3 RUU DOB Papua Disahkan, Mahfud MD: Tinggal Siapkan Pemerintahan dan Payung Hukum

Selasa, 05 Juli 2022 - 13:02 WIB
loading...
3 RUU DOB Papua Disahkan, Mahfud MD: Tinggal Siapkan Pemerintahan dan Payung Hukum
Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, setelah UU DOB Papua disahkan, selanjutnya menyiapkan pemerintahan serta payung hukum yang nantinya menjadi instrumen di wilayah tersebut. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - DPR telah mengesahkan tiga Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Otonomi Baru (DOB) menjadi UU terkait pemekaran wilayah di Provinsi Papua. Hal ini diputuskan dalam rapat Paripurna Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022 pada Kamis (30/6/2022) pekan lalu.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, setelah UU DOB Papua disahkan, selanjutnya menyiapkan pemerintahan serta payung hukum yang nantinya menjadi instrumen di wilayah tersebut.

"Dalam waktu dekat adalah bagaimana membentuk pemerintahan di sana, yang kedua adalah menyiapkan payung hukum atau instrumen hukum untuk keterisian Wakil Rakyat di DPR, kemudian di DPD, dan DPRD tingkat satu provinsi," kata Mahfud di laman YouTube Kemenko Polhukam, Selasa (5/7/2022).



Mahfud belum bisa menyebutkan payung hukum yang nantinya menaungi tiga provinsi baru tersebut. Sebab, instrumen hukum yang nantinya berlaku, masih dalam tahap pendiskusian. "Cuma instrumen hukumnya apa, itu bentuknya hukum atau Perppu atau Perpres atau PP atau apa gitu. Itu nanti kita sedang diskusikan dan dalam waktu yang tidak terlalu lama," tutur Mahfud.

"Kemendagri itu akan segera mengusulkan proposal atau bentuk hukum yang akan diajukan tentang itu kepada kita semuanya," katanya.

Mahfud menambahkan, masyarakat tinggal menunggu apa yang nantinya dibuat oleh pemerintah dalam waktu tidak terlalu lama. Sebab, provinsi baru perlu segera memiliki payung hukum yang bersifat teknis.

Baca juga: DOB Baru di Papua, Perindo Siap Ikut Bila Ada Agenda Elektoral

"Tinggal implementasinya nanti akan ditetapkan oleh pemerintah per tanggal kapan, kemudian pejabat-pejabatnya siapa, kita lihat pejabatnya itu bagaimana, nah itu semua masih memerlukan payung-payung hukum yang sifatnya lebih teknis," katanya.

Berikut rincian daerah di 3 DOB Papua yang telah disepakati:
1. Provinsi Papua Selatan
a. Kabupaten Merauke
b. Kabupaten Boven Digoel
c. Kabupaten Mappi
d. Kabupaten Asmat.

2. Provinsi Papua Tengah
a. Kabupaten Nabire
b. Kabupaten Paniai
c. Kabupaten Mimika
d. Kabupaten Puncak Jaya
e. Kabupaten Puncak
f. Kabupaten Dogiyai
g. Kabupaten Intan Jaya
h. Kabupaten Deian.

3. Provinsi Papua Pegunungan
a. Kabupaten Jayawijaya
b. Kabupaten Pegunungan Bintang
c. Kabupaten Yahukimo
d. Kabupaten Tolikara
e. Kabupaten Mamberamo Tengah
f. Kabupaten Yalimo
g. Kabupaten Lani Jaya, dan
h. Kabupaten Nduga
(abd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1979 seconds (0.1#10.140)