Kesejahteraan Pascapensiun

Senin, 11 Juli 2022 - 09:16 WIB
loading...
A A A
Sementara mewajibkan JHT bagi pekerja BPU dan Jakon dapat dilakukan dengan merevisi PP No 46 Tahun 2015. Mewajibkan pekerja BPU dapat dilakukan secara bertahap, seperti dimulai oleh pekerja ojek online, dengan melibatkan pihak penyedia jasa layanan seperti pada program JKK dan JKm yang diamanatkan Pasal 34 Permenaker No 5 Tahun 2021.

Perbaikan pada program Jaminan Pensiun pun harus dilakukan. Iuran 3% harus segera dinaikkan dengan mengacu pada amanat Pasal 28 ayat (4) dan ayat (5) PP No 45 Tahun 2015, yang penyesuaian besaran kenaikan iurannya secara bertahap menuju 8%.

Untuk memastikan pekerja yang memasuki masa pensiun langsung mendapatkan manfaat pensiun maka Pasal 15 PP No 45 Tahun 2015 harus direvisi dengan menetapkan secara langsung usia mendapatkan manfaat pensiun yaitu 56 tahun, seperti usia pengambilan JHT.

Demikian juga dengan akses jaminan Pensiun, seharusnya Pasal 8 ayat (2) Peraturan Presiden No. 109 tahun 2013 diimplementasikan dengan membuka ruang bagipekerja BPU, PMI dan Jakonmendaftar sebagai peserta Jaminan Pensiun. Hingga saat ini jaminan pensiun hanya bisa diakses oleh pekerja penerima upah, belum bisa diikuti oleh pekerja BPU, PMI dan Jakon.

Dengan semakin banyak pekerja yang memiliki tabungan JHT dan Jaminan Pensiun, maka kualitas masyarakat lansia akan semakin baik. Dari tabungannya mereka pun tetap mampu membayar iuran jaminan sosial lainnya sehingga tetap terlindungi. Tidak membebani anak-anaknya di masa lansia memastikan anak-anak mereka tidak terjebak sebagai GenerasiSandwich.

Perbaikan kualitas program JHT dan jaminan pensiun merupakan awal perbaikan hidup lansia Indonesia ke depan. Jaminan sosial sepanjang hayat semakin terimplementasi bagi rakyat Indonesia.
(ynt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Anggota Baleg DPR Usul...
Anggota Baleg DPR Usul Dana Pensiun Pejabat Dialihkan untuk Tenaga Kesehatan dan Guru
Kabar Gembira! TASPEN...
Kabar Gembira! TASPEN Mulai Salurkan THR 2026 bagi Pensiunan dengan Standar Layanan 5T
Tak Lagi Jabat Presiden...
Tak Lagi Jabat Presiden dan Wapres, Segini Uang Pensiun Jokowi dan Ma'ruf Amin
Bongkar Korupsi Dapen,...
Bongkar Korupsi Dapen, Erick Thohir Diapresiasi Komisi VI DPR
Kejagung Diyakini Bisa...
Kejagung Diyakini Bisa Tuntaskan Dugaan Korupsi 2 Dana Pensiun BUMN
Laporkan Korupsi Dapen,...
Laporkan Korupsi Dapen, Ketua PBNU: Erick Bisa Jadi Menjadi Teladan Mendukung Pemberantasan Korupsi
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Kembali Buka Rekrutmen Karyawan, Cek Posisi Apa Saja
Cek Rekening, THR ASN...
Cek Rekening, THR ASN dan Pensiunan Sudah Cair Rp22,8 Triliun
THR Pensiunan Cair Serentak,...
THR Pensiunan Cair Serentak, Sistem dan Kualitas Pelayanan Taspen Dipantau
Rekomendasi
Youth ESG Maritime 2026...
Youth ESG Maritime 2026 Dorong Generasi Muda Ciptakan Solusi Nyata bagi Krisis Lingkungan Laut
Timnas Indonesia dan...
Timnas Indonesia dan Oman Tiba, Lautan Suporter Padati Stadion GBK
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
Berita Terkini
KontraS Kritik Tuntutan...
KontraS Kritik Tuntutan 2,5 Tahun Penjara untuk Terdakwa Penyiraman Andrie Yunus
Revisi UU Polri, Menteri...
Revisi UU Polri, Menteri Pigai Usulkan Sejumlah Jabatan Utama Bisa Diisi Sipil
Film Pesta Babi Bergeser...
Film Pesta Babi Bergeser dari Kritik Sosial Jadi Instrumen Kampanye Disintegrasi Papua
KPK Angkut Moge, Mobil...
KPK Angkut Moge, Mobil Mewah, dan Sepeda usai Geledah Rumah Silmy Karim
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved