RUU KUHP: Peretasan Sistem Informasi Negara Dipidana Maksimal 12 Tahun
Jum'at, 08 Juli 2022 - 16:14 WIB
loading...
A
A
A
b. Tanpa hak melakukan tindakan yang menyebabkan transmisi dari program, informasi, kode atau perintah Komputer atau sistem elektronik yang dilindungi negara menjadi rusak;
c. Tanpa hak atau melampaui wewenangnya menggunakan atau mengakses komputer atau sistem elektronik, baik dari dalam maupun luar negeri untuk memperoleh informasi dari komputer atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara;
d. Tanpa hak menggunakan atau mengakses komputer atau sistem elektronik milik pemerintah;
e. Tanpa hak atau melampaui wewenangnya menggunakan atau mengakses komputer atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara, yang mengakibatkan komputer atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak;
f. Tanpa hak atau melampaui wewenangnya menggunakan atau mengakses komputer atau sistem elektronik yang dilindungi oleh masyarakat, yang mengakibatkan komputer atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak;
g. Memengaruhi atau mengakibatkan terganggunya komputer atau sistem elektronik yang digunakan oleh pemerintah;
c. Tanpa hak atau melampaui wewenangnya menggunakan atau mengakses komputer atau sistem elektronik, baik dari dalam maupun luar negeri untuk memperoleh informasi dari komputer atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara;
d. Tanpa hak menggunakan atau mengakses komputer atau sistem elektronik milik pemerintah;
e. Tanpa hak atau melampaui wewenangnya menggunakan atau mengakses komputer atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara, yang mengakibatkan komputer atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak;
f. Tanpa hak atau melampaui wewenangnya menggunakan atau mengakses komputer atau sistem elektronik yang dilindungi oleh masyarakat, yang mengakibatkan komputer atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak;
g. Memengaruhi atau mengakibatkan terganggunya komputer atau sistem elektronik yang digunakan oleh pemerintah;
Lihat Juga :