Sempat Tegang, Hakim MK Batasi Jumlah Pemohon di Ruang Sidang

Kamis, 25 Juni 2020 - 17:20 WIB
loading...
Sempat Tegang, Hakim...
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta. Foto/dok Setkab
A A A
JAKARTA - Ketegangan sempat terjadi di awal sidang perdana pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Kamis (25/6/2020).

Baik pemohon maupun majelis hakim saling bersambut argumen mengenai tata cara persidangan selama pandemi virus Corona (Covid-19)

Ketegangan bermula karena jumlah peserta dari pemohon Iwan Sumule dan kawan-kawan melebihi standar protokol persidangan. Sebab, MK menetapkan maksimal lima orang dari satu pemohon yang boleh hadir dalam ruang sidang.

Ketua Panel Hakim MK Aswanto meminta salah satu pemohon untuk keluar dari ruang sidang. Permintaan itu didasarkan atas hasil permusyawaratan hakim yang menyatakan ada pembatasan orang di dalam ruang sidang selama masa pandemi Covid-19.

“Sejak sidang pada masa pandemi Covid-19, aturan kami sudah jelas. Salah satu yang diputuskan dalam rapat permusyawaratan hakim itu adalah pembatasan para pihak yang bisa hadir di dalam ruangan,” tutur Aswanto di ruang sidang, Kamis (25/6).

Kebijakan itu mengikuti aturan-aturan yang merujuk pada protokol kesehatan yang ditentukan oleh pemerintah, termasuk protokol dari WHO terkait persidangan di pengadilan. MK hanya membatasi maksimal lima orang dari satu pemohon dalam ruangan sidang. Mereka bisa kuasa hukum maupun principal.

Berdasarkan surat panggilan dari MK kepada Iwan Sumule dkk hanya diizinkan lima orang yang bisa ikut serta di dalam persidangan. Karena itu, Aswanto meminta salah satu dari anggota pemohon bisa meninggalkan ruang tersebut. “Jumlah Saudara enam, siapa satu orang yang mau keluar?” tanya Aswanto.

Namun, hal itu kembali diminta pemohon untuk memberikan kebijaksanaan. Mereka beralasann tidak akan mengganggu jalannya tata tertib sidang. “Mohon kebijakan Yang Mulia, karena empat orang ini tidak akan mengganggu tata tertib,” ucap salah satu kuasa hukum.

Aswanto langsung menyanggah. Dia kembali menyatakan bahwa pembatasan itu sudah sesuai hasil rapat permusyarawatan hakim MK. “Maaf, tidak pak. Ini bukan soal tidak mengganggu. Ini adalah hasil keputusan rapat permusyawaratan hakim yang kita lakukan untuk semua perkara. Oleh sebab itu, kami yang mohon agar saudara mematuhi apa yang telah kami laksanakan selama ini,” timpal dia.

Aswanto pun membolehkan adanya pergantian masuk ruang sidang selama dalam persidangan dan kesempatan yang diberikan. Dengan begitu, tidak akan melanggar tata tertib yang sudah ditentukan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1117 seconds (0.1#10.140)