Uji ke MK, Damai Hari Lubis Sebut ‘UU Corona’ Lindungi Koruptor

Jum'at, 26 Juni 2020 - 14:15 WIB
loading...
Uji ke MK, Damai Hari...
Advokat Damai Hari Lubis telah mendaftarkan pengujian Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 (UU 2/2020) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (25/6/2020) kemarin. Foto/Ilustrasi/SINDOphoto
A A A
JAKARTA - Advokat Damai Hari Lubis telah mendaftarkan pengujian Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 (UU 2/2020) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (25/6/2020) kemarin. Ia menjadi pemohon keenam yang mengajukan gugatan terhadap beleid tersebut.

Lima pemohon lainnya adalah Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA) dan kawan-kawan (dkk), Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dkk. Kemudian, Munarman dkk, Iwan Sumule dkk, dan Sururudin. (Baca: Pengesahan Inkonstitusional, Munarman FPI Minta UU 2/2020 Dibatalkan)

Mereka bersama-sama menggugat pengesahan UU 2/2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 (Perppu 1/2020). Aturan itu mengenai kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi COVID-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.

Damai mengatakan alasannya mendaftar pengujian atau judicial review itu karena UU Corona dinilai telah melanggar UUD 1945. Bahkan, kehadiran norma hukum tersebut membuka pintu dan melindungi praktik tindak pidana korupsi.

“UU Nomor 2 Tahun 2020 sama dengan memberikan peluang para ‘tikus’. Karena memberi proteksi terhadap pelaku korupsi,” tegas Damai kepada SINDOnews, Jumat (26/6/2020).

UU 2/2020 tentang Penetapan Perppu 1/2020 alias ‘Perppu Corona’ itu disebutnya tidak bisa diterima akal sehat. Selain bertentangan dengan UUD 1945, ia menduga beleid tersebut juga bertentangan dengan aturan hukum yang ada di dunia internasional.

Misalnya, Pasal 27 ayat (1) Perppu 1/2020 dalam lampiran UU 2/2020, disebutkan bahwa biaya yang telah dikeluarkan pemerintah dan/atau lembaga anggota Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara. (Baca: Amien Rais: Pancasila Mau Digusur)

“Bayangkan saja terhadap seorang yang bergelar ahli yang diperkerjakan oleh pemerintah, berikut honor tinggi, bila melakukan kesalahan atau lalai dalam melaksanakan pekerjaannya, hingga merugikan keuangan milik pemerintah atau perekonomian negara, milik bangsa, tapi justru dilindungi oleh undang-undang,” celetuknya terheran.

Ketua Aliansi Anak Bangsa (AAB) itu menduga para pelaku atau pejabat negara dengan menggunakan UU Corona tidak bisa dituntut secara hukum, baik secara hukum pidana, hukum perdata maupun hukum tata negara.

“Ini undang-undang hukum apaan? Apa referensinya atau konsideran dan sikon (situasi kondisi) yang bagaimana sehingga dapat dipakai?” lanjutnya.

Damai menegaskan, semestinya hukum itu harus masuk akal sehingga sah secara hukum dan perundang-undangan. Sebaliknya, UU tersebut malah teridentifikasi sebagai justifikasi atau proteksi terhadap koruptor.

“Undang-undang harus mencegah ‘tikus’ menggerogoti bukan malah dipersilakan. Kayaknya zaman sudah edan. Heran, anggota DPR RI-nya bisa terima dan teken pengesahan Perppu menjadi undang-undang,” kata dia. (Baca juga: Bahas Finalisasi, Amien Rais dkk Siap Gugat UU No 2/2020)

Karena itu, Damai berharap bisa segera bersidang di MK. Dirinya yakin pengujian nanti bisa mendapatkan putusan yang benar dan logis dari para hakim.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Gantikan Anwar Usman,...
Gantikan Anwar Usman, Liliek Prisbawono Adi Resmi Jadi Hakim MK usai Ucap Sumpah
Respons KPK soal MK...
Respons KPK soal MK Putuskan Hanya BPK Berhak Hitung Kerugian Negara
Aturan Uang Pensiunan...
Aturan Uang Pensiunan DPR Inkonstitusional Bersyarat, MK: Bikin UU Baru
MK Nyatakan Gugatan...
MK Nyatakan Gugatan Roy Suryo dkk Soal KUHP dan UU ITE Tidak Jelas
MK Diminta Larang Keluarga...
MK Diminta Larang Keluarga Presiden dan Wapres Ikut Pilpres, PKS: Bagus juga untuk Pilkada
MK Dorong Revisi UU...
MK Dorong Revisi UU Pengelolaan Zakat, Momentum Perbaikan Tata Kelola Nasional
MK Putuskan SD-SMP Gratis,...
MK Putuskan SD-SMP Gratis, Wagub Rano: Kita Harus Lakukan Percepatan
Daftar Lengkap Musisi...
Daftar Lengkap Musisi Gugat UU Hak Cipta ke MK, Ada Ariel NOAH, BCL hingga Bernadya
Rekomendasi
Perbandingan 5 Varian...
Perbandingan 5 Varian BYD M6 DM: Mana yang Pas untuk Kebutuhan Anda?
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
Kecerdasan Buatan Sedang...
Kecerdasan Buatan Sedang Mengubah Lanskap Keamanan Siber
Berita Terkini
Pengamat Kebijakan Publik...
Pengamat Kebijakan Publik Apresiasi Arah Baru BGN, Transparansi dan Refocusing MBG
Waka BGN Sony Sonjaya...
Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan Justice Collaborator, Kejagung Bakal Periksa Pekan Depan
Penampakan Andri Mulyono...
Penampakan Andri Mulyono Pakai Rompi Tahanan usai Jadi Tersangka Baru Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung: Tersangka...
Kejagung: Tersangka Andri Mulyono Mark up Pengadaan Motor Listrik BGN
Tepis Isu Menguntungkan...
Tepis Isu Menguntungkan Kapolri, Pakar: UU Polri Baru Berpihak pada Kepentingan Publik
Refly Harun Pertanyakan...
Refly Harun Pertanyakan Nasib Kasus Roy Suryo Cs: Sudah 30 Kali Wajib Lapor, Kasus Belum Jelas
Infografis
Warren Buffett Sebut...
Warren Buffett Sebut Dolar AS Sedang Menuju ke Neraka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved