KPK Tak Hadir, Sidang Praperadilan Mardani Maming Ditunda
Selasa, 12 Juli 2022 - 14:37 WIB
loading...
Majelis hakim PN Jaksel menunda sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming melawan KPK. FOTO/DOK.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menunda sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H Maming melawan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Penundaan karena KPK tidak hadir dalam persidangan.
"Maka untuk memanggil termohon, maka sidang dilanjutkan Selasa, tanggal 19 Juli 2022," kata Hakim Tunggal Hendra Utama di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022).
Sementara itu, Kuasa hukum pemohon Mardani Maming, Bambang Widjojanto berharap KPK dapat menghadiri sidang selanjutnya pada pekan depan. "Kami sangat ingin prosesnya segera (selesai)," ujarnya.
Sekadar informasi, Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mardani H Maming menggugat KPK lewat praperadilan. Ia menggugat penetapan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara Nomor 55/pid.prap/2022/pn jkt.sel.
"Maka untuk memanggil termohon, maka sidang dilanjutkan Selasa, tanggal 19 Juli 2022," kata Hakim Tunggal Hendra Utama di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (12/7/2022).
Sementara itu, Kuasa hukum pemohon Mardani Maming, Bambang Widjojanto berharap KPK dapat menghadiri sidang selanjutnya pada pekan depan. "Kami sangat ingin prosesnya segera (selesai)," ujarnya.
Sekadar informasi, Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Mardani H Maming menggugat KPK lewat praperadilan. Ia menggugat penetapan tersangka oleh KPK terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu. Gugatan itu terdaftar dengan nomor perkara Nomor 55/pid.prap/2022/pn jkt.sel.
Lihat Juga :