Sempat Tegang, Hakim MK Batasi Jumlah Pemohon di Ruang Sidang
Kamis, 25 Juni 2020 - 17:20 WIB
loading...
A
A
A
Kebijakan itu mengikuti aturan-aturan yang merujuk pada protokol kesehatan yang ditentukan oleh pemerintah, termasuk protokol dari WHO terkait persidangan di pengadilan. MK hanya membatasi maksimal lima orang dari satu pemohon dalam ruangan sidang. Mereka bisa kuasa hukum maupun principal.
Berdasarkan surat panggilan dari MK kepada Iwan Sumule dkk hanya diizinkan lima orang yang bisa ikut serta di dalam persidangan. Karena itu, Aswanto meminta salah satu dari anggota pemohon bisa meninggalkan ruang tersebut. “Jumlah Saudara enam, siapa satu orang yang mau keluar?” tanya Aswanto.
Namun, hal itu kembali diminta pemohon untuk memberikan kebijaksanaan. Mereka beralasann tidak akan mengganggu jalannya tata tertib sidang. “Mohon kebijakan Yang Mulia, karena empat orang ini tidak akan mengganggu tata tertib,” ucap salah satu kuasa hukum.
Aswanto langsung menyanggah. Dia kembali menyatakan bahwa pembatasan itu sudah sesuai hasil rapat permusyarawatan hakim MK. “Maaf, tidak pak. Ini bukan soal tidak mengganggu. Ini adalah hasil keputusan rapat permusyawaratan hakim yang kita lakukan untuk semua perkara. Oleh sebab itu, kami yang mohon agar saudara mematuhi apa yang telah kami laksanakan selama ini,” timpal dia.
Aswanto pun membolehkan adanya pergantian masuk ruang sidang selama dalam persidangan dan kesempatan yang diberikan. Dengan begitu, tidak akan melanggar tata tertib yang sudah ditentukan
Berdasarkan surat panggilan dari MK kepada Iwan Sumule dkk hanya diizinkan lima orang yang bisa ikut serta di dalam persidangan. Karena itu, Aswanto meminta salah satu dari anggota pemohon bisa meninggalkan ruang tersebut. “Jumlah Saudara enam, siapa satu orang yang mau keluar?” tanya Aswanto.
Namun, hal itu kembali diminta pemohon untuk memberikan kebijaksanaan. Mereka beralasann tidak akan mengganggu jalannya tata tertib sidang. “Mohon kebijakan Yang Mulia, karena empat orang ini tidak akan mengganggu tata tertib,” ucap salah satu kuasa hukum.
Aswanto langsung menyanggah. Dia kembali menyatakan bahwa pembatasan itu sudah sesuai hasil rapat permusyarawatan hakim MK. “Maaf, tidak pak. Ini bukan soal tidak mengganggu. Ini adalah hasil keputusan rapat permusyawaratan hakim yang kita lakukan untuk semua perkara. Oleh sebab itu, kami yang mohon agar saudara mematuhi apa yang telah kami laksanakan selama ini,” timpal dia.
Aswanto pun membolehkan adanya pergantian masuk ruang sidang selama dalam persidangan dan kesempatan yang diberikan. Dengan begitu, tidak akan melanggar tata tertib yang sudah ditentukan
Lihat Juga :