Satgas Keluarkan Addendum Surat Edaran Cegah Importasi Wabah PMK Jelang Idul Adha

Sabtu, 09 Juli 2022 - 22:53 WIB
loading...
Satgas Keluarkan Addendum Surat Edaran Cegah Importasi Wabah PMK Jelang Idul Adha
Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) mengeluarkan addendum SE Nomor 3 Tahun 2022 tentang pengendalian lalu lintas hewan beserta produknya. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) mengeluarkan addendum Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2022 tentang pengendalian lalu lintas hewan beserta produknya, serta penanganan hewan terpapar untuk mencegah importasi wabah PMK.

“Untuk mencegah kasus importasi PMK antar daerah, maka pemerintah melakukan kebijakan pengendalian lalu lintas hewan beserta produknya, serta penanganan hewan terpapar,” ungkap Juru Bicara Satgas Penanganan PMK, Wiku Adisasmito, dalam keterangan resminya, Sabtu (9/7/2022).



Pemerintah, kata dia, berupaya memastikan hewan ternak beserta produk hewan, dalam keadaan sehat dan tidak menularkan PMK ke berbagai daerah. Dalam addendum ini, terdapat penjabaran produk-produk ternak yang kini diatur, pintu masuk lalu lintas dan pengawasannya, serta prosedur cara penanganan hewan terpapar PMK sesuai zonasi warna.

“Pada prinsipnya, kesehatan hewan dalam penanganan PMK adalah tanggung jawab seluruh masyarakat, peternak, distributor, petugas RPH, pedagang, sampai dengan ke konsumen," ucapnya.



"Bersama-sama kita lawan virus ini agar tidak berdampak besar terhadap kesehatan hewan, serta menjaga sektor perekonomian nasional tetap terkendali, salah satunya dengan mengikuti anjuran yang telah dibuat oleh pemerintah,” tandasnya.

Adapun poin-poin penyesuaian dalam Addendum SE Satgas PMK Nomor 3 Tahun 2022 sebagai berikur:

1. Exit dan Entry Point
- Kementerian Pertanian menetapkan pintu keluar - masuk lalu lintas hewan dan produk hewan dapat melalui seluruh bandara, pelabuhan laut dan sungai, kantor pos, Pos Lintas Batas Negara (PLBN).

- Satgas Penanganan PMK Tingkat Kecamatan di seluruh Indonesia membentuk pos pemeriksaan lalu lintas hewan rentan PMK untuk melakukan pemeriksaan.

2. Pengendalian Lalu Lintas Hewan Rentan PMK
I. Aturan Khusus Lalu Lintas Pada Beberapa Daerah

- Lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK tidak diperkenankan masuk atau keluar dari dan ke Provinsi Bali. Kecuali berasal dari luar negeri dengan dokumen administratif lengkap, di antara dokumen karantina produk hewan dan telah dilakukan dekontaminasi.

- Hewan dan produk hewan rentan PMK tidak diperkenankan masuk ke Provinsi Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Selatan, dan tidak diperkenankan keluar dari Provinsi Jawa Timur dan Jawa Tengah.

II. Perubahan aturan lalu lintas antar kabupaten/kota di di Pulau yang sama:

- Diperkenankannya lalu lintas dari beberapa daerah ini dengan syarat telah dinyatakan sehat dengan bukti dokumen pendukung dan telah melalui penanganan biosekuriti ketat (desinfeksi dan dekontaminasi). Adapun pengaturannya yaitu:
• Kabupaten/Kota Zona Hijau menuju Kabupaten/Kota Zona Hijau atau Kabupaten/Kota Zona Kuning
• Kabupaten/Kota Zona Hijau menuju Kabupaten/Kota Zona Merah
• Kabupaten/Kota Zona Kuning menuju Kabupaten/Kota Zona Kuning
• Kabupaten/Kota Zona Kuning menuju Kabupaten/Kota Zona Merah
• Kabupaten/Kota Zona Merah menuju Kabupaten/Kota Zona Merah

- Tidak diperkenankan lalu lintas dari Kabupaten/Kota Zona Kuning menuju Kabupaten/kota Zona Hijau, dan dari Kabupaten/Kota Zona Merah menuju Kabupaten/kota Zona Hijau, dan Kabupaten/Kota Zona Kuning.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2457 seconds (0.1#10.140)