Pemerintah Diharapkan Tak Asal Bubarkan ACT dan Lembaga Sosial Lain
Sabtu, 09 Juli 2022 - 20:47 WIB
loading...
A
A
A
"Di dalam lembaga apapun pasti ada orang baiknya daripada yang punya niat jahat. Nah, yang jahat itu dipinggirkan, yang baik-baik kita jaga," tutur Sudirman.
Dia mengakui, kasus yang menimpa ACT merupakan pukulan keras bagi para donatur. Kejadian ini, bisa mengikis kepercayaan donatur.
"Jika dipolitisir berkepanjangan, hal ini akan mengganggu. Pemerintah mesti cukup bijak, fokus pada penyakitnya saja. Kalau lembaganya hidup, bisa diampu sementara Baznas. Pemerintah juga punya kewajiban memulihkan kepercayaan terhadap lembaga-lembaga ini," sarannya.
Menurutnya, semakin banyak lembaga yang menyalurkan bantuan, maka semakin baik. Untuk mencegah kejadian seperti ACT terulang, Sudirman berpendapat, yang diperlukan bukan regulator, tapi forum yang tepat. "Kalau ada banyak lembaga, semakin baik.
Biar tidak satu pihak menjadi pengendali utama, tetapi makin banyak institusi yang masuk dalam bidang-bidang seperti ini. Yuk kita jaga etika, profesionalisme pengelola. Masalah kemarin kita anggap sebagai proses pendewasaan," tandas Sudirman.
Hal senada dikatakan Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menyebut, pencabutan izin sebuah filantropi sebagaimana yang dialami ACT karena diduga melakukan penyelewengan dana tidak akan menyelesaikan persoalan.
Menurutnya, penyelesaian masalah harus dilakukan secara struktural dan segera melakukan revisi Undang-Undang (UU). Dia mendorong pemerintah dan DPR RI segera merevisi UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang guna mencegah penyelewengan.
"Beberapa kawan dan saya sendiri telah mendorong adanya perubahan Undang-Undang tentang Pengumpulan Uang atau Barang ini," tuturnya.
Tetapi, dorongan revisi undang-undang tersebut selalu terkendala di DPR RI dengan alasan politik yang tidak jelas. "Mudah-mudahan ini menjadi momentum bagus untuk merevisi undang-undang tersebut," harap Bivitri.
Tak hanya revisi UU, Bivitri menilai aturan turunan dari undang-undang itu, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1980 harus diperbarui. Dorongan tersebut sejalan dengan kasus yang terjadi pada Aksi Cepat Tanggap (ACT), salah satu filantropi yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan.
Ia membandingkan keberadaan UU tentang Pengumpulan Uang atau Barang dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang bisa dikatakan cukup jauh tertinggal.
"Makanya cara berpikir pengelolaan zakat lebih modern, rapi, dan lebih akuntabel," tuturnya.
Dia mengakui, kasus yang menimpa ACT merupakan pukulan keras bagi para donatur. Kejadian ini, bisa mengikis kepercayaan donatur.
"Jika dipolitisir berkepanjangan, hal ini akan mengganggu. Pemerintah mesti cukup bijak, fokus pada penyakitnya saja. Kalau lembaganya hidup, bisa diampu sementara Baznas. Pemerintah juga punya kewajiban memulihkan kepercayaan terhadap lembaga-lembaga ini," sarannya.
Menurutnya, semakin banyak lembaga yang menyalurkan bantuan, maka semakin baik. Untuk mencegah kejadian seperti ACT terulang, Sudirman berpendapat, yang diperlukan bukan regulator, tapi forum yang tepat. "Kalau ada banyak lembaga, semakin baik.
Biar tidak satu pihak menjadi pengendali utama, tetapi makin banyak institusi yang masuk dalam bidang-bidang seperti ini. Yuk kita jaga etika, profesionalisme pengelola. Masalah kemarin kita anggap sebagai proses pendewasaan," tandas Sudirman.
Hal senada dikatakan Pakar hukum tata negara Bivitri Susanti menyebut, pencabutan izin sebuah filantropi sebagaimana yang dialami ACT karena diduga melakukan penyelewengan dana tidak akan menyelesaikan persoalan.
Menurutnya, penyelesaian masalah harus dilakukan secara struktural dan segera melakukan revisi Undang-Undang (UU). Dia mendorong pemerintah dan DPR RI segera merevisi UU Nomor 9 Tahun 1961 tentang Pengumpulan Uang atau Barang guna mencegah penyelewengan.
"Beberapa kawan dan saya sendiri telah mendorong adanya perubahan Undang-Undang tentang Pengumpulan Uang atau Barang ini," tuturnya.
Tetapi, dorongan revisi undang-undang tersebut selalu terkendala di DPR RI dengan alasan politik yang tidak jelas. "Mudah-mudahan ini menjadi momentum bagus untuk merevisi undang-undang tersebut," harap Bivitri.
Tak hanya revisi UU, Bivitri menilai aturan turunan dari undang-undang itu, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1980 harus diperbarui. Dorongan tersebut sejalan dengan kasus yang terjadi pada Aksi Cepat Tanggap (ACT), salah satu filantropi yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan.
Ia membandingkan keberadaan UU tentang Pengumpulan Uang atau Barang dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat yang bisa dikatakan cukup jauh tertinggal.
"Makanya cara berpikir pengelolaan zakat lebih modern, rapi, dan lebih akuntabel," tuturnya.
Lihat Juga :