Pengesahan Inkonstitusional, Munarman FPI Minta UU 2/2020 Dibatalkan

Kamis, 25 Juni 2020 - 17:49 WIB
loading...
Pengesahan Inkonstitusional,...
Sekretaris Umum Front Pembela Islam Munarman. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 . Ada beberapa alasan mengapa dia beserta sepuluh prinsipal lain mengajukan pengujian formil terhadap beleid yang populer dikenal ‘UU Covid-19’ tersebut.

“Selain uji materiil, adalah uji formil. Karena kami meminta (UU 2/2020) untuk dibatalkan secara keseluruhan,” tegas Munarman saat menyampaikan dalam sidang perdana pengujian UU 2/2020 di MK, Kamis (25/6/2020).

(Baca: Damai Hari Lubis Ajukan Gugatan UU Nomor 2 Tahun 2020)

Secara formil, Munarman dkk menemukan bukti bahwa prosedur pengesahan Perppu 1/2020 menjadi UU 2/2020 tidak konstitusional karena melanggar Pasal 22 ayat 2 dan 3 UUD 1945. Menurutnya, pengesahan Perppu menjadi UU menurut ketentuan konsitusional harus diajukan pada masa persidangan selanjutnya.

“Tetapi kami menemukan fakta bahwa masa penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 itu ditetapkan pada masa sidang ke-3 DPR dan kemudian dijadikan undang-undang pada masa persidangan ke-3 itu juga. Dalam pandangan kami, harusnya ditetapkan pada masa sidang ke-4, bukan masa persidangan yang sama,” jelas dia.

(Baca: Kehadiran RUU HIP Tidak Cocok dengan Masyarakat Indonesia yang Religius)

Alasan kedua, lanjut Munarman, ada temuan fakta bahwa pengesahan Perppu 1/2020 menjadi UU 2/2020 tidak memenuhi kuorum, baik dari tata tertibnya maupun tidak adanya keputusan dari pimpinan DPR untuk menyatakan kuorum.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
Dharma Pongrekun Minta...
Dharma Pongrekun Minta MK Kaji Ulang UU Kesehatan Demi Jaga Kedaulatan Bangsa
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Gugatan UU PDP Ditolak...
Gugatan UU PDP Ditolak MK, Negara Wajib Awasi Transfer Data Pribadi
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Kemenkes Siapkan Penjelasan dan Dokumen Pendukung
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
Samakah 1 Muharram dengan...
Samakah 1 Muharram dengan 1 Suro? Simak Penjelasannya di Sini!
MNC Sekuritas Bekali...
MNC Sekuritas Bekali Mahasiswa UPJ Edukasi Pasar Modal dalam Acara Jaya Investment Week 2026
5 Negara yang Mampu...
5 Negara yang Mampu Membuat Jet Tempur Sendiri, Ada yang Produksinya Mencapai Ratusan Unit per Tahun
Berita Terkini
Panja RUU Polri Sepakati...
Panja RUU Polri Sepakati Usia Pensiun Polisi, Jenderal Bintang 4 Bisa 61 Tahun
Eks Waka BGN Sony Sonjaya...
Eks Waka BGN Sony Sonjaya Ajukan JC, Sebut 20 Nama Besar Diduga Terlibat Korupsi
Majelis Etik Ungkap...
Majelis Etik Ungkap Hery Susanto Perintahkan Pegawai Ombudsman Tak Sentuh Program MBG
OTT di Muara Enim, KPK...
OTT di Muara Enim, KPK Tangkap 10 Orang Termasuk Bupati Edison
Tangis Nanik S Deyang...
Tangis Nanik S Deyang Pecah setelah Dilantik Prabowo sebagai Kepala BGN
Anwar Abbas Apresiasi...
Anwar Abbas Apresiasi Kejagung Tangkap Petinggi BGN: Bukti Hukum Tidak Pandang Bulu
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Senin 2 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved