Kalau 3 RUU DOB Papua Disahkan, DPR Segera Bahas Perubahan UU Pemilu
Selasa, 28 Juni 2022 - 09:44 WIB
loading...
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan akan membahas perubahan UU Pemilu segera setelah tiga RUU DOB di Papuua disahkan. Foto/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan Rancangan Undang-Undang Daerah Otonom Baru di Papua berimbas pada UU Pemilu. Jika tiga RUU DOB di Papua disahkan, kosekuensinya UU Pemilu mesti diubah.
"Tentu ini nanti akan konsekuensi berikutnya patut dipertimbangkan nanti ada perubahan undang-undang, terutama undang-undang Pemilu. Nah bentuknya apa, apa revisi atau Perppu itu nanti tergantung pembicaraan pemerintah dan DPR," kata Doli dikutip Selasa (28/6/2022).
Baca juga: Pemerintah dan DPR Maraton Bahas RUU DOB Papua
Namun yang jelas, kata dia, di dalam tiga RUU ini telah dimasukkan ketentuan dalam satu pasal yang menjelaskan bahwa setelah disahkan, nantinya akan ada pembahasan perubahan undang-undang tentang Pemilu yang berkaitan dengan kursi DPR RI, kursi DPD RI, dan juga penetapan daerah pemilihannya.
Doli menjelaskan, jika tiga RUU DOB di Papua ini disahkan, maka secara resmi Indonesia akan menambah jumlah provinsi baru. Sehingga, ketentuan agenda kepemiluannya juga harus disesuaikan seperti di provinsi lainnya.
"Tentu ini nanti akan konsekuensi berikutnya patut dipertimbangkan nanti ada perubahan undang-undang, terutama undang-undang Pemilu. Nah bentuknya apa, apa revisi atau Perppu itu nanti tergantung pembicaraan pemerintah dan DPR," kata Doli dikutip Selasa (28/6/2022).
Baca juga: Pemerintah dan DPR Maraton Bahas RUU DOB Papua
Namun yang jelas, kata dia, di dalam tiga RUU ini telah dimasukkan ketentuan dalam satu pasal yang menjelaskan bahwa setelah disahkan, nantinya akan ada pembahasan perubahan undang-undang tentang Pemilu yang berkaitan dengan kursi DPR RI, kursi DPD RI, dan juga penetapan daerah pemilihannya.
Doli menjelaskan, jika tiga RUU DOB di Papua ini disahkan, maka secara resmi Indonesia akan menambah jumlah provinsi baru. Sehingga, ketentuan agenda kepemiluannya juga harus disesuaikan seperti di provinsi lainnya.
Lihat Juga :