Kasus ACT dan Kerawanan Altruisme
Jum'at, 08 Juli 2022 - 17:24 WIB
loading...
A
A
A
Praktik filantropi ini berkaitan dengan satu sikap yang dikenal dengan altruisme, lawan dari egoisme. Keberpihakan kepada orang lain untuk membantu kepentingan publik dan mengesampingkan kepentingan pribadi, menjadi ciri dasar seseorang berjiwa altruistik. Setidakknya terdapat tiga komponen penting dalam altruisme. Pertama, mencita orang lain (loving others).
Mencintai orang lain berarti peduli pada liyan dengan maksud untuk membantu atau meringankan beban sebagai wujud tanggung jawab sosial. Kedua, membantu orang lain (helping them doing their time of need). Hal ini berarti memiliki sifat kepedulian, simpati dan empati terhadap orang lain. Sementara yang ketiga, memastikan bahwa orang lain dihargai (making sure that they are appreciated). Dalam konteks ini, altruistik dicirikan dengan kemampuan mengontrol ego untuk respek terhadap orang lain.
Kontra Produktif
Wajar jika publik geram ketika mendengar donasi umat melalui gerakan altruisme justru diselewengkan. Titik rawan itu berpangkal pada dana yang seharusnya disalurkan dalam hal kemanusiaan, justru tersendat oleh kepentingan pribadi dan gelimang kemewahan. Dari altruisme menjadi egoisme akibat ulah segelintir oknum.
Setidaknya, dua hal kontraproduktif yang sangat mencolok. Pertama, aktivitas filantropi yang bertujuan untuk membantu orang lain berbanding terbalik dengan realitas. Empati altruistik ternodai oleh dugaan kejahatan yang diindikasikan berpangkal pada sokongan aktivitas terlarang. Jika dugaan ini benar dan terbukti, maka gerakan deradikalisasi, penanggulangan terorisme, dan segala kegiatan untuk memutus mata rantai radikalisme dan terorisme, tidak akan berjalan efektif, bahkan tumpul.
Satu sisi gerakan pemantauan dan deteksi dini, pencegahan, pembinaan, penanggulangan, dan penangkapan, semuanya terus dijalankan. Tapi pada sisi yang lain, justru terjadi penyuburan pergerakan dengan bantuan dana yang sesungguhnya untuk misi kemanusiaan.
Jika mengacu pada potensi ancaman terorisme di Indonesia sebagaimana yang disampaikan Kepala Badan Penaggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Rafli, Indonesia menempati urutan ke-24 dari 162 negara berdasar data dari Global Terrorism Index (GTI) 2022 (Sindonews, 4 Juli 2022). Dengan kata lain, perkembangan gerakan teror saat ini justru mengalami peningkatan. Terorisme global telah merambah pada pemanfaatan teknologi informasi dengan modus awal propaganda narasi kebencian.
Mencintai orang lain berarti peduli pada liyan dengan maksud untuk membantu atau meringankan beban sebagai wujud tanggung jawab sosial. Kedua, membantu orang lain (helping them doing their time of need). Hal ini berarti memiliki sifat kepedulian, simpati dan empati terhadap orang lain. Sementara yang ketiga, memastikan bahwa orang lain dihargai (making sure that they are appreciated). Dalam konteks ini, altruistik dicirikan dengan kemampuan mengontrol ego untuk respek terhadap orang lain.
Kontra Produktif
Wajar jika publik geram ketika mendengar donasi umat melalui gerakan altruisme justru diselewengkan. Titik rawan itu berpangkal pada dana yang seharusnya disalurkan dalam hal kemanusiaan, justru tersendat oleh kepentingan pribadi dan gelimang kemewahan. Dari altruisme menjadi egoisme akibat ulah segelintir oknum.
Setidaknya, dua hal kontraproduktif yang sangat mencolok. Pertama, aktivitas filantropi yang bertujuan untuk membantu orang lain berbanding terbalik dengan realitas. Empati altruistik ternodai oleh dugaan kejahatan yang diindikasikan berpangkal pada sokongan aktivitas terlarang. Jika dugaan ini benar dan terbukti, maka gerakan deradikalisasi, penanggulangan terorisme, dan segala kegiatan untuk memutus mata rantai radikalisme dan terorisme, tidak akan berjalan efektif, bahkan tumpul.
Satu sisi gerakan pemantauan dan deteksi dini, pencegahan, pembinaan, penanggulangan, dan penangkapan, semuanya terus dijalankan. Tapi pada sisi yang lain, justru terjadi penyuburan pergerakan dengan bantuan dana yang sesungguhnya untuk misi kemanusiaan.
Jika mengacu pada potensi ancaman terorisme di Indonesia sebagaimana yang disampaikan Kepala Badan Penaggulangan Terorisme (BNPT) Komjen Pol Rafli, Indonesia menempati urutan ke-24 dari 162 negara berdasar data dari Global Terrorism Index (GTI) 2022 (Sindonews, 4 Juli 2022). Dengan kata lain, perkembangan gerakan teror saat ini justru mengalami peningkatan. Terorisme global telah merambah pada pemanfaatan teknologi informasi dengan modus awal propaganda narasi kebencian.
Lihat Juga :