Anggaran Pemilu dan Kegamangan yang Berulang
loading...
A
A
A
Fadli Ramadhanil
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
KELEGAAN perasaan penyelenggara pemilu dan seluruh masyarakat Indonesia terkait kepastian tahapan Pemilu 2024 yang sudah dimulai agaknya tidak bisa berlangsung lama. Setumpuk pekerjaan rumah yang amat berat sudah menanti. Bahkan situasi yang cukup berat akan terus berlangsung, paling tidak hingga 2022 berakhir.
Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan kickoff tanda dimulainya tahapan Pemilu 2024 pada 14 Juni 2022, hingga hari ini anggaran untuk pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 belum juga diterima.
Kesepakatan anggaran sebesar Rp7 triliun lebih dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara penyelenggara pemilu dengan Komisi II DPR, dan pemerintah beberapa waktu lalu, sepertinya baru kesepakatan di atas kertas. Padahal, mulai akhir Juni 2022 ini, KPU sudah bekerja, yakni membuka akses sistem informasi partai politik (Sipol), untuk diisi oleh partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Proses ini akan berlangsung hingga dimulai dan ditutupnya pendaftaran partai politik peserta pemilu pada 1-14 Agustus 2022. Pelaksanaan tahapan ini sudah membutuhkan anggaran. Sebagai sebuah siklus, tahapan Pemilu 2024 akan terus berjalan tanpa henti sampai hari pemungutan suara di 14 Februari 2024. Bahkan, tahapan akan terus berjalan hingga dilantiknya calon terpilih hasil pemilihan umum.
Pelaksanaan pemilu memang wajib memiliki tahapan dan jadwal yang ketat. Seluruh tahapan pelaksanaannya mesti sudah diketahui oleh seluruh kelompok yang berkepentingan langsung ataupun tidak langsung dengan tahapan pemilu sedari awal. Hal ini yang acap kali menjadi postulat umum bagi siapa saja yang menghendaki sebuah penyelenggaraan pemilu yang jujur dan demokratis; bahwa pemilu yang demokratis hasilnya tidak bisa diprediksi . Namun, untuk tahapannya mesti bisa diprediksi.
Hanya, yang terjadi saat ini justru sebaliknya. Tahapan pemilu berpotensi tidak bisa dipastikan karena ketiadaan anggaran. Padahal, baik presiden, maupun DPR, dalam beberapa kali pernyataan lisannya berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan pemilu. Bahkan, Ketua DPR, Puan Maharani, pada saat menyampaikan pidato dalam acara peluncuran tahapan Pemilu 2024 pada 14 Juni lalu, mengatakan bahwa dukungan anggaran, regulasi, dan semua kebutuhan untuk penyelenggaraan akan diberikan secara maksimal kepada penyelenggara pemilu demi kelancaran pelaksanaan Pemilu 2024.
Dukungan yang disampaikan oleh Presiden dan Ketua DPR tentu tidak bisa berhenti hanya sampai di pernyataan lisan saja.
Salah satu tahapan pemillu yang membutuhkan anggaran cukup besar pada 2022 ini adalah pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu. Jika melihat kondisi hari ini, ada kegamangan yang cukup mengkhawatirkan. Andai dalam waktu dekat tidak juga ada kejelasan kapan anggaran penyelenggaraan tahapan pemilu ini bisa digunakan dan dikelola oleh KPU, kepastian jadwal dan tahapan pemilu bisa terkendala. Seandainya ini terjadi, gangguan jadwal terhadap satu tahapan pemilu akan berpengaruh pada tahapan yang lainnya.
Mana Anggaran Pemilu?
Pertanyaannya, mengapa tahapan pemilunya sudah dimulai sementara anggaran pelaksanaannya belum ada di rekening KPU?
Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem)
KELEGAAN perasaan penyelenggara pemilu dan seluruh masyarakat Indonesia terkait kepastian tahapan Pemilu 2024 yang sudah dimulai agaknya tidak bisa berlangsung lama. Setumpuk pekerjaan rumah yang amat berat sudah menanti. Bahkan situasi yang cukup berat akan terus berlangsung, paling tidak hingga 2022 berakhir.
Setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan kickoff tanda dimulainya tahapan Pemilu 2024 pada 14 Juni 2022, hingga hari ini anggaran untuk pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 belum juga diterima.
Kesepakatan anggaran sebesar Rp7 triliun lebih dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara penyelenggara pemilu dengan Komisi II DPR, dan pemerintah beberapa waktu lalu, sepertinya baru kesepakatan di atas kertas. Padahal, mulai akhir Juni 2022 ini, KPU sudah bekerja, yakni membuka akses sistem informasi partai politik (Sipol), untuk diisi oleh partai politik calon peserta Pemilu 2024.
Proses ini akan berlangsung hingga dimulai dan ditutupnya pendaftaran partai politik peserta pemilu pada 1-14 Agustus 2022. Pelaksanaan tahapan ini sudah membutuhkan anggaran. Sebagai sebuah siklus, tahapan Pemilu 2024 akan terus berjalan tanpa henti sampai hari pemungutan suara di 14 Februari 2024. Bahkan, tahapan akan terus berjalan hingga dilantiknya calon terpilih hasil pemilihan umum.
Pelaksanaan pemilu memang wajib memiliki tahapan dan jadwal yang ketat. Seluruh tahapan pelaksanaannya mesti sudah diketahui oleh seluruh kelompok yang berkepentingan langsung ataupun tidak langsung dengan tahapan pemilu sedari awal. Hal ini yang acap kali menjadi postulat umum bagi siapa saja yang menghendaki sebuah penyelenggaraan pemilu yang jujur dan demokratis; bahwa pemilu yang demokratis hasilnya tidak bisa diprediksi . Namun, untuk tahapannya mesti bisa diprediksi.
Hanya, yang terjadi saat ini justru sebaliknya. Tahapan pemilu berpotensi tidak bisa dipastikan karena ketiadaan anggaran. Padahal, baik presiden, maupun DPR, dalam beberapa kali pernyataan lisannya berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan pemilu. Bahkan, Ketua DPR, Puan Maharani, pada saat menyampaikan pidato dalam acara peluncuran tahapan Pemilu 2024 pada 14 Juni lalu, mengatakan bahwa dukungan anggaran, regulasi, dan semua kebutuhan untuk penyelenggaraan akan diberikan secara maksimal kepada penyelenggara pemilu demi kelancaran pelaksanaan Pemilu 2024.
Dukungan yang disampaikan oleh Presiden dan Ketua DPR tentu tidak bisa berhenti hanya sampai di pernyataan lisan saja.
Salah satu tahapan pemillu yang membutuhkan anggaran cukup besar pada 2022 ini adalah pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu. Jika melihat kondisi hari ini, ada kegamangan yang cukup mengkhawatirkan. Andai dalam waktu dekat tidak juga ada kejelasan kapan anggaran penyelenggaraan tahapan pemilu ini bisa digunakan dan dikelola oleh KPU, kepastian jadwal dan tahapan pemilu bisa terkendala. Seandainya ini terjadi, gangguan jadwal terhadap satu tahapan pemilu akan berpengaruh pada tahapan yang lainnya.
Mana Anggaran Pemilu?
Pertanyaannya, mengapa tahapan pemilunya sudah dimulai sementara anggaran pelaksanaannya belum ada di rekening KPU?