Selain Zarof, Hakim juga Tolak Eksepsi Ibu Ronald Tannur dan Pengacara
Senin, 24 Februari 2025 - 13:40 WIB
loading...
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Jakarta menolak eksepsi Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjadja dan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat saat putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/2/2025). Foto: Nur Khabibi
A
A
A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta menolak eksepsi Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjadja dan pengacara Ronald Tannur , Lisa Rachmat.
Hal itu sebagaimana putusan sela terhadap dua terdakwa kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/2/2025).
Baca juga: Eksepsi Tak Diterima, Persidangan Zarof Ricar Tetap Dilanjutkan
Sidang putusan sela terhadap Meirizka digelar terlebih dahulu. Menurut Hakim, Pengadilan Tipikor Jakarta berhak memeriksa dan mengadili perkara yang dimaksud.
"Mengadili, satu, menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/2/2025).
Hal itu sebagaimana putusan sela terhadap dua terdakwa kasus suap vonis bebas Ronald Tannur di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/2/2025).
Baca juga: Eksepsi Tak Diterima, Persidangan Zarof Ricar Tetap Dilanjutkan
Sidang putusan sela terhadap Meirizka digelar terlebih dahulu. Menurut Hakim, Pengadilan Tipikor Jakarta berhak memeriksa dan mengadili perkara yang dimaksud.
"Mengadili, satu, menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Rosihan Juhriah Rangkuti saat membacakan putusan sela di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/2/2025).
Lihat Juga :