Anggaran Pemilu dan Kegamangan yang Berulang
loading...
A
A
A
Fadli Ramadhanil
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
KELEGAAN perasaan penyelenggara pemilu dan seluruh masyarakat Indonesia terkait kepastian tahapan Pemilu 2024 yang sudah dimulai agaknya tidak bisa berlangsung lama. Setumpuk pekerjaan rumah yang amat berat sudah menanti. Bahkan situasi yang cukup berat akan terus berlangsung, paling tidak hingga 2022 berakhir.
Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan kickoff tanda dimulainya tahapan Pemilu 2024 pada 14 Juni 2022, hingga hari ini anggaran untuk pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 belum juga diterima.
Kesepakatan anggaran sebesar Rp7 triliun lebih dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara penyelenggara pemilu dengan Komisi II DPR, dan pemerintah beberapa waktu lalu, sepertinya baru kesepakatan di atas kertas. Padahal, mulai akhir Juni 2022 ini, KPU sudah bekerja, yakni membuka akses sistem informasi partai politik (Sipol), untuk diisi oleh partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Proses ini akan berlangsung hingga dimulai dan ditutupnya pendaftaran partai politik peserta pemilu pada 1-14 Agustus 2022. Pelaksanaan tahapan ini sudah membutuhkan anggaran. Sebagai sebuah siklus, tahapan Pemilu 2024 akan terus berjalan tanpa henti sampai hari pemungutan suara di 14 Februari 2024. Bahkan, tahapan akan terus berjalan hingga dilantiknya calon terpilih hasil pemilihan umum.
Pelaksanaan pemilu memang wajib memiliki tahapan dan jadwal yang ketat. Seluruh tahapan pelaksanaannya mesti sudah diketahui oleh seluruh kelompok yang berkepentingan langsung ataupun tidak langsung dengan tahapan pemilu sedari awal. Hal ini yang acap kali menjadi postulat umum bagi siapa saja yang menghendaki sebuah penyelenggaraan pemilu yang jujur dan demokratis; bahwa pemilu yang demokratis hasilnya tidak bisa diprediksi . Namun, untuk tahapannya mesti bisa diprediksi.
Hanya, yang terjadi saat ini justru sebaliknya. Tahapan pemilu berpotensi tidak bisa dipastikan karena ketiadaan anggaran. Padahal, baik presiden, maupun DPR, dalam beberapa kali pernyataan lisannya berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan pemilu. Bahkan, Ketua DPR, Puan Maharani, pada saat menyampaikan pidato dalam acara peluncuran tahapan Pemilu 2024 pada 14 Juni lalu, mengatakan bahwa dukungan anggaran, regulasi, dan semua kebutuhan untuk penyelenggaraan akan diberikan secara maksimal kepada penyelenggara pemilu demi kelancaran pelaksanaan Pemilu 2024.
Dukungan yang disampaikan oleh Presiden dan Ketua DPR tentu tidak bisa berhenti hanya sampai di pernyataan lisan saja.
Salah satu tahapan pemillu yang membutuhkan anggaran cukup besar pada 2022 ini adalah pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu. Jika melihat kondisi hari ini, ada kegamangan yang cukup mengkhawatirkan. Andai dalam waktu dekat tidak juga ada kejelasan kapan anggaran penyelenggaraan tahapan pemilu ini bisa digunakan dan dikelola oleh KPU, kepastian jadwal dan tahapan pemilu bisa terkendala. Seandainya ini terjadi, gangguan jadwal terhadap satu tahapan pemilu akan berpengaruh pada tahapan yang lainnya.
Mana Anggaran Pemilu?
Pertanyaannya, mengapa tahapan pemilunya sudah dimulai sementara anggaran pelaksanaannya belum ada di rekening KPU?
Jika menarik ke belakang, persoalaannya adalah DPR dan pemerintah belum memasukkan anggaran penyelenggaraan Pemilu 2024 di APBN Tahun 2022. Padahal, KPU Periode 2017-2022 sudah mengusulkan anggaran ini menjelang 2021 berakhir. Tentu tidak terlalu jelas apa alasan mengapa anggaran pemilu tidak masuk APBN 2022 padahal sudah jelas bahwa tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai pada pertengahan tahun ini.
Kondisi hari ini di mana ada tahapan pemilu yang pelaksanaannya terancam terganggu karena anggaran belum cair tentu persoalan serius. Komitmen Presiden dan DPR dalam memastikan proses Pemilu 2024 agar berlangsung demokratis patut dipertanyakan.
Selain persoalan komitmen, patut pula diduga masalah dipicu oleh politik anggaran yang tidak menyesuaikan dengan kerangka waktu pagelaran Pemilu 2024.
Padahal, DPR dan Pemerintah sebagai aktor politik seharusnya paham bahwa siklus pemilu tidak hanya dilangsungkan 6 bulan atau 8 bulan menjelang hari pemungutan suara. Ada konstruksi tahapan yang mesti sudah dimulai bahkan hampir 2 tahun sebelum hari pemungutan suara. Beberapa di antaranya adalah tahapan pendaftaran pemilih dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu.
Harus Ada Solusi
Kegamangan yang berulang dan atmosfer ketidakpastian terkait pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 mesti dihentikan. Kejadian seperti ini tidak boleh dibiarkan berlama-lama. Untuk mewujudkan kepastian seluruh tahapan, setiap aspek dan unsur kebutuhan penyelenggaraan pemilu harus dipastikan terpenuhi dengan cukup.
Pada titik ini, komitmen dari pemerintah dan DPR menjadi sangat krusial.
Khusus soal anggaran, situasinya memang menjadi sulit karena masalah elementernya adalah anggaran pelaksanaan Pemilu 2024 yang memang belum dimasukkan ke dalam APBN 2022.
Kejadian ini tentu tidak boleh terulang. Dengan adanya kesepakatan soal besaran anggaran Pemilu 2024, mestinya pagu anggaran untuk pelaksanaan tahapan pemilu akan masuk di APBN 2023. Untuk anggaran pelaksanaan tahapan pemilu yang akan dilaksanakan pada 2022, kemungkinannya baru akan masuk di APBN Perubahan 2022. Hal ini penting untuk dipastikan oleh KPU sebagai penyelenggara.
Kepercayaan terhadap proses penyelenggaraan pemilu adalah modal penting bagi penyelenggara untuk menjalankan tahapan pemilu. Untuk mewujudkan kepercayaan itu, memastikan seluruh tahapan berjalan dengan baik dan tepat waktu adalah pilihan yang tidak bisa ditawar. Jangan sampai persoalan anggaran ini membuat penyelenggara pemilu terjerembab pada kegamangan yang berulang, sama halnya ketika berlarut-larutnya pembahasan tahapan pemilu beberapa waktu lalu.
Jangan pula persoalan anggaran ini lantas dijadikan anak tangga oleh pihak-pihak tertentu yang menginginkan penundaan Pemilu 2024. Publik patut khawatir, sebab hingga saat ini, gerakan yang menginginkan penundaan Pemilu 2024 belum sepenuhnya padam. Bahwa kini muncul persepsi dan dugaan bahwa berlarut-larutnya pencairan anggaran pemilu ini sebagai bagian dari skenario penundaan pemilu, tidak bisa sepenuhnya disalahkan.
Untuk menghentikan kekhawatiran itu, tidak ada jalan lain selain pemerintah dan DPR memastikan ketersediaan anggaran sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan pemilu oleh KPU. Presiden dan DPR wajib untuk memastikan ketersediaan anggaran tersebut sampai ke KPU tepat waktu sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan pemilu.
Baca Juga: koran-sindo.com
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
KELEGAAN perasaan penyelenggara pemilu dan seluruh masyarakat Indonesia terkait kepastian tahapan Pemilu 2024 yang sudah dimulai agaknya tidak bisa berlangsung lama. Setumpuk pekerjaan rumah yang amat berat sudah menanti. Bahkan situasi yang cukup berat akan terus berlangsung, paling tidak hingga 2022 berakhir.
Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan kickoff tanda dimulainya tahapan Pemilu 2024 pada 14 Juni 2022, hingga hari ini anggaran untuk pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 belum juga diterima.
Kesepakatan anggaran sebesar Rp7 triliun lebih dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara penyelenggara pemilu dengan Komisi II DPR, dan pemerintah beberapa waktu lalu, sepertinya baru kesepakatan di atas kertas. Padahal, mulai akhir Juni 2022 ini, KPU sudah bekerja, yakni membuka akses sistem informasi partai politik (Sipol), untuk diisi oleh partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Proses ini akan berlangsung hingga dimulai dan ditutupnya pendaftaran partai politik peserta pemilu pada 1-14 Agustus 2022. Pelaksanaan tahapan ini sudah membutuhkan anggaran. Sebagai sebuah siklus, tahapan Pemilu 2024 akan terus berjalan tanpa henti sampai hari pemungutan suara di 14 Februari 2024. Bahkan, tahapan akan terus berjalan hingga dilantiknya calon terpilih hasil pemilihan umum.
Pelaksanaan pemilu memang wajib memiliki tahapan dan jadwal yang ketat. Seluruh tahapan pelaksanaannya mesti sudah diketahui oleh seluruh kelompok yang berkepentingan langsung ataupun tidak langsung dengan tahapan pemilu sedari awal. Hal ini yang acap kali menjadi postulat umum bagi siapa saja yang menghendaki sebuah penyelenggaraan pemilu yang jujur dan demokratis; bahwa pemilu yang demokratis hasilnya tidak bisa diprediksi . Namun, untuk tahapannya mesti bisa diprediksi.
Hanya, yang terjadi saat ini justru sebaliknya. Tahapan pemilu berpotensi tidak bisa dipastikan karena ketiadaan anggaran. Padahal, baik presiden, maupun DPR, dalam beberapa kali pernyataan lisannya berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan pemilu. Bahkan, Ketua DPR, Puan Maharani, pada saat menyampaikan pidato dalam acara peluncuran tahapan Pemilu 2024 pada 14 Juni lalu, mengatakan bahwa dukungan anggaran, regulasi, dan semua kebutuhan untuk penyelenggaraan akan diberikan secara maksimal kepada penyelenggara pemilu demi kelancaran pelaksanaan Pemilu 2024.
Dukungan yang disampaikan oleh Presiden dan Ketua DPR tentu tidak bisa berhenti hanya sampai di pernyataan lisan saja.
Salah satu tahapan pemillu yang membutuhkan anggaran cukup besar pada 2022 ini adalah pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu. Jika melihat kondisi hari ini, ada kegamangan yang cukup mengkhawatirkan. Andai dalam waktu dekat tidak juga ada kejelasan kapan anggaran penyelenggaraan tahapan pemilu ini bisa digunakan dan dikelola oleh KPU, kepastian jadwal dan tahapan pemilu bisa terkendala. Seandainya ini terjadi, gangguan jadwal terhadap satu tahapan pemilu akan berpengaruh pada tahapan yang lainnya.
Mana Anggaran Pemilu?
Pertanyaannya, mengapa tahapan pemilunya sudah dimulai sementara anggaran pelaksanaannya belum ada di rekening KPU?
Jika menarik ke belakang, persoalaannya adalah DPR dan pemerintah belum memasukkan anggaran penyelenggaraan Pemilu 2024 di APBN Tahun 2022. Padahal, KPU Periode 2017-2022 sudah mengusulkan anggaran ini menjelang 2021 berakhir. Tentu tidak terlalu jelas apa alasan mengapa anggaran pemilu tidak masuk APBN 2022 padahal sudah jelas bahwa tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai pada pertengahan tahun ini.
Kondisi hari ini di mana ada tahapan pemilu yang pelaksanaannya terancam terganggu karena anggaran belum cair tentu persoalan serius. Komitmen Presiden dan DPR dalam memastikan proses Pemilu 2024 agar berlangsung demokratis patut dipertanyakan.
Selain persoalan komitmen, patut pula diduga masalah dipicu oleh politik anggaran yang tidak menyesuaikan dengan kerangka waktu pagelaran Pemilu 2024.
Padahal, DPR dan Pemerintah sebagai aktor politik seharusnya paham bahwa siklus pemilu tidak hanya dilangsungkan 6 bulan atau 8 bulan menjelang hari pemungutan suara. Ada konstruksi tahapan yang mesti sudah dimulai bahkan hampir 2 tahun sebelum hari pemungutan suara. Beberapa di antaranya adalah tahapan pendaftaran pemilih dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu.
Harus Ada Solusi
Kegamangan yang berulang dan atmosfer ketidakpastian terkait pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 mesti dihentikan. Kejadian seperti ini tidak boleh dibiarkan berlama-lama. Untuk mewujudkan kepastian seluruh tahapan, setiap aspek dan unsur kebutuhan penyelenggaraan pemilu harus dipastikan terpenuhi dengan cukup.
Pada titik ini, komitmen dari pemerintah dan DPR menjadi sangat krusial.
Khusus soal anggaran, situasinya memang menjadi sulit karena masalah elementernya adalah anggaran pelaksanaan Pemilu 2024 yang memang belum dimasukkan ke dalam APBN 2022.
Kejadian ini tentu tidak boleh terulang. Dengan adanya kesepakatan soal besaran anggaran Pemilu 2024, mestinya pagu anggaran untuk pelaksanaan tahapan pemilu akan masuk di APBN 2023. Untuk anggaran pelaksanaan tahapan pemilu yang akan dilaksanakan pada 2022, kemungkinannya baru akan masuk di APBN Perubahan 2022. Hal ini penting untuk dipastikan oleh KPU sebagai penyelenggara.
Kepercayaan terhadap proses penyelenggaraan pemilu adalah modal penting bagi penyelenggara untuk menjalankan tahapan pemilu. Untuk mewujudkan kepercayaan itu, memastikan seluruh tahapan berjalan dengan baik dan tepat waktu adalah pilihan yang tidak bisa ditawar. Jangan sampai persoalan anggaran ini membuat penyelenggara pemilu terjerembab pada kegamangan yang berulang, sama halnya ketika berlarut-larutnya pembahasan tahapan pemilu beberapa waktu lalu.
Jangan pula persoalan anggaran ini lantas dijadikan anak tangga oleh pihak-pihak tertentu yang menginginkan penundaan Pemilu 2024. Publik patut khawatir, sebab hingga saat ini, gerakan yang menginginkan penundaan Pemilu 2024 belum sepenuhnya padam. Bahwa kini muncul persepsi dan dugaan bahwa berlarut-larutnya pencairan anggaran pemilu ini sebagai bagian dari skenario penundaan pemilu, tidak bisa sepenuhnya disalahkan.
Untuk menghentikan kekhawatiran itu, tidak ada jalan lain selain pemerintah dan DPR memastikan ketersediaan anggaran sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan pemilu oleh KPU. Presiden dan DPR wajib untuk memastikan ketersediaan anggaran tersebut sampai ke KPU tepat waktu sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan pemilu.
Baca Juga: koran-sindo.com
(bmm)