Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset

Rabu, 13 Juli 2022 - 11:00 WIB
loading...
Pemberantasan Korupsi...
Romli Atmasasmita (Foto: Dok. Sindonews)
A A A
Romli Atmasasmita
Guru Besar Emeritus Universitas Padjadjaran

KORUPSI telah diakui merupakan kejahatan internasional, bukan kejahatan nasional ataupun transnasional. Masyarakat bangsa-bangsa di dunia telah sepakat menetapkan konvensi internasional menentang korupsi—UN Covention Against Corruption (2003) yang telah diratifikasi Indonesia dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2006.

Jauh sebelum konvensi, Pemerintah Indonesia telah memberlakukan UU Anti-Korupsi, yakni sejak 1971 dengan perubahannya hingga 2001. Upaya pemerintah tersebut dilanjutkan dengan perubahan objek sasaran yaitu terhadap aset-aset hasil korupsi berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

UU ini merupakan landasan hukum untuk tujuan mencari alur aliran dana hasil kejahatan akan tetapi tidak dapat secara maksimal merampas harta benda/kekayaan pelaku kejahatan. Terdapat 23 kejahatan asal (predicate offence) dari pencucian uang. Baik korupsi maupun pencuciang uang menggunakan pendekatan yang sama, yaitu pendekatan pidana (penal measure) yang bersumber pada paham positivisme hukum dan mengutamakan asas legalitas.

Sedangkan modus operandi korupsi terdapat 23 jenis tindak pidana. Adapun pencucian uang terdapat tiga kelompok modus operandi yang meliputi, placement (penempatan), layering (pelapisan) atau penyamaran, dan integration (mencampurbaurkan) hasil 23 jenis kejahatan. Modus operandi pencucian uang selalu besifat lintas teritorial (transnasional) dan mengakibatkan hambatan serius dalam hubungan kerja sama antarnegara, terutama dalam hal bantuan timbal balik (mutual assistance in criminal matters) dan penyerahan buron kejahatan antarnegara (ekstradisi).

Hambatan tersebut diperparah lagi dengan perbedaan sistem hukum antarnegara, khusus antara sistem hukum civil law dan common law. Dapat disimpulkan bahwa heterogenitas sistem hukum dan sistem pencegahan dan pemberantasan korupsi membuat mustahil ada suatu indeks persepsi korupsi (IPK) yang sama dan dapat dipergunakan secara universal. Bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah membuat indeks korupsi sendiri (nasional) sesuatu karya yang patut dibanggakan di tengah-tengah globalisasi dunia saat ini.

Baik dari tinjauan aspek sosiologis, geografi, budaya, sistem hukum yang berbeda-beda antarbangsa ada parameter tersendiri mengenai penilaian indeks korupsi dan itu merupakan suatu kemajuan yang kita patut apresiasi. Dalam peta masalah pemberantasan korupsi khususnya dan peta masalah kejahatan pada umumnya di Indonesia, hampir dapat dipastikan 99% hasil kejahatan mengalir ke beberapa kerabat, kawan, atau orang lain atau korporasi kawan pelaku kejahatan. Sehingga, dalam hal tindak pidana pencucian uang di Indonesia terdapat 23 jenis tindak pidana asal (predicate offence) terkait pecucian uang yang masih memerlukan dukungan teknologi siber yang memadai untuk melayani 34 provinsi mulai tingkat kecamatan, hingga kabupaten dan kota di seluruh Indonesia.

Kebijakan pemberantasan korupsi dan pencegahan serta pemberantasan pencucian uang memerlukan dukungan anggaran biaya yang sangat besar, kira-kiran ¼ dari dana APBN. Pencegahan dan pemberantasan pencucian uang harus bersifat komprehensif, tepat guna, dan efisien yang dapat memulihkan kerugian keuangan negara akibat dari dua tindak pidana tersebut. Peningkatan sumber daya manusia (SDM) di setiap instansi penegak hukum termasuk PPNS serta sistem pengawasan aparatur penegak hukum dari pusat ke daerah juga harus diperkuat dan ditingkatkan dengan mekanisme “stick and carrot” atau “reward and punishment” yang efektif dan efisien serta dilaksanakan secara tegas tanpa pilih bulu.

Pertanyaan aspek hukum yang sering menjadi pertanyaan masyarakat khususnya para ahli hukum, apakah pencucian uang merupakan perbuatan berlanjut (voorgezette handling) dihubungkan dengan tindak pidana korupsi (tipikor)? Berdasarkan urutan peristiwa, tipikor merupakan predicate offence/kejahatan asal dari pencucian uang sehingga jelas hubungan keduanya merupakan perbuatan berlanjut.

