Keadaban dalam Bernegara Hukum
Rabu, 06 Juli 2022 - 16:46 WIB
loading...
A
A
A
Bagi siapa pun yang konsisten terhadap UUD 1945, akan senantiasa mengatakan hukum itu panglima. Dalam suasana normal, tenang, dan damai, di situ hukum hadir dan berfungsi memberikan rasa aman, tertib, teratur dan adil. Sementara itu ketika kondisi genting, abnormal, rentan terjadi keambrukan negara, maka hukum tampil di garda paling depan. Begitu panglima (hukum) datang, sekalian praktik politik dan kekuasaan yang cenderung liar, liberal, banal, dikendalikan sedemikian rupa melalui penegakan hukum.
Betapapun Alvin Tofler (dalam Powershift. 1990), menyatakan bahwa relasi hukum, politik, dan kekuasaan itu digambarkan sebagai pergeseran dari penggunaan kekuasaan/kekuatan menjadi pendayagunaan otak/rasio/akal sehat, namun secara empiris, kekuasaan/kekuatan liar, acapkali muncul kembali dengan baju hukum, ketika akal sehat diganti dengan akal busuk. Di situlah, hukum sudah menjadi asesori, pembungkus, alat kekuasaan. Pergeseran situasi kenegaraan di negeri ini, tampaknya membenarkan tesis Tofler itu. Artinya, secara halus dan terselubung, makna sila ke-2 Pancasila, telah berubah total, dari manusia beradab menjadi manusia biadab.
Walaupun legalitas politik, dan kekuasaan, memiliki sandaran hukum (perundang-undangan), tetapi perilaku para aktor-aktornya, tetap saja tampil sebagai kekuatan. Kondisi demikian sengaja direkayasa, agar hukum dapat tampil seolah-olah berisi kekuasaan yang semakin beradab. Ketelanjangannya sebagai perilaku biadab, diupayakan ditutupi, melalui rumusan pasal, ayat, penafsiran, dan deskresi.
Satjipto Rahardjo (1994) mengekspresikan keprihatinan atas situasi terurai di atas dengan pernyataan: “Pembuatan undang-undang, pengadilan, polisi, aparat birokrasi, penjara adalah penjabaran kekuasaan (negara) ke dalam orde hukum. Manusia warga negara setiap saat berada pada ujung “penodongan” kekuasan seperti itu. Orang harus mematuhi atau menerima risiko berhadapan dengan polisi”.
Sebagaimana berkembang di Amerika Serikat, di negeri ini pun telah sering muncul hired guns (penembak gelap). Oknum-konum dari corporate lawyers, sering bekerja sama dengan oknum aparat, maupun preman, untuk pemenangan perkara di pengadilan. Penahanan, penyanderaan (gijzeling), atau somasi, sering digunakan sebagai prosedur formal. Keampuhan kolaborasi, kong-kalingkong oknum-oknum tersebut sangat gegirisi.
Kembali pada permasalahan peradaban, bahwa kekuasaan mestinya netral, taat pada rambu-rambu hukum. Semua politikus, penguasa, dan penegak hukum, mestinya amanah atas jabatan yang dipercayakan kepadanya. Jangan sampai ada praktik aji mumpung, yakni menggunakan kekuasaan untuk keserakahan. Lord Acton menyatakan bahwa “kekuasaan itu cenderung korup, dan kekuasaan yang mutlak juga akan melakukan korupsi secara besar-besaran”. Bagi manusia beradab, pernyataan Lord Acton itu wajib ditepis, dilawan, diberantas. Perlawanan terhadap kekuasaan korup perlu terus ditingkatkan melalui institusionalisasi civil society (masyarakat berperadaban).
Betapapun Alvin Tofler (dalam Powershift. 1990), menyatakan bahwa relasi hukum, politik, dan kekuasaan itu digambarkan sebagai pergeseran dari penggunaan kekuasaan/kekuatan menjadi pendayagunaan otak/rasio/akal sehat, namun secara empiris, kekuasaan/kekuatan liar, acapkali muncul kembali dengan baju hukum, ketika akal sehat diganti dengan akal busuk. Di situlah, hukum sudah menjadi asesori, pembungkus, alat kekuasaan. Pergeseran situasi kenegaraan di negeri ini, tampaknya membenarkan tesis Tofler itu. Artinya, secara halus dan terselubung, makna sila ke-2 Pancasila, telah berubah total, dari manusia beradab menjadi manusia biadab.
Walaupun legalitas politik, dan kekuasaan, memiliki sandaran hukum (perundang-undangan), tetapi perilaku para aktor-aktornya, tetap saja tampil sebagai kekuatan. Kondisi demikian sengaja direkayasa, agar hukum dapat tampil seolah-olah berisi kekuasaan yang semakin beradab. Ketelanjangannya sebagai perilaku biadab, diupayakan ditutupi, melalui rumusan pasal, ayat, penafsiran, dan deskresi.
Satjipto Rahardjo (1994) mengekspresikan keprihatinan atas situasi terurai di atas dengan pernyataan: “Pembuatan undang-undang, pengadilan, polisi, aparat birokrasi, penjara adalah penjabaran kekuasaan (negara) ke dalam orde hukum. Manusia warga negara setiap saat berada pada ujung “penodongan” kekuasan seperti itu. Orang harus mematuhi atau menerima risiko berhadapan dengan polisi”.
Sebagaimana berkembang di Amerika Serikat, di negeri ini pun telah sering muncul hired guns (penembak gelap). Oknum-konum dari corporate lawyers, sering bekerja sama dengan oknum aparat, maupun preman, untuk pemenangan perkara di pengadilan. Penahanan, penyanderaan (gijzeling), atau somasi, sering digunakan sebagai prosedur formal. Keampuhan kolaborasi, kong-kalingkong oknum-oknum tersebut sangat gegirisi.
Kembali pada permasalahan peradaban, bahwa kekuasaan mestinya netral, taat pada rambu-rambu hukum. Semua politikus, penguasa, dan penegak hukum, mestinya amanah atas jabatan yang dipercayakan kepadanya. Jangan sampai ada praktik aji mumpung, yakni menggunakan kekuasaan untuk keserakahan. Lord Acton menyatakan bahwa “kekuasaan itu cenderung korup, dan kekuasaan yang mutlak juga akan melakukan korupsi secara besar-besaran”. Bagi manusia beradab, pernyataan Lord Acton itu wajib ditepis, dilawan, diberantas. Perlawanan terhadap kekuasaan korup perlu terus ditingkatkan melalui institusionalisasi civil society (masyarakat berperadaban).
Lihat Juga :