Mau Tahu Perbedaan e-KTP WNI dan WNA? Simak Nih!

Kamis, 07 Juli 2022 - 04:54 WIB
loading...
Mau Tahu Perbedaan e-KTP...
Perbedaan antara e-KTP WNI dan WNA mudah dikenali dan perlu diketahui. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Perbedaan antara e-KTP WNI dan WNA mudah dikenali dan perlu diketahui. Adapun salah satu syarat warga negara Indonesia (WNI) memiliki kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP adalah sudah berumur 17 tahun.

Sedangkan setiap WNA yang memiliki kartu izin tinggal tetap (KITAP) diberikan e-KTP. Ketentuan itu diatur sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).

"Jadi, syaratnya sangat ketat, harus punya KITAP yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, baru diterbitkan KTP-el oleh Disdukcapil," kata Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Zudan Arif Fakhrulloh dalam keterangan tertulisnya, Selasa (31/5/2022).

Nah, apa saja perbedaan antara e-KTP WNI dan WNA? Lebih lengkap tentang perbedaan keduanya ada di ulasan berikut ini.

Baca juga: Syarat dan Cara Mengurus KTP Hilang atau Rusak, Ini Prosedurnya



1. Warna latar belakang foto
Warna latar belakang foto e-KTP WNI adalah biru, sedangkan e-KTP WNA adalah oranye.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mendagri Minta Pemda...
Mendagri Minta Pemda Perkuat Pasokan dan Distribusi demi Jaga Inflasi Tetap Terkendali
Mendagri Ingatkan Kepala...
Mendagri Ingatkan Kepala Desa Jaga Integritas dan Kuasai Manajemen Pemerintahan
Kemendagri dan DPR Sinergi...
Kemendagri dan DPR Sinergi Pemberdayaan Ormas untuk Percepat Kesejahteraan Masyarakat NTB
Kepala BSKDN Kemendagri:...
Kepala BSKDN Kemendagri: Inovasi Kunci Pembangunan Daerah
Ditjen Polpum Dorong...
Ditjen Polpum Dorong Standarisasi Anggaran Kesbangpol Berbasis Risiko dan Kebutuhan Daerah
Kasus Dugaan Pemerasan...
Kasus Dugaan Pemerasan Izin Tinggal WNA, Dirjen Imigrasi Minta Buka Akses Seluas-luasnya untuk KPK
Polri Tetapkan 287 WNA...
Polri Tetapkan 287 WNA Tersangka Kasus Markas Judi Online Jalan Hayam Wuruk Jakarta
Kemendagri Dorong Percepatan...
Kemendagri Dorong Percepatan Penataan dan Registrasi Posyandu
BSKDN Gelar Rakor Regional...
BSKDN Gelar Rakor Regional di Kendari Perkuat Implementasi Program Prioritas Nasional
Rekomendasi
Diejek Habis-habisan,...
Diejek Habis-habisan, Trump akan Ganti Biaya Kargo Selat Hormuz 20% dengan Kesepakatan Investasi untuk Negara-negara Teluk
Mengapa Safar Dijuluki...
Mengapa Safar Dijuluki Bulan Perang? Simak 9 Peristiwa Bersejarah Islam Ini
Dituduh Untungkan Spanyol,...
Dituduh Untungkan Spanyol, Kenapa Wasit Ivan Barton Batalkan Tendangan Bebas Prancis?
Berita Terkini
Menaker: Pemerintah...
Menaker: Pemerintah Komitmen Cegah PHK dengan Berbagai Program Nyata
Update! 36 Kapolda Se-Indonesia...
Update! 36 Kapolda Se-Indonesia usai Pelantikan oleh Kapolri Juli 2026, Ini Nama-namanya
Korban Penipuan Haji...
Korban Penipuan Haji Ilegal Capai 3.550 Orang, DPR Desak Kemenhaj Perkuat Pengawasan
Profil Irjen Totok Suharyanto,...
Profil Irjen Totok Suharyanto, Kakortastipidkor Polri yang Ungkap Megakorupsi Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Tantangan Tata Kelola...
Tantangan Tata Kelola Pemerintahan Daerah dan Ketahanan Nasional
Tindak Lanjut Perpres...
Tindak Lanjut Perpres 111/2025, Kemenag Siapkan Materi Pendidikan Cegah Penyebaran LGBTQ
Infografis
2 Alasan Buaya Hidup...
2 Alasan Buaya Hidup Berdampingan dan Tidak Mau Memakan Capybara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved