Damai Hari Lubis Ajukan Gugatan UU Nomor 2 Tahun 2020
Kamis, 25 Juni 2020 - 13:54 WIB
loading...
A
A
A
Ia berkeyakinan, ada itikad buruk di balik terbitnya UU 2/2020. Menurut dia, UU itu membuat imunitas terhadap pejabat negara sehingga berpotensi melakukan tindak pidana korupsi. (Baca juga: Tidak Transparan ke Publik, Anggaran COVID-19 Rawan Disalahgunakan ).
"Mana mungkin bila negara mengalami kerugian oleh pelaku, maka pelaku enggak boleh dituntut pidana perdata tata negara, kecuali itikad buruk. Dari mana tahu itikad buruk? Imunitas terhadap korupsi," ujarnya.
Sebelumnya, sudah ada lima pemohon yang mengajukan gugatan terhadap UU Nomor 2 tahun 2020. Mereka adalah Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA) dan kawan-kawan (dkk). Kemudian, Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dkk, Iwan Sumule dkk, Ahmad Sabri Lubis dkk, dan Sururudin.
"Mana mungkin bila negara mengalami kerugian oleh pelaku, maka pelaku enggak boleh dituntut pidana perdata tata negara, kecuali itikad buruk. Dari mana tahu itikad buruk? Imunitas terhadap korupsi," ujarnya.
Sebelumnya, sudah ada lima pemohon yang mengajukan gugatan terhadap UU Nomor 2 tahun 2020. Mereka adalah Yayasan Penguatan Partisipasi, Inisiatif, dan Kemitraan Masyarakat Indonesia (YAPPIKA) dan kawan-kawan (dkk). Kemudian, Perkumpulan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dkk, Iwan Sumule dkk, Ahmad Sabri Lubis dkk, dan Sururudin.
(zik)
Lihat Juga :