Pemerintah Didesak Perketat Pengawasan dan Perizinan Impor Beras
Sabtu, 29 Maret 2025 - 16:24 WIB
loading...
Pemerintah Indonesia didesak memperketat pengawasan dan perizinan impor beras. Hal itu guna mencegah penyalahgunaan yang merugikan petani lokal dan konsumen. Foto/Ilustrasi/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Indonesia didesak memperketat pengawasan dan perizinan impor beras. Hal itu guna mencegah penyalahgunaan yang merugikan petani lokal dan konsumen.
Desakan ini muncul dari Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto. Menurutnya, dugaan kecurangan dalam impor beras harus diusut tuntas.
Baca juga: Ekonom Beberkan Bahaya Bergantung pada Impor Beras
“Tentunya harus diusut beras impor di era sebelum pemerintahan Prabowo Subianto. Bisa saja dugaan kecurangan isi beras tersebut terjadi karena diduga ulah pejabat sebelumnya, karena jumlah impor beras medium maupun premium secara besar-besaran terjadi pada era mereka,” ujar Hari Purwanto, Sabtu (29/5/2025).
Hari Purwanto juga mengungkapkan dua pejabat sebelumnya telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan markup impor 2,2 juta ton beras senilai Rp2,7 triliun.
Selain itu, negara diduga mengalami kerugian akibat demurrage (denda) impor beras sebesar Rp 294,5 miliar. Namun hingga kini, kasus tersebut masih dalam tahap telaah oleh KPK.
Desakan ini muncul dari Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto. Menurutnya, dugaan kecurangan dalam impor beras harus diusut tuntas.
Baca juga: Ekonom Beberkan Bahaya Bergantung pada Impor Beras
“Tentunya harus diusut beras impor di era sebelum pemerintahan Prabowo Subianto. Bisa saja dugaan kecurangan isi beras tersebut terjadi karena diduga ulah pejabat sebelumnya, karena jumlah impor beras medium maupun premium secara besar-besaran terjadi pada era mereka,” ujar Hari Purwanto, Sabtu (29/5/2025).
Hari Purwanto juga mengungkapkan dua pejabat sebelumnya telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan markup impor 2,2 juta ton beras senilai Rp2,7 triliun.
Selain itu, negara diduga mengalami kerugian akibat demurrage (denda) impor beras sebesar Rp 294,5 miliar. Namun hingga kini, kasus tersebut masih dalam tahap telaah oleh KPK.
Lihat Juga :