Pengesahan Inkonstitusional, Munarman FPI Minta UU 2/2020 Dibatalkan
Kamis, 25 Juni 2020 - 17:49 WIB
loading...
A
A
A
“Fakta-fakta itu akan kami ajukan dalam proses pembuktian nanti, artinya ada dua uji formil yang kami ajukan. Dengan dua alasan ini, maka secara formil kami minta untuk majelis hakim Mahkamah Konstitusi membatalkan secara keseluruhan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2020,” pintanya.
(Baca: Jika Tak Batalkan UU 2/2020, Minimal MK Gugurkan Pasal 27)
Sebagai informasi, UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 (Perppu 1/2020). Aturan itu mengenai kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
Perppu 1/2020 itu disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 12 Mei 2020 sebagai undang-undang. Penetapan itu diketahui dalam Masa Sidang III Tahun Sidang 2019/2020.
(Baca: Jika Tak Batalkan UU 2/2020, Minimal MK Gugurkan Pasal 27)
Sebagai informasi, UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 (Perppu 1/2020). Aturan itu mengenai kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19 dan/atau dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan.
Perppu 1/2020 itu disahkan dalam rapat paripurna DPR pada 12 Mei 2020 sebagai undang-undang. Penetapan itu diketahui dalam Masa Sidang III Tahun Sidang 2019/2020.
(muh)
Lihat Juga :