Update Penyakit Mulut dan Kuku: 2.128 Ekor Hewan Ternak Mati dan 116.337 Sembuh

Minggu, 10 Juli 2022 - 12:26 WIB
loading...
Update Penyakit Mulut...
Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat perkembangan kasus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak di Indonesia. Foto/Antara
A A A
JAKARTA - Kementerian Pertanian (Kementan) mencatat perkembangan kasus Penyakit Mulut dan Kuku ( PMK ) pada hewan ternak di Indonesia. Saat ini, PMK telah menyebar ke 21 provinsi dan 239 kota/kabupaten.

Berdasarkan data yang dilihat dari situs Siaga PMK pada Minggu 10 Juli 2022 pukul 10.11 WIB, terdapat 336.841 kasus PMK. Kasus aktif yang masih tersisa yakni sebanyak 215.440 ekor, dinyatakan sembuh 116.337 ekor, potong bersyarat 2.936 ekor, dan dinyatakan mati 2.128 ekor.

Total hewan yang sudah divaksin 421.787 ekor. Dalam data itu dijelaskan Provinsi Jawa Timur menduduki peringkat pertama kasus tertinggi PMK dengan jumlah 134.996 kasus.





Disusul Nusa Tenggara Barat (NTB) 49.879 kasus dan Jawa Tengah 38.533 kasus. Sementara itu, untuk hewan ternak yang paling banyak terkena penyakit yakni sapi sebanyak 328.274 ekor, kerbau 5.913 ekor, dan kambing 1.565 ekor.

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) telah menetapkan Status Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak melalui Surat Keputusan Kepala BNPB Nomor 47 Tahun 2022. Ada enam poin yang ditetapkan.

Pertama, menetapkan status keadaan tertentu darurat penyakit mulut dan kuku. Kedua, penyelenggaraan penanganan darurat pada masa status keadaan tertentu darurat PMK.

Ketiga, bahwa penyelenggaraan penanganan darurat sebagaimana dimaksud pada diktum kedua dilakukan dengan kemudahan akses sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan mengenai penanggulangan bencana. Keempat, kepala daerah dapat menetapkan status keadaan darurat PMK untuk percepatan penanganan penyakit mulut dan kuku pada daerah masing-masing.

Kelima, segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya keputusan ini dibebankan pada APBN, Dana Siap Pakai yang ada pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana, dan sumber pembiayaan lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keenam adalah keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022, dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2095 seconds (0.1#10.140)