RUU KUHP: Peretasan Sistem Informasi Negara Dipidana Maksimal 12 Tahun

Jum'at, 08 Juli 2022 - 16:14 WIB
loading...
RUU KUHP: Peretasan Sistem Informasi Negara Dipidana Maksimal 12 Tahun
Draf RUU KUHP menyatakan, akses ilegal atau peretasan terhadap komputer milik negara terancam 12 tahun penjara. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) milik pemerintah yang terbaru tanggal 4 Juli 2022, juga mengatur tentang akses ilegal atau peretasan terhadap komputer milik negara. Apalagi jika sampai merusak, mengubah atau menghilangkan rahasia negara bisa dipidana maksimal 12 tahun.

Pada Pasal 335, diatur mengenai pidana penjara maksimal 7 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar terhadap orang-orang yang tanpa hak atau melampaui haknya, menggunakan atau mengakses komputer atau sistem elektronik negara, dengan maksud mengubah, merusak atau menghilangkan informasi pertahanan negara, merusak sistem komputer atau sistem elektronik.



Pasal 335

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, Setiap Orang yang:

a. Tanpa hak menggunakan atau mengakses komputer atau sistem elektronik dengan cara apapun, dengan maksud memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi pertahanan nasional atau hubungan internasional yang dapat menyebabkan gangguan atau bahaya terhadap negara atau hubungan dengan subjek hukum internasional;

b. Tanpa hak melakukan tindakan yang menyebabkan transmisi dari program, informasi, kode atau perintah Komputer atau sistem elektronik yang dilindungi negara menjadi rusak;

c. Tanpa hak atau melampaui wewenangnya menggunakan atau mengakses komputer atau sistem elektronik, baik dari dalam maupun luar negeri untuk memperoleh informasi dari komputer atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara;

d. Tanpa hak menggunakan atau mengakses komputer atau sistem elektronik milik pemerintah;

e. Tanpa hak atau melampaui wewenangnya menggunakan atau mengakses komputer atau sistem elektronik yang dilindungi oleh negara, yang mengakibatkan komputer atau sistem elektronik tersebut menjadi rusak;
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2715 seconds (0.1#10.140)