Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset

Rabu, 13 Juli 2022 - 11:00 WIB
loading...
Pemberantasan Korupsi...
Romli Atmasasmita (Foto: Dok. Sindonews)
A A A
Romli Atmasasmita
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran

KORUPSI telah diakui merupakan kejahatan internasional, bukan kejahatan nasional ataupun transnasional. Masyarakat bangsa-bangsa di dunia telah sepakat menetapkan konvensi internasional menentang korupsi—UN Covention Against Corruption (2003) yang telah diratifikasi Indonesia dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2006.

Jauh sebelum konvensi, Pemerintah Indonesia telah memberlakukan UU Anti-Korupsi, yakni sejak 1971 dengan perubahannya hingga 2001. Upaya pemerintah tersebut dilanjutkan dengan perubahan objek sasaran yaitu terhadap aset-aset hasil korupsi berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

UU ini merupakan landasan hukum untuk tujuan mencari alur aliran dana hasil kejahatan akan tetapi tidak dapat secara maksimal merampas harta benda/kekayaan pelaku kejahatan. Terdapat 23 kejahatan asal (predicate offence) dari pencucian uang. Baik korupsi maupun pencuciang uang menggunakan pendekatan yang sama, yaitu pendekatan pidana (penal measure) yang bersumber pada paham positivisme hukum dan mengutamakan asas legalitas.

Sedangkan modus operandi korupsi terdapat 23 jenis tindak pidana. Adapun pencucian uang terdapat tiga kelompok modus operandi yang meliputi, placement (penempatan), layering (pelapisan) atau penyamaran, dan integration (mencampurbaurkan) hasil 23 jenis kejahatan. Modus operandi pencucian uang selalu besifat lintas teritorial (transnasional) dan mengakibatkan hambatan serius dalam hubungan kerja sama antarnegara, terutama dalam hal bantuan timbal balik (mutual assistance in criminal matters) dan penyerahan buron kejahatan antarnegara (ekstradisi).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Sidang Putusan Perkara...
Sidang Putusan Perkara Chromebook Digelar 30 Juni, Nadiem: Saya Harap Keputusannya Bebas
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Suap Rp61,7 Miliar ke...
Suap Rp61,7 Miliar ke Pejabat Bea Cukai, Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara
Bos Blueray Cargo Jalani...
Bos Blueray Cargo Jalani Sidang Tuntutan Korupsi Bea Cukai Hari Ini
Kantor Imigrasi Denpasar...
Kantor Imigrasi Denpasar dan 2 Lokasi Lainnya Digeledah KPK, Bukti Elektronik hingga Dokumen Disita
Purbaya Santai Tanggapi...
Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai Bangun Ekonomi
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
Rekomendasi
Nikita Mirzani Jalani...
Nikita Mirzani Jalani Sidang PK Hari Ini, Bakal Hadir di PN Jaksel?
Tanda-tanda Ponsel Anda...
Tanda-tanda Ponsel Anda sedang Diawasi yang Perlu Diketahui
Pasar Modal RI Terancam...
Pasar Modal RI Terancam Turun Kasta ke Frontier Market, MSCI Ultimatum hingga November 2026
Berita Terkini
Dear You dan Ketakutan...
Dear You dan Ketakutan yang Salah Arah
Prabowo Pakai Peci Karanji...
Prabowo Pakai Peci Karanji Hadiri Pekan Petani dan Nelayan di Gorontalo
KPK Cecar Anggota DPR...
KPK Cecar Anggota DPR Nabil Husein soal Aliran Uang Produksi Batu Bara
Pakar Nilai Penggeledahan...
Pakar Nilai Penggeledahan Roy Suryo dan Dokter Tifa Sudah Sesuai Aturan
Garda Prabowo: Penyampaian...
Garda Prabowo: Penyampaian Mahasiswa dalam Aksi Demonstrasi Kurang Beradab
Badan Gizi Nasional...
Badan Gizi Nasional dan Reduksi Orkestrasi Pemenuhan Gizi
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved