Realokasi Tuntas, Pemerintah Pusat Bakal Transfer 65% DAU ke Pemda
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyebut semua daerah telah melakukan realokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penanganan wabah COVID-19. Sebelumnya pemerintah pusat memberikan batas wkatu sampai 23 April lalu untuk daerah memberikan laporan realokasi kepada pemerintah pusat.
”Sudah semua (melaporkan realokasi),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto saat dihubungi, Minggu (26/4/2020).
Dia mengatakan pemerintah pusat akan segera mentransfer Dana Alokasi Umum (DAU) bagi daerah. Seperti diketahui pemerintah pusat hanya akan mentransfer DAU jika daerah telah memberikan laporannya tepat waktu. “Biasanya (ditransfer) sebelum masuk bulan. Karena rata-rata DAU untuk bayar gaji,” ungkapnya.
Namun begitu, Ardian mengatakan DAU tidak akan ditransfer seluruhnya. Pasalnya laporan realokasi akan dievaluasi terlebih dahulu. “AU akan ditransfer sekitar 65% terlebih dahulu,” ungkapnya.
Menurutnya jika dari hasil evaluasi tersebut proses realokasi sesuai dengan aturan maka akan ditransfer sisanya. Seperti diketahui proses realokasi harus merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu) bernomor 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020. “Jika memenuhi SKB setelah di-assessment (penilaian) akan ditransfer sisanya. Jika sesuai dengan kriteria SKB akan ditransfer full,” paparnya.
Dia pun membenarkan jika tidak sesuai kriteria maka daerah hanya akan mendapatkan 65% DAU. “Betul (jika tak sesuai hanya mendapatkan 65% DAU),” ucapnya.
Lihat Juga: Pelatihan Anggota DPRD Perindo, Ahli: Pengelolaan Keuangan Tidak Hanya Menyusun, tapi Mengawasi
”Sudah semua (melaporkan realokasi),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri, Mochamad Ardian Noervianto saat dihubungi, Minggu (26/4/2020).
Dia mengatakan pemerintah pusat akan segera mentransfer Dana Alokasi Umum (DAU) bagi daerah. Seperti diketahui pemerintah pusat hanya akan mentransfer DAU jika daerah telah memberikan laporannya tepat waktu. “Biasanya (ditransfer) sebelum masuk bulan. Karena rata-rata DAU untuk bayar gaji,” ungkapnya.
Namun begitu, Ardian mengatakan DAU tidak akan ditransfer seluruhnya. Pasalnya laporan realokasi akan dievaluasi terlebih dahulu. “AU akan ditransfer sekitar 65% terlebih dahulu,” ungkapnya.
Menurutnya jika dari hasil evaluasi tersebut proses realokasi sesuai dengan aturan maka akan ditransfer sisanya. Seperti diketahui proses realokasi harus merujuk pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dan Menteri Keuangan (Menkeu) bernomor 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020. “Jika memenuhi SKB setelah di-assessment (penilaian) akan ditransfer sisanya. Jika sesuai dengan kriteria SKB akan ditransfer full,” paparnya.
Dia pun membenarkan jika tidak sesuai kriteria maka daerah hanya akan mendapatkan 65% DAU. “Betul (jika tak sesuai hanya mendapatkan 65% DAU),” ucapnya.
Lihat Juga: Pelatihan Anggota DPRD Perindo, Ahli: Pengelolaan Keuangan Tidak Hanya Menyusun, tapi Mengawasi
(cip)