RUU Cipta Kerja Harus Mampu Atasi Pengangguran dan Serap Tenaga Kerja
Kamis, 25 Juni 2020 - 20:01 WIB
loading...
Wakil Ketua Umum Apindo, Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, pembahasan RUU Cipta Kerja yang dilakukan pemerintah dan DPR bisa menjadi terobosan dalam pemulihan ekonomi pascakrisis. Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Indonesia harus segera bangkit dari krisis akibat wabah pandemi virus Corona (Covid-19). Oleh karena itu, dibutuhkan terobosan di bidang regulasi agar pemerintah bisa segera menarik investasi dan membuka lapangan kerja seluas-luasnya untuk rakyat.
(Baca juga: Persis Sebut Kemudahan Perizinan dalam RUU Cipta Kerja Patut Diapresiasi)
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja yang dilakukan pemerintah dan DPR bisa menjadi terobosan dalam pemulihan ekonomi pascakrisis.
"Kondisi Covid-19 seperti saat ini berdampak pada tingginya angka pengangguran, kemiskinan, dan pertumbuhan ekonomi melambat. Dengan adanya RUU Cipta Kerja, kami harapkan nantinya UU ini bisa membantu kita dalam menarik investasi juga bisa meningkatkan penyerapan tenaga kerja," kata Shinta, Kamis (25/6/2020).
(Baca juga: TGB: Kemudahan Jaminan di RUU Cipta Kerja Mampu Mendukung UMKM)
(Baca juga: Persis Sebut Kemudahan Perizinan dalam RUU Cipta Kerja Patut Diapresiasi)
Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Shinta Widjaja Kamdani mengatakan, pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Kerja yang dilakukan pemerintah dan DPR bisa menjadi terobosan dalam pemulihan ekonomi pascakrisis.
"Kondisi Covid-19 seperti saat ini berdampak pada tingginya angka pengangguran, kemiskinan, dan pertumbuhan ekonomi melambat. Dengan adanya RUU Cipta Kerja, kami harapkan nantinya UU ini bisa membantu kita dalam menarik investasi juga bisa meningkatkan penyerapan tenaga kerja," kata Shinta, Kamis (25/6/2020).
(Baca juga: TGB: Kemudahan Jaminan di RUU Cipta Kerja Mampu Mendukung UMKM)
Lihat Juga :