Biaya PEN Tembus Rp905,10 T, Banggar DPR: Perlu Pembagian Beban

Rabu, 24 Juni 2020 - 23:50 WIB
loading...
Biaya PEN Tembus Rp905,10 T, Banggar DPR: Perlu Pembagian Beban
Ketua Banggar DPR Said Abdullah memberikan sinyal kuat atas dukungannya terhadap Perppu Corona. Foto/dpr.go.id
A A A
JAKARTA - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR , MH Said Abdullah menilai perlu pembagian beban bersama (burden sharing) antara pemerintah dan Bank Indonesia (BI) dalam membiayai program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) 2020.

Pasalnya, besarnya alokasi anggaran mencapai Rp905,10 triliun, tidak bisa ditanggung oleh Pemerintah sendiri. “Saya kira, tidak fair jika hanya ditanggung oleh Pemerintah sendiri. Beban pembiayaan sangat besar. Karena itu, perlu ada langkah bersama antara Pemerintah dan BI dalam bentuk berbagi beban,” tutur Said di Jakarta, Kamis (25/6/2020).

Dia menjelaskan, anggaran PEN sebesar Rp905,10 triliun dipakai untuk memenuhi barang kebutuhan publik dan barang-barang non-publik. Dari angka tersebut, sebesar Rp397,56 triliun digunakan untuk memenuhi anggaran barang-barang publik dan sebesar Rp507,54 triliun untuk barang non-publik.

Besarnya alokasi anggaran tersebut menyebabkan terjadinya pelebaran defisit dalam APBN 2020 mencapai 6,34% sehingga risiko fiskal dan beban yang ditanggung Pemerintah juga semakin membesar.

“Melihat besarnya tambahan kebutuhan pembiayaan sebagai akibat pelebaran defisit maka pemerintah dan BI perlu berada dalam satu kesepakatan untuk dapat menanggung bersama beban yang muncul atas pembiayaan secara adil, transparan dan berkelanjutan,” paparnya.
(Baca juga: Ini Lima Provinsi dengan Angka Kematian Tertinggi Covid-19 )


Meski diakuinya, pembagian peran antara Komite Stabilitas Sektor Keuangan (KSSK) dalam menjaga kondisi perekonomian nasional serta stabilitas sistem keuangan sudah ditegaskan dalam UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Perppu Noomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Tetapi, kata dia, harus tetap ada penegasan dan kesepakatan bersama mengenai sistem dan mekanisme pembagian beban tersebut sehingga kesepakatan untuk menanggung beban tersebut, satu sisi akan bisa meringankan beban fiskal Pemerintah.

Di isisi lain, sambung dia, BI tetap bisa menjaga stabilitas ekonomi dan sistim keuangan. Dengan begitu, Program PEN 2020 akan bisa berjalan dengan baik. Politikus senior PDIP ini menjelaskan, terdapat dua skema burden sharing yang paling mungkin dilakukan oleh pemerintah dan BI saat ini.

Pertama, burden sharing pembiayaan yang bersifat untuk memenuhi anggaran barang publik, ditetapkan beban Pemerintah sebesar 0% dan BI sebesar 100%.Kedua, burden sharing pembiayaan yang bersifat untuk memenuhi barang non-publik ditetapkan beban pemerintah sebesar 50% dan BI sebesar 50% dengan suku bunga khusus. Skema tersebut,berlaku sepanjang tenor SBN yang diterbitkan Pemerintah untuk dibeli oleh BI di pasar perdana.

Said menegaskan, burden sharing sangat menentukan keberhasilan program PEN 2020. Dengan pemulihan ekonomi nantinya akan menjadi prasyarat dan landasan yang kuat dalam penyusunan Rancangan APBN Tahun 2021, berdasarkan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM dan PPKF) 2021 serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2021 yang saat ini sedang dibahas antara DPR dan Pemerintah.

“Saya berharap RAPBN Tahun 2021 akan dapat menjadi stimulus yang lebih produktif, efektif dan efisien untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kesehatan fiskal secara berkelanjutan,” tuturnya.

Said berharap kebijakan fiskal 2020 juga untuk mendorong terciptanya pengelolaan fiskal semakin sehat yang tercermin dalam optimalisasi pendapatan negara, belanja yang lebih berkualitas, dan pembiayaan yang kreatif, efisien dan berkelanjutan.

Kebijakan fiskal, kata dia, juga diarahkan untuk mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang tinggi pada 2021, setelah adanya baseline baru yang akan menyusun perekonomian nasional tahun 2020.

Karenanya, selama pelaksanaan program PEN 2020 berlangsung, tidak boleh terjadi bank gagal, baik bank yang berstatus sebagai anggota Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) maupun Bank Non-Himbara.

“Saya minta, anggota KSSK lebih proaktif menguatkan pengawasan untuk dapat masuk lebih awal dalam mengantisipasi terjadinya bank gagal di Indonesia,” tuturnya.
(dam)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1162 seconds (0.1#10.140)