Kronologi Imigrasi Tangkap 2 Buron asal China Pelaku Kejahatan Ekonomi
Sabtu, 29 Maret 2025 - 18:31 WIB
loading...
Imigrasi menangkap dua warga negara (WN) China berinisial FN dan GC yang dicari Pemerintah China terkait kasus kejahatan ekonomi. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Kronologi penangkapan dua warga negara (WN) China berinisial FN dan GC diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam. FN dan GC yang dicari Pemerintah China terkait kasus kejahatan ekonomi.
Penangkapan itu merupakan respons atas permintaan yang disampaikan oleh Kedutaan Besar China kepada Ditjen Imigrasi melalui nota diplomatik. Saffar Muhammad Godam menyebutkan FN dan GC dikenakan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.
Pasal tersebut menentukan bahwa tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan cekal dapat juga dilakukan terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia karena berusaha menghindarkan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya.
Baca juga: Hendak Liburan ke Batam, Buronan Interpol Judi Online asal China Ditangkap
Godam menyebutkan, Pemerintah China melalui Atase Kepolisian yang berada di Indonesia menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) dalam hal pengamanan dan pemulangan atau deportasi FN dan GC.
Dia menjelaskan, Ditjen Imigrasi berkomitmen untuk bekerja sama dengan stakeholders terkait dalam penegakan hukum dan investigasi bersama (joint investigation), sesuai arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Penangkapan itu merupakan respons atas permintaan yang disampaikan oleh Kedutaan Besar China kepada Ditjen Imigrasi melalui nota diplomatik. Saffar Muhammad Godam menyebutkan FN dan GC dikenakan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.
Pasal tersebut menentukan bahwa tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan cekal dapat juga dilakukan terhadap orang asing yang berada di wilayah Indonesia karena berusaha menghindarkan diri dari ancaman dan pelaksanaan hukuman di negara asalnya.
Baca juga: Hendak Liburan ke Batam, Buronan Interpol Judi Online asal China Ditangkap
Godam menyebutkan, Pemerintah China melalui Atase Kepolisian yang berada di Indonesia menyampaikan apresiasi kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) dalam hal pengamanan dan pemulangan atau deportasi FN dan GC.
Dia menjelaskan, Ditjen Imigrasi berkomitmen untuk bekerja sama dengan stakeholders terkait dalam penegakan hukum dan investigasi bersama (joint investigation), sesuai arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Lihat Juga :