Sempat Tegang, Hakim MK Batasi Jumlah Pemohon di Ruang Sidang
Kamis, 25 Juni 2020 - 17:20 WIB
loading...
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Foto/dok Setkab
A
A
A
JAKARTA - Ketegangan sempat terjadi di awal sidang perdana pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (25/6/2020).
Baik pemohon maupun majelis hakim saling bersambut argumen mengenai tata cara persidangan selama pandemi virus Corona (Covid-19)
Ketegangan bermula karena jumlah peserta dari pemohon Iwan Sumule dan kawan-kawan melebihi standar protokol persidangan. Sebab, MK menetapkan maksimal lima orang dari satu pemohon yang boleh hadir dalam ruang sidang.
Ketua Panel Hakim MK Aswanto meminta salah satu pemohon untuk keluar dari ruang sidang. Permintaan itu didasarkan atas hasil permusyawaratan hakim yang menyatakan ada pembatasan orang di dalam ruang sidang selama masa pandemi Covid-19.
“Sejak sidang pada masa pandemi Covid-19, aturan kami sudah jelas. Salah satu yang diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim itu adalah pembatasan para pihak yang bisa hadir di dalam ruangan,” tutur Aswanto di ruang sidang, Kamis (25/6).
Baik pemohon maupun majelis hakim saling bersambut argumen mengenai tata cara persidangan selama pandemi virus Corona (Covid-19)
Ketegangan bermula karena jumlah peserta dari pemohon Iwan Sumule dan kawan-kawan melebihi standar protokol persidangan. Sebab, MK menetapkan maksimal lima orang dari satu pemohon yang boleh hadir dalam ruang sidang.
Ketua Panel Hakim MK Aswanto meminta salah satu pemohon untuk keluar dari ruang sidang. Permintaan itu didasarkan atas hasil permusyawaratan hakim yang menyatakan ada pembatasan orang di dalam ruang sidang selama masa pandemi Covid-19.
“Sejak sidang pada masa pandemi Covid-19, aturan kami sudah jelas. Salah satu yang diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim itu adalah pembatasan para pihak yang bisa hadir di dalam ruangan,” tutur Aswanto di ruang sidang, Kamis (25/6).
Lihat Juga :