Gugatan M Rizal Kandas di Bawaslu, Okta Kumala Dewi Melaju ke Senayan

Sabtu, 30 Maret 2024 - 06:44 WIB
loading...
Gugatan M Rizal Kandas...
Bawaslu Kabupaten Tangerang menggelar sidang kelima pelanggaran administratif Pemilu 2024 pada Jumat (29/3/2024). Sidang putusan ini terkait dugaan penggelembungan suara di internal PAN dan dilaporkan M Rizal, Caleg DPR dari PAN. Foto: Ist
A A A
TANGERANG - Bawaslu Kabupaten Tangerang menggelar sidang kelima pelanggaran administratif Pemilu 2024 pada Jumat (29/3/2024). Sidang putusan ini terkait dugaan penggelembungan suara yang terjadi di internal Partai Amanat Nasional (PAN) dan dilaporkan M Rizal, Caleg DPR dari PAN.

M Rizal menduga telah terjadi penggelembungan suara yang dilakukan salah satu caleg di internal partainya yaitu terlapor atas nama Okta Kumala Dewi (OKD) nomor urut 3.



Sidang tersebut berlangsung Kantor Bawaslu Kabupaten Tangerang terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi oleh Bawaslu Kabupaten Tangerang berdasarkan nomor register: 005/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/11.08/III/2024, dengan agenda pembacaan putusan terhadap dugaan pelanggaran administrasi dilakukan terlapor.

Bawaslu Kabupaten Tangerang memberikan putusan bahwa terlapor 1 (OKD) tidak terbukti secara sah melakukan apa yang dituduhkan oleh M Rizal sebagai pelapor.

"Berdasarkan kesimpulan, memutuskan, dan menyatakan terlapor (OKD) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Ulumudin, Majelis Pemeriksa di Kantor Bawaslu Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan penilaian Majelis Pemeriksa, M Rizal sebagai pelapor tidak mampu menunjukkan dan membuktikan setidak-tidaknya menjelaskan bagaimana dan seperti apa terlapor melakukan pelanggaran tata cara, prosedur atau mekanisme.

Sehingga, terjadi penggelembungan suara saat rapat pleno perolehan suara dan penetapan hasil pemilu tingkat kecamatan di Pasar Kemis sebagai lokasi yang dilaporkan.

"Majelis Pemeriksa telah memeriksa dan mempertimbangkan seluruh alat bukti dalam fakta persidangan. Terhadap fakta yang tidak relevan dikesampingkan untuk dipertimbangkan menurut hukum. Bawaslu memutuskan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tuduhan pelapor," ujar Ulumudin yang juga Komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang ini.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1838 seconds (0.1#10.140)