itu sedemikian rupa, semua orang harus menjaga itu. Dia disediakan langkah-langkah yang keras, tapi di Indonesia ini rancangan UU tentang comptent belum jadi," kata Maruarar.
(jon)
Lihat Juga :