Satgas Keluarkan Addendum Surat Edaran Cegah Importasi Wabah PMK Jelang Idul Adha

Sabtu, 09 Juli 2022 - 22:53 WIB
loading...
Satgas Keluarkan Addendum...
Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) mengeluarkan addendum SE Nomor 3 Tahun 2022 tentang pengendalian lalu lintas hewan beserta produknya. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) mengeluarkan addendum Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2022 tentang pengendalian lalu lintas hewan beserta produknya, serta penanganan hewan terpapar untuk mencegah importasi wabah PMK.

“Untuk mencegah kasus importasi PMK antar daerah, maka pemerintah melakukan kebijakan pengendalian lalu lintas hewan beserta produknya, serta penanganan hewan terpapar,” ungkap Juru Bicara Satgas Penanganan PMK, Wiku Adisasmito, dalam keterangan resminya, Sabtu (9/7/2022).

Baca juga: Istana Pastikan Sapi Kurban Presiden Jokowi Sehat dan Bebas PMK

Pemerintah, kata dia, berupaya memastikan hewan ternak beserta produk hewan, dalam keadaan sehat dan tidak menularkan PMK ke berbagai daerah. Dalam addendum ini, terdapat penjabaran produk-produk ternak yang kini diatur, pintu masuk lalu lintas dan pengawasannya, serta prosedur cara penanganan hewan terpapar PMK sesuai zonasi warna.

“Pada prinsipnya, kesehatan hewan dalam penanganan PMK adalah tanggung jawab seluruh masyarakat, peternak, distributor, petugas RPH, pedagang, sampai dengan ke konsumen," ucapnya.

Baca juga: Dinas KPKP Pastikan 58.010 Hewan Kurban Tak Terjangkit PMK

"Bersama-sama kita lawan virus ini agar tidak berdampak besar terhadap kesehatan hewan, serta menjaga sektor perekonomian nasional tetap terkendali, salah satunya dengan mengikuti anjuran yang telah dibuat oleh pemerintah,” tandasnya.

Adapun poin-poin penyesuaian dalam Addendum SE Satgas PMK Nomor 3 Tahun 2022 sebagai berikur:

1. Exit dan Entry Point
- Kementerian Pertanian menetapkan pintu keluar - masuk lalu lintas hewan dan produk hewan dapat melalui seluruh bandara, pelabuhan laut dan sungai, kantor pos, Pos Lintas Batas Negara (PLBN).

- Satgas Penanganan PMK Tingkat Kecamatan di seluruh Indonesia membentuk pos pemeriksaan lalu lintas hewan rentan PMK untuk melakukan pemeriksaan.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Bertemu Perwakilan Buruh,...
Bertemu Perwakilan Buruh, Dasco: Pemerintah Bakal Bentuk Satgas PHK
Pemerintah Akan Bentuk...
Pemerintah Akan Bentuk Satgas Nasional AI Terintegrasi
Ribuan Prajurit TNI...
Ribuan Prajurit TNI Satgas Perdamaian Dunia di Lebanon Kembali ke Tanah Air
Peran TNI di Satgas...
Peran TNI di Satgas PKH Dinilai Strategis dalam Menjaga Kawasan Hutan
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Cermat Impor Daging di Tengah Wabah PMK
Penyakit Mulut dan Kuku...
Penyakit Mulut dan Kuku Merebak, Pemerintah Diminta Stop Impor Daging
Kapan Iduladha 2025?...
Kapan Iduladha 2025? Cek Jadwalnya di Sini!
Potret Aktivitas Jual...
Potret Aktivitas Jual Beli Sapi di Pasar Hewan Ambarawa Jelang Idul Adha
Sebentar Lagi Iduladha,...
Sebentar Lagi Iduladha, Yuk Kenali Dulu Syarat-syarat Hewan Kurbannya
Rekomendasi
50 Mahasiswa Pakuan...
50 Mahasiswa Pakuan Bogor Dapat Pelatihan dan Materi tentang Tata Udara
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Pagi Ini, Kolom Letusan Capai 2.587 Meter di Atas Permukaan Laut
Rekrutmen Pegawai Bank...
Rekrutmen Pegawai Bank Indonesia 2025 Dibuka Besok, Ini Link Pendaftarannya
Berita Terkini
DPR Apresiasi Kinerja...
DPR Apresiasi Kinerja Polri Ungkap Ribuan Kasus Premanisme
Satria Arta Kumbara,...
Satria Arta Kumbara, Dipecat dari Marinir TNI AL, Kini Jadi Militer Rusia Lawan Ukraina
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Jadi Juru Damai Konflik India-Pakistan
5 Kesamaan Jokowi dan...
5 Kesamaan Jokowi dan Dedi Mulyadi, Nomor 2 Kedepankan Hal-hal Populis Demi Simpati Rakyat
Penyidik KPK Rossa Purbo...
Penyidik KPK Rossa Purbo Akui Tidak Ada Perintah Langsung Hasto Menghalangi Penyidikan di PTIK
4 Perwira Tinggi TNI...
4 Perwira Tinggi TNI Angkatan Laut Naik Pangkat dan 7 Pensiun
Infografis
Segera Tetapkan Surat...
Segera Tetapkan Surat Perintah Penangkapan Netanyahu
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved