Gugatan M Rizal Kandas di Bawaslu, Okta Kumala Dewi Melaju ke Senayan

Sabtu, 30 Maret 2024 - 06:44 WIB
loading...
Gugatan M Rizal Kandas...
Bawaslu Kabupaten Tangerang menggelar sidang kelima pelanggaran administratif Pemilu 2024 pada Jumat (29/3/2024). Sidang putusan ini terkait dugaan penggelembungan suara di internal PAN dan dilaporkan M Rizal, Caleg DPR dari PAN. Foto: Ist
A A A
TANGERANG - Bawaslu Kabupaten Tangerang menggelar sidang kelima pelanggaran administratif Pemilu 2024 pada Jumat (29/3/2024). Sidang putusan ini terkait dugaan penggelembungan suara yang terjadi di internal Partai Amanat Nasional (PAN) dan dilaporkan M Rizal, Caleg DPR dari PAN.

M Rizal menduga telah terjadi penggelembungan suara yang dilakukan salah satu caleg di internal partainya yaitu terlapor atas nama Okta Kumala Dewi (OKD) nomor urut 3.

Baca juga: Perempuan PAN Deklarasi Dukungan untuk Okta Kumala Dewi

Sidang tersebut berlangsung Kantor Bawaslu Kabupaten Tangerang terkait pemeriksaan dugaan pelanggaran administrasi oleh Bawaslu Kabupaten Tangerang berdasarkan nomor register: 005/LP/ADM.PL/BWSL.KAB/11.08/III/2024, dengan agenda pembacaan putusan terhadap dugaan pelanggaran administrasi dilakukan terlapor.

Bawaslu Kabupaten Tangerang memberikan putusan bahwa terlapor 1 (OKD) tidak terbukti secara sah melakukan apa yang dituduhkan oleh M Rizal sebagai pelapor.

"Berdasarkan kesimpulan, memutuskan, dan menyatakan terlapor (OKD) tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme pada tahapan pemilu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Ulumudin, Majelis Pemeriksa di Kantor Bawaslu Kabupaten Tangerang.

Berdasarkan penilaian Majelis Pemeriksa, M Rizal sebagai pelapor tidak mampu menunjukkan dan membuktikan setidak-tidaknya menjelaskan bagaimana dan seperti apa terlapor melakukan pelanggaran tata cara, prosedur atau mekanisme.

Sehingga, terjadi penggelembungan suara saat rapat pleno perolehan suara dan penetapan hasil pemilu tingkat kecamatan di Pasar Kemis sebagai lokasi yang dilaporkan.

"Majelis Pemeriksa telah memeriksa dan mempertimbangkan seluruh alat bukti dalam fakta persidangan. Terhadap fakta yang tidak relevan dikesampingkan untuk dipertimbangkan menurut hukum. Bawaslu memutuskan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tuduhan pelapor," ujar Ulumudin yang juga Komisioner Bawaslu Kabupaten Tangerang ini.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Adian Dorong Peningkatan...
Adian Dorong Peningkatan Kesejahteraan Pengemudi Transportasi Online
Sahroni Nilai Aksi Premanisme...
Sahroni Nilai Aksi Premanisme dalam Dunia Usaha Harus Diberantas
Anggota DPR Juliyatmono...
Anggota DPR Juliyatmono Sebut Gaji Guru Standarnya Harus Rp25 Juta Per Bulan
DPR Tak Khawatir dengan...
DPR Tak Khawatir dengan Kualitas Rafale Prancis meski Ditembak Jatuh di Pertempuran Pakistan-India
DPR Apresiasi Kinerja...
DPR Apresiasi Kinerja Polri Ungkap Ribuan Kasus Premanisme
DPR Minta Pemerintah...
DPR Minta Pemerintah Jadi Juru Damai Konflik India-Pakistan
Massa Kembali Geruduk...
Massa Kembali Geruduk Kantor Bawaslu Bengkulu Selatan
KPU dan Bawaslu Kembalikan...
KPU dan Bawaslu Kembalikan Sisa Anggaran Pilgub Jatim 2024 Sebesar Rp162,902 Miliar
Terjerat Kasus Narkoba,...
Terjerat Kasus Narkoba, Ketua Bawaslu Bandung Barat Dinonaktifkan
Rekomendasi
India Tembakkan Rudal...
India Tembakkan Rudal BrahMos, Hancurkan 1 Pesawat AWACS Pakistan di Pangkalan Udara
IFG Life Gandeng Mandiri...
IFG Life Gandeng Mandiri Taspen Lindungi Debitur UMKM dan Pensiunan
GTV Amazing Entertainment...
GTV Amazing Entertainment Ajak Telusuri Keindahan Alam dan Budaya Pelabuhan Ratu yang Belum Banyak Orang Tahu!
Berita Terkini
Imigrasi Buka Layanan...
Imigrasi Buka Layanan Konsultasi Visa dan Izin Tinggal dalam Rakor Perwakilan Asing
5 Jenderal Jabat KSAD...
5 Jenderal Jabat KSAD dalam 10 Tahun Terakhir, Mulyono hingga Maruli Simanjuntak
Saksikan One on One...
Saksikan One on One di Balik Isu Miris Dunia Medis Bersama Mantan Menkes Siti Fadilah Supari
TNI AL Gagalkan Penyelundupan...
TNI AL Gagalkan Penyelundupan 1,9 Ton Narkotika Senilai Rp7 Triliun
Bukan dengan Paksaan,...
Bukan dengan Paksaan, Tetapi dengan Cahaya: Mendidik untuk Masa Depan yang Lebih Cerah
Pegadaian Raih Penghargaan...
Pegadaian Raih Penghargaan Program Paling Berkelanjutan dalam Peringatan Hardiknas
Infografis
Ini Penjelasan Mengapa...
Ini Penjelasan Mengapa Hajar Aswad di Kakbah Berwarna Hitam
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved