Ketua AJI Sebut 14 Pasal di RUU KUHP Mengancam Kerja Jurnalis

Kamis, 30 Juni 2022 - 20:21 WIB
loading...
Ketua AJI Sebut 14 Pasal...
Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AJI), Sasmito Madrim mengatakan jika 14 pasal dalam RUU KUHP lolos maka ancaman terhadap kalangan jurnalis semakin nyata. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Sedikitnya 14 pasal dalam draf Rancangan Undang-Undang Kitab Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) berpotensi mengancam kerja dari kalangan jurnalis . Data tersebut berdasar draf RUU KUHP pada 2019 lalu.

Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen Indonesia (AJI) Sasmito Madrim mengatakan jika pasal itu lolos maka ancaman terhadap kalangan jurnalis semakin nyata. Ketika belum disahkan pun, puluhan jurnalis tersandung kasus lewat Undang-Undang ITE.

"Kita memang masukkan pasal identifikasi ada 14 pasal ya yang masih masuk di draf RKUHP di 2019. Itu memang mengkriminalisasi teman-teman jurnalis itu sangat tinggi ya," ujar Sasmito dalan diskusi Publik 'Menyoal Pasal Karet Contempt of Court dalam RKUHP' via zoom, Kamis (30/6/2022).

Sasmito menyebutkan tanpa kehadiran RKUHP itu pun ancaman terhadap jurnalis sudah semakin nyata. Pihak-pihak yang tidak suka dengan produk jurnalistik, menggunakan UU ITE untuk mengkriminalisasi kalangan jurnalis.

"Jadi, UU ITE itu di tahun lalu ada 44 jurnalis yang dilaporkan oleh orang yang tidak suka dengan pemberitaan. Padahal kita sudah punya UU Pers yang menjamin pemberitaan. Tetapi dengan UU ITE itu ada 44 dalam tahun 2021," tegas dia.

Dia tidak membayangkan jika nantinya ada 14 pasal itu lolos di KUHP yang berpotensi mengkriminalisasi jurnalis. Dia memandang hal tersebut sebagai ancaman demokrasi. Baca juga: Formappi Protes Draf Terbaru RUU KUHP Tak Tersedia: Jangan Kucing-kucingan!

"Ini berapa banyak lagi jurnalis terancam. Nah kalau jurnalis terancam, demokrasi menurun, ya kualitas bernegara kita, saya yakin akan semakin memburuk," tutup dia.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1893 seconds (0.1#10.140)