Bagaimana dengan pertanyaan, apakah pencucian uang merupakan perbuatan yang berdiri sendiri? Merujuk ketentuan Pasal 65 KUHP dan mengingat kualitas pencucian uang yang memerlukan kejahatan asal (predicate offence), maka tidak mungkin kejahatan pencucian uang merupakan kejahatan (delik) yang berdiri sendiri; kecuali digunakan beban pembuktian terbalik terhadap pemilik harta kekayaan. Dalam hal ini, contoh A yang memiliki harta kekayaan menurut data PPh melebihi secara signifikan, dari harta kekayaan yang diperoleh secara sah, maka pemilik yang bersangkutan wajib membuktikan bahwa harta kekayaannya adalah sah. Jika A tidak dapat membuktikan keabsahan harta kekayaannya, maka patut diduga itu berasal dari kejahatan, dan karenanya dapat dilakukan perampasan aset.

Pola penindakan tersebut dapat dilaksanakan jika menggunakan (RUU) Perampasan Aset dengan model civil based forfeiture. Pola criminal-based asset forfeiture yang digunakan selama ini dalam praktik tidak akan berhasil dengan tuntas mengembalikan harta kekayaan negara yang dimiliki pelaku kejahatan (predicate offence). Sampai saat ini (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana belum diundangkan. Padahal, seharusnya segera disahkan untuk melengkapi kelemahan-kelemahan, baik pada UU Tipikor maupun UU Pencucian Uang.

Melihat perkembangan tindakan terorisme saat ini di Indonesia, maka semakin penting UU Perampasan Aset Tindak Pidana. Hal ini mengingat banyak organisasi kemanusiaan yang diduga berhubungan dengan kegiatan teroris seperti Haszi dan terakhir ACT yang diduga telah melakukan “bantuan kemanusiaan” kepada organisasi teroris di Suriah. Sepanjang terkait pendanaan untuk kegiatan terorisme lintas batas teritorial, maka tingkat kesulitan semakin besar jika tidak dilengkapi dengan peraturan perundang-undangan yang melarang pendanaan terorisme dan bantuan hukum timbal balik masalah pidana dan ekstradisi.

Pelacakan sumber dan asal usul pendanaan sampai dengan alur pendanaan diterima oleh organisasi terkait terorisme di negara lain merupakan tugas lanjutan pemberantasan tindak pidana terorisme dan pendanaan terorisme. Ini memerlukan kerja ekstra dari pemerintah khususnya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan Densus 88 Mabes Polri.

Baca berita menarik lainnya di e-paper koran-sindo.com
(bmm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KPK Telusuri Pembelian...
KPK Telusuri Pembelian Aset Fadia Arafiq saat Jabat Bupati Pekalongan
KPK Buka Peluang Periksa...
KPK Buka Peluang Periksa Pihak BPK, Dalami Peran Eks Staf Ahli Bobby Adhityo Rizaldi
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya...
Eks Wakil BGN Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung Hari Ini
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
KPK Periksa 9 Saksi,...
KPK Periksa 9 Saksi, Telusuri Pemberian Uang ke Bupati Gatut Sunu Wibowo
Rekomendasi
Rahasia Keutamaan Puasa...
Rahasia Keutamaan Puasa Asyura, Ibadah Sunnah yang Sangat Dianjurkan Rasulullah SAW
HCML Gandeng PMI Gelar...
HCML Gandeng PMI Gelar Donor Darah, Tumbuhkan Kepedulian Sesama
Militer AS Telah Cabut...
Militer AS Telah Cabut Blokade Iran atas Perintah Trump
Berita Terkini
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo, Refly: Untung Masih Sempat Salat Subuh, tapi Belum Mandi
Ade Darmawan Tanggapi...
Ade Darmawan Tanggapi Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa: Memang Sudah Seharusnya
Protes Keras Penangkapan...
Protes Keras Penangkapan Roy Suryo-dr Tifa, Refly Harun: Keduanya Kooperatif Sejak Awal
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap, Refly Harun: Kami Berharap Penahanan Ini Ditangguhkan!
Babak Baru Ijazah Jokowi,...
Babak Baru Ijazah Jokowi, Kala Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya, Segera Disidang?
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo dan Dr. Tifa oleh Polda Metro, Refly: Tidak Ada Tanda-tanda
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved