Anggaran Pemilu dan Kegamangan yang Berulang

Jum'at, 01 Juli 2022 - 15:15 WIB
loading...
A A A
Jika menarik ke belakang, persoalaannya adalah DPR dan pemerintah belum memasukkan anggaran penyelenggaraan Pemilu 2024 di APBN Tahun 2022. Padahal, KPU Periode 2017-2022 sudah mengusulkan anggaran ini menjelang 2021 berakhir. Tentu tidak terlalu jelas apa alasan mengapa anggaran pemilu tidak masuk APBN 2022 padahal sudah jelas bahwa tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai pada pertengahan tahun ini.

Kondisi hari ini di mana ada tahapan pemilu yang pelaksanaannya terancam terganggu karena anggaran belum cair tentu persoalan serius. Komitmen Presiden dan DPR dalam memastikan proses Pemilu 2024 agar berlangsung demokratis patut dipertanyakan.

Selain persoalan komitmen, patut pula diduga masalah dipicu oleh politik anggaran yang tidak menyesuaikan dengan kerangka waktu pagelaran Pemilu 2024.

Padahal, DPR dan Pemerintah sebagai aktor politik seharusnya paham bahwa siklus pemilu tidak hanya dilangsungkan 6 bulan atau 8 bulan menjelang hari pemungutan suara. Ada konstruksi tahapan yang mesti sudah dimulai bahkan hampir 2 tahun sebelum hari pemungutan suara. Beberapa di antaranya adalah tahapan pendaftaran pemilih dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu.

Harus Ada Solusi
Kegamangan yang berulang dan atmosfer ketidakpastian terkait pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 mesti dihentikan. Kejadian seperti ini tidak boleh dibiarkan berlama-lama. Untuk mewujudkan kepastian seluruh tahapan, setiap aspek dan unsur kebutuhan penyelenggaraan pemilu harus dipastikan terpenuhi dengan cukup.

Pada titik ini, komitmen dari pemerintah dan DPR menjadi sangat krusial.
Khusus soal anggaran, situasinya memang menjadi sulit karena masalah elementernya adalah anggaran pelaksanaan Pemilu 2024 yang memang belum dimasukkan ke dalam APBN 2022.

Kejadian ini tentu tidak boleh terulang. Dengan adanya kesepakatan soal besaran anggaran Pemilu 2024, mestinya pagu anggaran untuk pelaksanaan tahapan pemilu akan masuk di APBN 2023. Untuk anggaran pelaksanaan tahapan pemilu yang akan dilaksanakan pada 2022, kemungkinannya baru akan masuk di APBN Perubahan 2022. Hal ini penting untuk dipastikan oleh KPU sebagai penyelenggara.

Kepercayaan terhadap proses penyelenggaraan pemilu adalah modal penting bagi penyelenggara untuk menjalankan tahapan pemilu. Untuk mewujudkan kepercayaan itu, memastikan seluruh tahapan berjalan dengan baik dan tepat waktu adalah pilihan yang tidak bisa ditawar. Jangan sampai persoalan anggaran ini membuat penyelenggara pemilu terjerembab pada kegamangan yang berulang, sama halnya ketika berlarut-larutnya pembahasan tahapan pemilu beberapa waktu lalu.

Jangan pula persoalan anggaran ini lantas dijadikan anak tangga oleh pihak-pihak tertentu yang menginginkan penundaan Pemilu 2024. Publik patut khawatir, sebab hingga saat ini, gerakan yang menginginkan penundaan Pemilu 2024 belum sepenuhnya padam. Bahwa kini muncul persepsi dan dugaan bahwa berlarut-larutnya pencairan anggaran pemilu ini sebagai bagian dari skenario penundaan pemilu, tidak bisa sepenuhnya disalahkan.

Untuk menghentikan kekhawatiran itu, tidak ada jalan lain selain pemerintah dan DPR memastikan ketersediaan anggaran sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan pemilu oleh KPU. Presiden dan DPR wajib untuk memastikan ketersediaan anggaran tersebut sampai ke KPU tepat waktu sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan pemilu.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1809 seconds (0.1#10.140)