Pengesahan Inkonstitusional, Munarman FPI Minta UU 2/2020 Dibatalkan
Kamis, 25 Juni 2020 - 17:49 WIB
loading...
Sekretaris Umum Front Pembela Islam Munarman. Foto/ist
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 . Ada beberapa alasan mengapa dia beserta sepuluh prinsipal lain mengajukan pengujian formil terhadap beleid yang populer dikenal ‘UU Covid-19’ tersebut.
“Selain uji materiil, adalah uji formil. Karena kami meminta (UU 2/2020) untuk dibatalkan secara keseluruhan,” tegas Munarman saat menyampaikan dalam sidang perdana pengujian UU 2/2020 di MK, Kamis (25/6/2020).
(Baca: Damai Hari Lubis Ajukan Gugatan UU Nomor 2 Tahun 2020)
Secara formil, Munarman dkk menemukan bukti bahwa prosedur pengesahan Perppu 1/2020 menjadi UU 2/2020 tidak konstitusional karena melanggar Pasal 22 ayat 2 dan 3 UUD 1945. Menurutnya, pengesahan Perppu menjadi UU menurut ketentuan konsitusional harus diajukan pada masa persidangan selanjutnya.
“Tetapi kami menemukan fakta bahwa masa penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 itu ditetapkan pada masa sidang ke-3 DPR dan kemudian dijadikan undang-undang pada masa persidangan ke-3 itu juga. Dalam pandangan kami, harusnya ditetapkan pada masa sidang ke-4, bukan masa persidangan yang sama,” jelas dia.
(Baca: Kehadiran RUU HIP Tidak Cocok dengan Masyarakat Indonesia yang Religius)
Alasan kedua, lanjut Munarman, ada temuan fakta bahwa pengesahan Perppu 1/2020 menjadi UU 2/2020 tidak memenuhi kuorum, baik dari tata tertibnya maupun tidak adanya keputusan dari pimpinan DPR untuk menyatakan kuorum.
“Selain uji materiil, adalah uji formil. Karena kami meminta (UU 2/2020) untuk dibatalkan secara keseluruhan,” tegas Munarman saat menyampaikan dalam sidang perdana pengujian UU 2/2020 di MK, Kamis (25/6/2020).
(Baca: Damai Hari Lubis Ajukan Gugatan UU Nomor 2 Tahun 2020)
Secara formil, Munarman dkk menemukan bukti bahwa prosedur pengesahan Perppu 1/2020 menjadi UU 2/2020 tidak konstitusional karena melanggar Pasal 22 ayat 2 dan 3 UUD 1945. Menurutnya, pengesahan Perppu menjadi UU menurut ketentuan konsitusional harus diajukan pada masa persidangan selanjutnya.
“Tetapi kami menemukan fakta bahwa masa penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 itu ditetapkan pada masa sidang ke-3 DPR dan kemudian dijadikan undang-undang pada masa persidangan ke-3 itu juga. Dalam pandangan kami, harusnya ditetapkan pada masa sidang ke-4, bukan masa persidangan yang sama,” jelas dia.
(Baca: Kehadiran RUU HIP Tidak Cocok dengan Masyarakat Indonesia yang Religius)
Alasan kedua, lanjut Munarman, ada temuan fakta bahwa pengesahan Perppu 1/2020 menjadi UU 2/2020 tidak memenuhi kuorum, baik dari tata tertibnya maupun tidak adanya keputusan dari pimpinan DPR untuk menyatakan kuorum.
Lihat Juga :