Wamenkumham: Draft Terbaru RUU KUHP Sudah Diserahkan ke Komisi III DPR
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengaku sudah menyerahkan draft terbaru Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana ( RUU KUHP ) ke Komisi III DPR RI.
Hal tersebut dia sampaikan seusai Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI terkait Penyerahan Penjelasan 14 poin krusial dari Pemerintah terkait RUU Operan di lobby Ruang Rapat Komisi III DPR, Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan Jakarta pada Rabu (6/7/2022).
"Kesimpulan dalam rapat Komisi III dan pemerintah bahwa RUU KUHP adalah pemerintah telah menyerahkan penyempurnaan draft RUU KUHP ke Komisi III," ujar Edward.
Edward menyebutkan Komisi III DPR nantinya akan membahas draft terbaru tersebut ke fraksinya masing-masing. "Komisi III dalam hal ini fraksi-fraksi akan melihat kembali penyempurnaan naskah dari pemerintah," jelas Edward.
Terkait pembahasan hal-hal kontroversial di RUU KUHP, Edward mengungkapkan pihaknya bersama DPR masih terbuka untuk membuka ruang pembahasan dengan catatan hanya terkait 14 hal isu krusial.
"Pemerintah dan DPR akan melihat pasal-pasal khususnya 14 isu krusial yang menjadi kontroversi. Itu kesimpulan rapat antara Komisi III dan pemerintah," pungkas Edward Omar Sharif Hiariej.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, mahasiswa dari sejumlah universitas dan perguruan tinggi menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR Senayan Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Juni 2022. Mereka menuntut pemerintah dan DPR membuka draft terbaru RUU KUHP ke publik.
Hal tersebut dia sampaikan seusai Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI terkait Penyerahan Penjelasan 14 poin krusial dari Pemerintah terkait RUU Operan di lobby Ruang Rapat Komisi III DPR, Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen Senayan Jakarta pada Rabu (6/7/2022).
"Kesimpulan dalam rapat Komisi III dan pemerintah bahwa RUU KUHP adalah pemerintah telah menyerahkan penyempurnaan draft RUU KUHP ke Komisi III," ujar Edward.
Edward menyebutkan Komisi III DPR nantinya akan membahas draft terbaru tersebut ke fraksinya masing-masing. "Komisi III dalam hal ini fraksi-fraksi akan melihat kembali penyempurnaan naskah dari pemerintah," jelas Edward.
Terkait pembahasan hal-hal kontroversial di RUU KUHP, Edward mengungkapkan pihaknya bersama DPR masih terbuka untuk membuka ruang pembahasan dengan catatan hanya terkait 14 hal isu krusial.
"Pemerintah dan DPR akan melihat pasal-pasal khususnya 14 isu krusial yang menjadi kontroversi. Itu kesimpulan rapat antara Komisi III dan pemerintah," pungkas Edward Omar Sharif Hiariej.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, mahasiswa dari sejumlah universitas dan perguruan tinggi menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR Senayan Jakarta Pusat pada Selasa, 28 Juni 2022. Mereka menuntut pemerintah dan DPR membuka draft terbaru RUU KUHP ke publik.
(cip)