Tidak Transparan ke Publik, Anggaran COVID-19 Rawan Disalahgunakan

Kamis, 25 Juni 2020 - 10:37 WIB
loading...
Tidak Transparan ke...
Freedom of Information Network Indonesia (FOINI) mendesak pemerintah terbuka terkait laporan penggunaan anggaran untuk penanganan COVID-19. FOTO/DOK.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Freedom of Information Network Indonesia (FOINI) mendesak pemerintah terbuka terkait laporan penggunaan anggaran untuk penanganan COVID-19. FoINI menilai ketertutupan pemerintah mengenai penggunaan anggaran COVID-19 ini tentu saja meningkatkan peluang terjadinya penyalahgunaan anggaran dan tindak pidana korupsi.

"Pemerintah melalui Gugus Tugas COVID-19 di tingkat pusat dan daerah untuk menginformasikan secara berkala kepada publik, setiap tanggal 1 di setiap bulannya mengenai rincian penggunaan anggaran yang digunakan untuk penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional," kata Koordinator FOINI, Ahmad Hanafi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/6/2020).

"Sekurang-kurangnya mencakup penggunaan anggaran untuk belanja kesehatan, perlindungan sosial, dan insentif pajak/pemulihan ekonomi," katanya.( )

FOINI mencatat pada 20 Maret hingga 9 Mei 2020, Presiden Joko Widodo telah menerbitkan paket kebijakan untuk menangani COVID-19, sekaligus dalam upaya pemulihan perekonomian nasional. Paket kebijakan tersebut adalah Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020, Peraturan Presiden Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 11 Tahun 2020, Keppres Nomor 12 Tahun 2020, dan PP Nomor 23 Tahun 2020.

Sebagai bagian dari paket kebijakan tersebut, pemerintah menyiapkan komitmen anggaran sebesar Rp405,1 triliun (Maret) untuk menangani COVID-19. Anggaran ini kemudian terus mengalami peningkatan, mulai Rp641,1 triliun (Mei), menjadi Rp677,2 triliun (awal Juni), dan kemudian Rp695,2 triliun (pertengahan Juni). Terbaru pemerintah menyampaikan anggaran penanganan COVID-19 naik menjadi Rp905 triliun.

Maka dari itu, FOINI meminta kepada seluruh kementerian/lembaga/instansi pemerintah, baik di pusat maupun daerah untuk secara berkala menginformasikan kepada publik melalui situs resmi masing-masing instansi, mengenai perubahan anggaran yang diperuntukkan untuk penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi.( )

"Pemerintah, melalui Gugus Tugas COVID-19 atau instansi lain yang ditunjuk, per 1 Juli 2020 untuk mengumumkan kepada publik rincian penggunaan anggaran untuk penanganan COVID-19 dan pemulihan ekonomi nasional untuk bulan Maret, April, Mei, dan Juni 2020," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1936 seconds (0.1#10.140)