Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset

Rabu, 13 Juli 2022 - 11:00 WIB
loading...
A A A
Pola penindakan tersebut dapat dilaksanakan jika menggunakan (RUU) Perampasan Aset dengan model civil based forfeiture. Pola criminal-based asset forfeiture yang digunakan selama ini dalam praktik tidak akan berhasil dengan tuntas mengembalikan harta kekayaan negara yang dimiliki pelaku kejahatan (predicate offence). Sampai saat ini (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana belum diundangkan. Padahal, seharusnya segera disahkan untuk melengkapi kelemahan-kelemahan, baik pada UU Tipikor maupun UU Pencucian Uang.

Melihat perkembangan tindakan terorisme saat ini di Indonesia, maka semakin penting UU Perampasan Aset Tindak Pidana. Hal ini mengingat banyak organisasi kemanusiaan yang diduga berhubungan dengan kegiatan teroris seperti Haszi dan terakhir ACT yang diduga telah melakukan “bantuan kemanusiaan” kepada organisasi teroris di Suriah. Sepanjang terkait pendanaan untuk kegiatan terorisme lintas batas teritorial, maka tingkat kesulitan semakin besar jika tidak dilengkapi dengan peraturan perundang-undangan yang melarang pendanaan terorisme dan bantuan hukum timbal balik masalah pidana dan ekstradisi.

Pelacakan sumber dan asal usul pendanaan sampai dengan alur pendanaan diterima oleh organisasi terkait terorisme di negara lain merupakan tugas lanjutan pemberantasan tindak pidana terorisme dan pendanaan terorisme. Ini memerlukan kerja ekstra dari pemerintah khususnya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88 Mabes Polri.

Baca Juga: koran-sindo.com
(bmm)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1771 seconds (0.1#10.140)