Pengesahan Inkonstitusional, Munarman FPI Minta UU 2/2020 Dibatalkan

Kamis, 25 Juni 2020 - 17:49 WIB
loading...
Pengesahan Inkonstitusional,...
Sekretaris Umum Front Pembela Islam Munarman. Foto/ist
A A A
JAKARTA - Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020 . Ada beberapa alasan mengapa dia beserta sepuluh prinsipal lain mengajukan pengujian formil terhadap beleid yang populer dikenal ‘UU Covid-19’ tersebut.

“Selain uji materiil, adalah uji formil. Karena kami meminta (UU 2/2020) untuk dibatalkan secara keseluruhan,” tegas Munarman saat menyampaikan dalam sidang perdana pengujian UU 2/2020 di MK, Kamis (25/6/2020).

(Baca: Damai Hari Lubis Ajukan Gugatan UU Nomor 2 Tahun 2020)

Secara formil, Munarman dkk menemukan bukti bahwa prosedur pengesahan Perppu 1/2020 menjadi UU 2/2020 tidak konstitusional karena melanggar Pasal 22 ayat 2 dan 3 UUD 1945. Menurutnya, pengesahan Perppu menjadi UU menurut ketentuan konsitusional harus diajukan pada masa persidangan selanjutnya.

“Tetapi kami menemukan fakta bahwa masa penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 itu ditetapkan pada masa sidang ke-3 DPR dan kemudian dijadikan undang-undang pada masa persidangan ke-3 itu juga. Dalam pandangan kami, harusnya ditetapkan pada masa sidang ke-4, bukan masa persidangan yang sama,” jelas dia.

(Baca: Kehadiran RUU HIP Tidak Cocok dengan Masyarakat Indonesia yang Religius)

Alasan kedua, lanjut Munarman, ada temuan fakta bahwa pengesahan Perppu 1/2020 menjadi UU 2/2020 tidak memenuhi kuorum, baik dari tata tertibnya maupun tidak adanya keputusan dari pimpinan DPR untuk menyatakan kuorum.

“Fakta-fakta itu akan kami ajukan dalam proses pembuktian nanti, artinya ada dua uji formil yang kami ajukan. Dengan dua alasan ini, maka secara formil kami minta untuk majelis hakim Mahkamah Konstitusi membatalkan secara keseluruhan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020,” pintanya.

(Baca: Jika Tak Batalkan UU 2/2020, Minimal MK Gugurkan Pasal 27)

Sebagai informasi, UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 (Perppu 1/2020). Aturan itu mengenai kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.

Perppu 1/2020 itu disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 12 Mei 2020 sebagai undang-undang. Penetapan itu diketahui dalam Masa Sidang III Tahun Sidang 2019/2020.
(muh)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UU TNI yang Baru Disahkan...
UU TNI yang Baru Disahkan DPR Digugat ke MK, Puan: Tolong Baca Dahulu Isinya
Pakar Hukum Pidana Soroti...
Pakar Hukum Pidana Soroti Potensi Overpenalization dalam Gugatan PT Timah ke MK
PT Timah Gugat UU Tipikor...
PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
UU Parpol Digugat ke...
UU Parpol Digugat ke MK, Persoalkan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik
UU IKN Digugat Warga...
UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK, HGU 100 Tahun Dipermasalahkan
LPP Surak Siap Mengawal...
LPP Surak Siap Mengawal 24 Daerah yang Ditetapkan PSU oleh MK di Pilkada 2024
Soroti Potensi Konflik,...
Soroti Potensi Konflik, Rahmat Saleh Ingatkan Anggaran Pengamanan PSU Pilkada
Pemungutan Suara Pilbup...
Pemungutan Suara Pilbup Serang Diulang, Yandri: Koalisi Siap Ikuti Putusan MK
Daftar Lengkap 24 Pilkada...
Daftar Lengkap 24 Pilkada Diperintahkan MK Gelar Pemungutan Suara Ulang
Rekomendasi
Kejati Geledah Kantor...
Kejati Geledah Kantor Penghubung Sultra di Jakarta Terkait Dugaan Korupsi APBD
Rupiah Ambruk hingga...
Rupiah Ambruk hingga Sentuh Rp16.622, BI Sebut Beda Cerita dengan Krismon 1998
2 Terobosan Baru Meningkatkan...
2 Terobosan Baru Meningkatkan Akurasi Penilaian Kredit, Didukung AI
Berita Terkini
Pemulangan 2 Jenazah...
Pemulangan 2 Jenazah WNI dari Taiwan Lancar, Uya Kuya: Perlihatkan Eratnya Solidaritas
9 menit yang lalu
Tinjau Posko Pengamanan...
Tinjau Posko Pengamanan Idulfitri, Menko Polkam: Utamakan Pendekatan Humanis
2 jam yang lalu
Polri Catat 148 Kecelakaan...
Polri Catat 148 Kecelakaan Terjadi di H-6 Lebaran, 10 Tewas dan 220 Orang Luka
2 jam yang lalu
Baznas Berangkatkan...
Baznas Berangkatkan 850 Guru Ngaji hingga Marbot Masjid Pulang Kampung Gratis
2 jam yang lalu
Menekraf Teuku Riefky...
Menekraf Teuku Riefky Temui Menko Airlangga Bahas Ekraf
3 jam yang lalu
Kendaraan Keluar Jabodetabek...
Kendaraan Keluar Jabodetabek H-4 Lebaran Meningkat, Polri Siapkan Petugas di Jalur Bottle Neck
3 jam yang lalu
Infografis
Iran: 2 Kapal Induk...
Iran: 2 Kapal Induk Nuklir AS Tak akan Berani Menyerang!
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved