Protes Penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Ahmad Khozinudin Bandingkan Silfester Matutina yang Tak Kunjung Dieksekusi
Jum'at, 19 Juni 2026 - 14:05 WIB
loading...
Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin menyinggung penanganan kasus Silfester Matutina saat mengkritik penangkapan kliennya dan Dokter Tifa oleh Polda Metro Jaya. Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin menyinggung penanganan kasus Silfester Matutina saat mengkritik penangkapan kliennya dan Dokter Tifa oleh penyidik Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Jumat (19/6/2026).
Ahmad menilai terdapat ketidakadilan dalam penegakan hukum. Ia membandingkan perlakuan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa yang masih berstatus tersangka dengan Silfester Matutina yang disebutnya telah berstatus inkrah namun tak kunjung dieksekusi untuk menjalani hukuman.
Baca juga: Ahmad Khozinudin: Kami Nyatakan Perang Terbuka secara Hukum Melawan Joko Widodo
"Tapi mereka bungkam saat Sylvester Matutina yang sudah jelas-jelas inkrah tidak dituntut untuk ditangkap dan ditahan," kata Ahmad pers di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).
Menurut dia, aparat penegak hukum seharusnya menerapkan standar yang sama dalam setiap perkara.
"Dan aparat penegak hukum di negeri ini pura-pura buta dan pura-pura tuli tidak melihat ketidakadilan ini secara telanjang dipertontonkan kepada publik manakala ada seseorang yang sudah inkrah, sudah pasti bersalah, sudah tidak ada upaya hukum, disandingkan dengan orang yang baru tersangka, yang masih punya hak presumption of innocence, hak praduga tidak bersalah, justru diperlakukan seperti seorang penjahat, sementara yang sudah inkrah tidak diperlakukan sebagaimana mestinya," ujarnya.
Ahmad menilai terdapat ketidakadilan dalam penegakan hukum. Ia membandingkan perlakuan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa yang masih berstatus tersangka dengan Silfester Matutina yang disebutnya telah berstatus inkrah namun tak kunjung dieksekusi untuk menjalani hukuman.
Baca juga: Ahmad Khozinudin: Kami Nyatakan Perang Terbuka secara Hukum Melawan Joko Widodo
"Tapi mereka bungkam saat Sylvester Matutina yang sudah jelas-jelas inkrah tidak dituntut untuk ditangkap dan ditahan," kata Ahmad pers di Polda Metro Jaya, Jumat (19/6/2026).
Menurut dia, aparat penegak hukum seharusnya menerapkan standar yang sama dalam setiap perkara.
"Dan aparat penegak hukum di negeri ini pura-pura buta dan pura-pura tuli tidak melihat ketidakadilan ini secara telanjang dipertontonkan kepada publik manakala ada seseorang yang sudah inkrah, sudah pasti bersalah, sudah tidak ada upaya hukum, disandingkan dengan orang yang baru tersangka, yang masih punya hak presumption of innocence, hak praduga tidak bersalah, justru diperlakukan seperti seorang penjahat, sementara yang sudah inkrah tidak diperlakukan sebagaimana mestinya," ujarnya.
Lihat Juga :