RUU KUHP: Peretasan Sistem Informasi Negara Dipidana Maksimal 12 Tahun

Jum'at, 08 Juli 2022 - 16:14 WIB
loading...
RUU KUHP: Peretasan...
Draf RUU KUHP menyatakan, akses ilegal atau peretasan terhadap komputer milik negara terancam 12 tahun penjara. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dalam draf Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) milik pemerintah yang terbaru tanggal 4 Juli 2022, juga mengatur tentang akses ilegal atau peretasan terhadap komputer milik negara. Apalagi jika sampai merusak, mengubah atau menghilangkan rahasia negara bisa dipidana maksimal 12 tahun.

Pada Pasal 335, diatur mengenai pidana penjara maksimal 7 tahun atau denda maksimal Rp2 miliar terhadap orang-orang yang tanpa hak atau melampaui haknya, menggunakan atau mengakses komputer atau sistem elektronik negara, dengan maksud mengubah, merusak atau menghilangkan informasi pertahanan negara, merusak sistem komputer atau sistem elektronik.

Baca juga: Membenci dan Menghalangi Ibadah atau Upacara Keagamaan Dipidana Maksimal 5 Tahun

Pasal 335

Dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, Setiap Orang yang:

a. Tanpa hak menggunakan atau mengakses komputer atau sistem elektronik dengan cara apapun, dengan maksud memperoleh, mengubah, merusak, atau menghilangkan informasi pertahanan nasional atau hubungan internasional yang dapat menyebabkan gangguan atau bahaya terhadap negara atau hubungan dengan subjek hukum internasional;
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Cegah Gesekan Antarumat...
Cegah Gesekan Antarumat Beragama, Penyuluh Agama Kini Dibekali Aturan KUHP Baru
Pakar Hukum: Kasus ABK...
Pakar Hukum: Kasus ABK Jangan Abaikan Asas Hukum Pidana Ultimum Remedium
Hukum Pidana yang Pancasilais...
Hukum Pidana yang Pancasilais di Negeri Sendiri
Akademisi Sebut Indonesia...
Akademisi Sebut Indonesia Belum Siap Gunakan E-Voting di Pemilu, Rawan Diretas
Berita Hoaks dari Aspek...
Berita Hoaks dari Aspek Hukum Pidana
Masa Depan Asas Hukum...
Masa Depan Asas Hukum Fundamental Tiada Pidana Tanpa Kesalahan
Korban Penipuan di IG...
Korban Penipuan di IG Ahmad Dhani Bertambah, Total Kerugian Tembus Rp60 Juta
Mengapa Ada Selotip...
Mengapa Ada Selotip di Kamera Ponsel PM Israel Netanyahu?
Menjawab Tantangan Keamanan...
Menjawab Tantangan Keamanan Data Perusahaan
Rekomendasi
Turnamen Futsal Bertajuk...
Turnamen Futsal Bertajuk Okezone National Championship 2026 Seri Jabodetabek Selesai Digelar
Inggris Caplok Armada...
Inggris Caplok Armada Bayangan Rusia, Akankah Picu Perang Besar?
Jerman Unggul atas Curacao...
Jerman Unggul atas Curacao 3-1 di Babak Pertama, Tim Debutan Sempat Bikin Kejutan
Berita Terkini
Presiden Jerman Kunjungi...
Presiden Jerman Kunjungi Indonesia, Dijadwalkan ke Istiqlal dan Katedral
Walhi Minta Pembahasan...
Walhi Minta Pembahasan Revisi UU HAM Ditunda
WNI Dianiaya di Malaysia,...
WNI Dianiaya di Malaysia, Kemlu Sebut 4 Pelaku Sudah Diamankan
Prabowo Panggil Purbaya...
Prabowo Panggil Purbaya hingga Bahlil ke Kertanegara, Ini yang Dibahas
PBNU Gelar Munas dan...
PBNU Gelar Munas dan Konbes di Ploso Kediri pada 20-23 Juni 2026, Presiden Prabowo Diundang
PKB Jabar Fest, Gus...
PKB Jabar Fest, Gus Muhaimin: Kita Tak Butuh Pemimpin Pencitraan
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved