6 Eks Pejabat PT Antam Dituntut 9 Tahun Penjara Terkait Kasus Cap Emas Antam Ilegal
Kamis, 15 Mei 2025 - 20:50 WIB
loading...
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut enam terdakwa eks pejabat PT. Antam selama 9 tahun penjara. Foto/SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut enam terdakwa eks pejabat PT. Antam selama 9 tahun penjara. Keenam terdakwa tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan komoditas emas.
Adapun, enam terdakwa tersebut yakni, VP Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam periode 2008–2011, Tutik Kustiningsih; VP UBPP LM Antam periode 2011–2013, Herman; dan Senior Executive VP UBPP LM Antam 2013–2017, Dody Martimbang.
Selanjutnya, General Manager (GM) UBPP LM Antam periode 2017–2019, Abdul Hadi Aviciena; GM UBPP LM Antam periode 2019–2020, Muhammad Abi Anwar; dan GM UBPP LM Antam periode 2021–2022, Iwan Dahlan.
Baca juga: Respons Antam Soal Putusan Crazy Rich Surabaya dalam Kasus Korupsi Emas
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/5/2025).
Adapun, enam terdakwa tersebut yakni, VP Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) Antam periode 2008–2011, Tutik Kustiningsih; VP UBPP LM Antam periode 2011–2013, Herman; dan Senior Executive VP UBPP LM Antam 2013–2017, Dody Martimbang.
Selanjutnya, General Manager (GM) UBPP LM Antam periode 2017–2019, Abdul Hadi Aviciena; GM UBPP LM Antam periode 2019–2020, Muhammad Abi Anwar; dan GM UBPP LM Antam periode 2021–2022, Iwan Dahlan.
Baca juga: Respons Antam Soal Putusan Crazy Rich Surabaya dalam Kasus Korupsi Emas
"Menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/5/2025).
Lihat Juga :