Pemerintah Diharapkan Tak Asal Bubarkan ACT dan Lembaga Sosial Lain
Sabtu, 09 Juli 2022 - 20:47 WIB
loading...
A
A
A
Menurutnya, pemberian izin dan pendaftaran kepada suatu pihak untuk mengelola dana kepentingan masyarakat banyak, seperti filantropi tidak cukup hanya sebatas pemberian izin. Jauh dari itu, pengawasan dan akuntabilitas harus tetap diawasi agar tidak terjadi penyelewengan dana.
Sementara, dalam UU tentang Pengumpulan Uang atau Barang yang diterbitkan pada tahun 1960 tersebut belum mengangkat aspek akuntabilitas.
Dari pihak Perhimpunan Filantropi Indonesia mengingatkan para pegiat atau pelaku filantropi di Tanah Air, pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat yang mengumpulkan dana kemanusiaan.
"Kepercayaan dan dukungan masyarakat dapat tergerus atau turun akibat perilaku tidak etis dari pegiat filantropi," tegas Ketua Pengurus Perhimpunan Filantropi Indonesia Rizal Algamar.
Beberapa waktu lalu, kata dia, Perhimpunan Filantropi Indonesia baru saja meluncurkan kode etik filantropi yang dikembangkan dengan beberapa tujuan.
Pertama, meningkatkan kualitas organisasi filantropi. Baik yang dilakukan kelompok, individu, komunitas atau lembaga filantropi. Kedua, agar dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap organisasi dan melindungi masyarakat dari praktik-praktik penyalahgunaan filantropi.
"Hal tersebut penting dilakukan mengingat pesatnya perkembangan filantropi di Tanah Air," ujarnya.
Menurutnya, ini merupakan respons cepat atas masalah yang sedang terjadi di filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang diduga terjadi penyelewengan dana.
"Salah satu pelajaran yang bisa diambil dari kasus ACT ialah melakukan internalisasi kode etik filantropi Indonesia," ungkapnya.
Deputi Baznas, Arifin Purwakananta menilai, bahwa kedermawanan masyarakat Indonesia tidak akan pernah surut dan sudah dibuktikan bahwa memang Indonesia yang terbaik dalam kedermawanan.
"Bahkan disaat sulit seperti pandemi pun justru sumbangan masyarakat meningkat," kata Arifin.
Sementara, dalam UU tentang Pengumpulan Uang atau Barang yang diterbitkan pada tahun 1960 tersebut belum mengangkat aspek akuntabilitas.
Dari pihak Perhimpunan Filantropi Indonesia mengingatkan para pegiat atau pelaku filantropi di Tanah Air, pentingnya menjaga kepercayaan masyarakat yang mengumpulkan dana kemanusiaan.
"Kepercayaan dan dukungan masyarakat dapat tergerus atau turun akibat perilaku tidak etis dari pegiat filantropi," tegas Ketua Pengurus Perhimpunan Filantropi Indonesia Rizal Algamar.
Beberapa waktu lalu, kata dia, Perhimpunan Filantropi Indonesia baru saja meluncurkan kode etik filantropi yang dikembangkan dengan beberapa tujuan.
Pertama, meningkatkan kualitas organisasi filantropi. Baik yang dilakukan kelompok, individu, komunitas atau lembaga filantropi. Kedua, agar dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap organisasi dan melindungi masyarakat dari praktik-praktik penyalahgunaan filantropi.
"Hal tersebut penting dilakukan mengingat pesatnya perkembangan filantropi di Tanah Air," ujarnya.
Menurutnya, ini merupakan respons cepat atas masalah yang sedang terjadi di filantropi Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang diduga terjadi penyelewengan dana.
"Salah satu pelajaran yang bisa diambil dari kasus ACT ialah melakukan internalisasi kode etik filantropi Indonesia," ungkapnya.
Deputi Baznas, Arifin Purwakananta menilai, bahwa kedermawanan masyarakat Indonesia tidak akan pernah surut dan sudah dibuktikan bahwa memang Indonesia yang terbaik dalam kedermawanan.
"Bahkan disaat sulit seperti pandemi pun justru sumbangan masyarakat meningkat," kata Arifin.
(maf)
Lihat Juga :