UU Pemekaran DOB Papua Picu Polemik, Pengamat Sarankan Pemerintah Lakukan 3 Hal Ini

Kamis, 07 Juli 2022 - 18:54 WIB
loading...
UU Pemekaran DOB Papua...
Analis Politik Internasional dan Resolusi Konflik sekaligus Ahli Papua Adriana Elisabeth menyarankan pemerintah Indonesia bijaksana dalam menangani masalah Papua. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tiga RUU Pemekaran DOB di Papua telah disahkan menjadi Undang-undang (UU), namun demikian penolakan masyarakat Papua terus terjadi. Hal ini hampir sama dengan respons terhadap UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua hasil revisi, di mana pemekaran menjadi salah satu pasal yang dibahas. Namun juga dipersoalkan kemudian digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Majelis Rakyat Papua (MRP).

Sampai hari ini, MK belum menetapkan keputusan atas Judicial Review (JR) terhadap UU Otsus yang baru tersebut. Mengapa kebijakan negara cenderung menuai problematik bahkan hampir selalu menghadapi resistensi dari Papua?

”Bila ditinjau dari pendekatan kebijakan publik, sebuah kebijakan ditetapkan berdasarkan beberapa pendekatan atau pertimbangan, seperti rationalitas persoalan, berdasarkan proses uji coba atau kajian dan hasil analisa, ataupun berdasarkan pertimbangan kelompok, bahkan juga individu, dan lain-lain,” ujar Analis Politik Internasional dan Resolusi Konflik Adriana Elisabeth, Kamis (7/7/2022).

Baca juga: 3 RUU DOB Papua Disahkan, Mahfud MD: Tinggal Siapkan Pemerintahan dan Payung Hukum

Untuk menentukan pendekatan mana yang tepat, perlu dipahami bahwa sebuah kebijakan yang baik tidak ditetapkan berdasarkan sentimen publik semata, namun harus berdasarkan pada hal-hal sebagai berikut pertama, pemetaan dan pemahaman akar masalah yang selama ini menjadi sumber perdebatan. Kedua, dinamika politik keamanan, ekonomi dan sosial budaya yang terjadi karena sebagian bersumber dari masalah di masa lalu yang tidak berhasil diselesaikan.

Baca juga: Indonesia Akan Punya 3 Provinsi Baru, Sri Mulyani: Semoga Masyarakat Papua Lebih Leluasa

Ketiga, proses pengambilan keputusan yang tidak partisipatif. Keempat, urgensi penyelesaian masalah tertentu karena dampak yang tidak diharapkan. Kelima, kepentingan para pihak, baik yang bersifat tunggal maupun plural.

Apabila kebijakan negara dimaksudkan untuk menyelesaikan konflik seperti Papua, maka prosesnya memerlukan pertimbangan lebih mendalam misalnya mengenai sumber konflik, baik yang bersifat politik (kebijakan pembangunan), ekonomi (investasi), maupun sosial budaya (hak adat). ”Konflik politik Papua terjadi karena terdapat perbedaan perspektif dalam memahami proses sejarah karena pengalaman dan keyakinan sebagian orang Papua berbeda dengan Pemerintah Indonesia,” ucapnya.

Perbedaan ini telah diselesaikan oleh Pemerintah Indonesia melalui cara politik formal, namun kurang mempertimbangkan kelompok rakyat Papua yang meyakini adanya nilai yang bertentangan antara sistem kekuasaan nasional dengan yang dipahami dan dialami oleh orang Papua. Meskipun sama-sama memahami prinsip demokrasi, Papua mengalami atau berada di dalam dua proses secara bertingkat antara demokrasi lokal kemudian nasional.

”Dari mana proses harus dimulai apakah lokal dulu kemudian nasional ataupun sebaliknya, hal-hal ini belum pernah dibahas secara terbuka, baik di dalam internal Papua maupun dengan Pusat. Akibatnya, proses kebijakan berjalan paralel tanpa pernah mencapai titik temu untuk mencapai kesamaan pemahaman atas sebuah isu atau persoalan,” kata ahli masalah Papua ini.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Polemik Pemekaran Wilayah...
Polemik Pemekaran Wilayah Mencuat, Forkonas PP DOB: Sudah Waktunya!
Ketua Dewan Pakar DPP...
Ketua Dewan Pakar DPP Asprindo Ungkap Dampak Kebijakan Tarif Donald Trump
Tiga Tahun Pascarevisi...
Tiga Tahun Pascarevisi UU Otsus, Wamendagri Ingatkan Ini ke Pemda di Papua
6 Guru Tewas Diserang...
6 Guru Tewas Diserang KKB Papua, Komisi X DPR Desak Pemerintah Lindungi Tenaga Pendidik
Anggota DPD RI Sebut...
Anggota DPD RI Sebut Efisiensi Dana Otsus Hambat Pembangunan di Papua
Gelar Munas, Forkonas...
Gelar Munas, Forkonas DOB Lanjutkan Perjuangan Pemekaran Wilayah
Tokoh Masyarakat Papua...
Tokoh Masyarakat Papua Desak Aparat Tindak Tegas OPM
12 Orang Meninggal dalam...
12 Orang Meninggal dalam Bentrokan Pilkada Puncak Jaya
Pendeta Papua Minta...
Pendeta Papua Minta Masyarakat Tak Terprovokasi Isu Pelanggaran HAM
Rekomendasi
MNC Peduli dan EssilorLuxottica...
MNC Peduli dan EssilorLuxottica Perluas Akses Layanan Kesehatan Mata untuk Anak-anak
Menteri Kehutanan dan...
Menteri Kehutanan dan Pertamina NRE Dorong Program Aren Nasional untuk Pengembangan Bioetanol Indonesia
Dapat Somasi dari Terduga...
Dapat Somasi dari Terduga Pelaku Pelecehan, Begini Respons SMK Waskito
Berita Terkini
Waspada Upaya Segregasi...
Waspada Upaya Segregasi Masyarakat lewat Narasi Perang Akhir Zaman
Bahas Gagasan Geopolitik...
Bahas Gagasan Geopolitik Gus Dur, ISNU Dukung Diplomasi Global Presiden Prabowo
6 Eks Pejabat PT Antam...
6 Eks Pejabat PT Antam Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait Kasus Cap Emas Antam Ilegal
PDIP Ogah Campuri Urusan...
PDIP Ogah Campuri Urusan Peluang Jokowi Jadi Ketum PSI
Malam Ini di INTERUPSI...
Malam Ini di INTERUPSI JOKOWI SIAP KEMBALI KE POLITIK Bersama Ariyo Ardi, Anisha Dasuki, dan Narasumber Kredibel, Live di iNews
Kejagung: Pengamanan...
Kejagung: Pengamanan TNI di Kejaksaan Bukan Barang Baru
Infografis
3 Bandara Ini Kembali...
3 Bandara Ini Kembali Mendapatkan Status Internasional
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved