Uji ke MK, Damai Hari Lubis Sebut ‘UU Corona’ Lindungi Koruptor
Jum'at, 26 Juni 2020 - 14:15 WIB
loading...
A
A
A
Damai menegaskan, semestinya hukum itu harus masuk akal sehingga sah secara hukum dan perundang-undangan. Sebaliknya, UU tersebut malah teridentifikasi sebagai justifikasi atau proteksi terhadap koruptor.
“Undang-undang harus mencegah ‘tikus’ menggerogoti bukan malah dipersilakan. Kayaknya zaman sudah edan. Heran, anggota DPR RI-nya bisa terima dan teken pengesahan Perppu menjadi undang-undang,” kata dia. (Baca juga: Bahas Finalisasi, Amien Rais dkk Siap Gugat UU No 2/2020)
Karena itu, Damai berharap bisa segera bersidang di MK. Dirinya yakin pengujian nanti bisa mendapatkan putusan yang benar dan logis dari para hakim.
“Undang-undang harus mencegah ‘tikus’ menggerogoti bukan malah dipersilakan. Kayaknya zaman sudah edan. Heran, anggota DPR RI-nya bisa terima dan teken pengesahan Perppu menjadi undang-undang,” kata dia. (Baca juga: Bahas Finalisasi, Amien Rais dkk Siap Gugat UU No 2/2020)
Karena itu, Damai berharap bisa segera bersidang di MK. Dirinya yakin pengujian nanti bisa mendapatkan putusan yang benar dan logis dari para hakim.
(kri)
Lihat Juga :